Ambon – beritasumbernews.com
Gerakan Pemuda Islam (GPI) Maluku melakukan aksi unjuk rasa
di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, terkait dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur yang dipimpin oleh
Penanggung jawab aksi Mustakim Rumasukun, Korlap I Ishak Wajo
Korlap II Yunan Siboto. Kamis 06/07/2023 pukul 10 : 00 Wit.
GPI dalam aksinya mendapat Tanggapan Kejaksaan diwakili oleh Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Maluku Bapak Ye Oceng Almahdaly, S.H.,MH didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Bapak Wahyudi Kareba, S.Sos.,S.H.
Di katakannya” Terkait dugaan Korupsi Dana Boss dan Dana terpencil pada Dinas Pendidikan Kab. SBT yang sebelumnya sdh dilakukan pemeriksaan, ternyata telah lebih dulu dilalukan oleh Penyidik Polres SBT berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang sudah dikeluarkan, sehingga Kejaksaan tidak lagi melanjutkan Pemeriksaan tersebut, dan untuk mengetahui perkembangannya, para peserta aksi bisa lgsg ke Polres SBT.
Namun terkait Anggaran 15 Miliar yang bersumber dari APBD Murni T.A 2020 dan Anggaran Karang Taruna sebesar 2,9 Miliar (diduga fiktif), kami baru mengetahuinya… Sehingga kami minta kepada penanggung jawab aksi agar memasukan laporan secara resmi terkait 2 (dua) dugaan korupsi tersebut agar bisa teruskan ke Pimpinan. Demikian.
Dari apa yang di sampaikan oleh pihak Kejaksaan itu, masa aksi menyampaikan Terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang sdh menerima Audiance kami, dan kami akan segera memasukan laporan resminya serta akan mengawal proses hukum dalam kasus tersebut. (Veja)
