Ambon – beritasumbernews+com . DPRD Provinsi Maluku lewat Komisi II DPRD Provinsi menggelar rapat bersama dengan pemerintah daerah provinsi Maluku membahas pegawai Non ASN yang di rumah kan.
Rapat bersama ini di gelar pada ruang paripurna DPRD Provinsi Maluku pada pukul 10 : 00 Wit. Rabu 22/01/2025
Dalam rapat tersebut menuai hasil dari kesepakatan bersama bahwa bagi pegawai Non ASN yang di rumahkan harus dikembalikan ke tempat tugas masing – masing.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat bersama yang berlangsung di ruang paripurna, yang dihadiri Asisten III Setda Maluku, BKD, Inspektorat dan mitra terkait lainnya.
Rapat dipimpin ketua komisi I Solihin Buton yang lansung menindaklanjuti keputusan dalam rapat tertutup yang dilakukan BKD bersama pimpinan OPD lingkup Pemda Maluku beberapa hari lalu itu terkait kebijakan tenaga non ASN dalam database BAKN yang akan diangkat menjadi PPPK (637 orang) dan/atau PPPK paruh waktu (1.704 orang) serta yang sementara mengikuti proses seleksi PPPK tahap 2 sementara dirumahkan sampai mendapat SK pengangkatan sebagai PPPK dan/atau PPPK paruh waktu.
Kata Solihin Buton” kita sudah rapat dan kami sudah memutuskan pegawai non ASN yang mendapat informasi dirumahkan,itu segerah di kembalikan dan segerah bertugas sesuai tupoksi masing-masing masing, dan tidak ada kata alasan lain. Ungkap Solihin Buton
Selain itu Solihin mengakui kesepakatan lainya yaitu” Pemda Maluku harus menyelesaikan persoalan gaji PPPK yang akan diangkat, maupun PPPK paruh waktu.
Solihin juga mendukung tim kecil yang di bentuk Pemda Maluku untuk secepatnya melakukan koordinasi, baik dengan BKN,Mendagri maupun Menpan-RB agar agar persoalan gaji yang menjadi hak tenaga non – ASN dapat di selesaikan .
Solihin juga meminta dukungan dari semua pihak termasuk tenaga non ASN untuk mengawali hal ini sehingga tidak ada lagi yang di rumahkan.Tutupnya (Chey)
