Ambon,beritasumbernews.com,Pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 pukul 09.00 WIT telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban atas nama tersangka AASA alias Abdi oleh Penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Hubertus Tanatte, SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka AASA alias Abdi itu Kepada korban meninggal RRS terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 malam dikompleks Tanah lapang Kecil Kota Ambon dengan cara tersangka memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan sebanyak lebih dari satu kali dalam posisi korban sedang menggunakan helm dan sasaran pemukulan korban mengena pada helm yang dipakai korban di kepalanya yang ternyata setelah peristiwa pemukulan tersebut mengakibatkan korban pingsan dan terlungkup diatas motornya dalam keadaan tidak sadarkan diri dan Ketika dilarikan ke Rumah Sakit TNI Angkatan Darat untuk mendapat pertolongan medis, ternyata korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka Abdi selaku anak kandung dari Ketua DPRD Kota Ambon seketika menjadi viral di media social dan media cetak di Kota Ambon dan diberitakan terkait setiap tahapan perkembangan penyidikan penyerahan Berkas Perkara Tahap I.

Kemudian pengembalian Berkas Perkara P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon untuk dilengkapi Penyidik sampai pada pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang dilaksanakan pada hari ini.

Bahwa selesai penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), selanjutnya tersangka Abdi kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2023 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2023.

Selanjutnya diantar dengan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Ambon dalam keadaan kedua tangan diborgol, dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Ambon dibawah pengawalan petugas pengawal tahanan menuju Rutan Negara kelas IIA Ambon.

Bahwa tersangka Abdi yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban meninggal RRS disangka melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 354 ayat (2) KUHP. (V374)

By Sherly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *