Piru,beritasumbernews.com
Berkas Kasus Dugaan korupsi Dana ADD dan DD Desa Buano Utara yang di proses Sat Reskrim Polres Seram Bagian Barat masuk Jaksa.

Berkas perkara tersebut tahap I di serahkan Sat Reskrim Pres SBB kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat hari ini Rabu 1 September 2021.

Penyidik unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat telah melakukan Penyerahan BP Tahap 1 kasus dugaan Korupsi DD / ADD Desa Buano Utara Berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman Berkas Perkara Nomor : 41 / IX / Res 3.3 / 2021 tanggal 01 september 2021, dengan tersangka
AKH dan UT.

Para tersangka diduga kuat telah melakukan Tindak Pidan Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa Buano Utara Tahun Anggaran 2019.

Sehingga pasal yang diterapkan yaitu pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 dan atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian Negara berdasarkan Perhitungan yang dilakukan oleh APIP pada Inspektorat Kab. Seram Bagian Barat, yaitu Belanja pengadaan barang dan jasa serta belanjan operasional pemerintah Desa Senilai Rp 1. 215.741.944,-

Kemudian Pajak Negara Tahun 2019 senilai Rp. 237.249.890,- Sehingga total Kerugian Keseluruhan sekitar kurang lebih Rp. 1.452.991.834,-

Selanjutnya JPU pada Kejari Seram Bagian Barat akan melakukan penelitian atas Berkas Perkara tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki. (Rdks)