
AMBON – beritasumbernews.com – Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku,.Yuspi Tuarita, menghindari problem mutasi para guru sertifikasi yang dilakukan di tahun 2023 silam.
Sejumlah guru yang dimutasi itu, bagian dari proyek “Proyek Tidak Berkeadilan, yang dijalankan tanpa mempertimbangkan ketersedian ruang belajar (bimbel) yang disediakan bagi para guru yang berpredikat “Guru Sertifikasi”.
Guru Sertifikasi adalah guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik setelah memenuhi standard profesional. Tapi ini kemudian melalui kebijakan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sengaja dan/atau melakukan proses mutasi untuk melemahkan para guru tersebut dari sisi proses belajar mengajar di kelas. Padahal tujuan dari seorang guru bersertifikasi adalah meningkatkan kesejahteraan guru, meningkatkan jenjang karier sekaligus mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah. Tapi fakta yang terjadi proses mutasi dikeluarkan dengan dasar pertimbangan yang tidak jelas. Bahkan terindikasi guru yang dimutasi proses pencetakan tanggal lahir memang sengaja dibuat untuk mempercepat proses pensiun lebih awal dari guru-guru tersebut.
“Mohon maaf konfirmasi terkait apa bang? terkait dengan mutasi baiknya langsung dengan pak kasubag kepegawaian jua, “Ujar Kabid GTK Yuspi Tuarita kepada Laskar Maluku.com melalui pesan singkatnya, Senin (10/3/25) pagi.
Lalu apa kata kepala Subbagian Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Hendra Parry.
Hendra Parry katakan, proses mutasi kepada para guru-guru tersebut, samasekali tidak ia ketahui. Pasalnya ketika terjadi mutasi dirinya belum menempati Kepala Sub kepegawaian.
“Oh kalau tahun 2023 Beta (saya) belum disini (dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku red). Beta dilantik sebagai Kasubag itu 18 April 2024, jadi segala mutasi sebelum tanggal beta dilantik Beta seng tau (saya tidak tau samasekali), “jelas Hendra Parry Kasubag kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Kendati mengaku tidak mengetahui proses mutasi dimaksud, akan tetapi menurut Hendra, apabila ada mutasi terjadi, berarti ada tahapan-tahapan yang sudah dilewati.
“Nanti b lihat dulu kronologisnya kenapa sampai ybs ini di mutasi. Karna sampai di mutasi berarti ada tahapan2 yg sudah di lewati, tapi Beta blm ada di dinas pada saat itu, “ingat Hendra Parry melalui pesan WashAppnya, Senin (10/3/25) sore.
Sementara itu terkait dengan SK mutasi guru SMK Negeri 7 Ambon ke SMK Negeri 4 Ambon, oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepsek SMKN-7 Ambon berpendapat, kalau dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan mutasi. Namun proses itu, kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku.
“Kalau merasa bahwa kepala sekolah suruh mutasi itu salah, itu bukan tupoksi saya, itu kewenangan dinas, kami hanya menjalankan eksekusi keputusan Dinas berdasarkan SK yang di keluarkan,” ingat La Uju, S. Pd, Plt Kepsek SMKN-7 Ambon Talake, Kecamatan Nusaniwe kota Ambon Provinsi Maluku ini, seraya mengingatkan bahwa
SK mutasi dikeluarkan oleh Dinas atas persetujuan gubernur Maluku.
“Bahwa SK mutasi yang dikeluarkan oleh dinas itu ditandatangani oleh Gubernur, bukan kepala sekolah yang tandatangan, tapi atas dasar itu mereka di pindahkan, “ingat La Uju.
Ketika disinggung soal kesalahan cetak tanggal lahir guru yang dimutasikan?
PLT Kepsek SMK Negeri 7 Ambon tidak bisa memastikan kebenaran tanggal lahir tersebut. Bahkan dirinya sendiri tidak mengetahui guru yang dimaksud. Apabila dia mengetahui nama guru dimaksud, tentu akan dilakukan pengecekan pada biodata guru bersangkutan. Ini dimaksudkan untuk mengetahui kebenaran soal tanggal lahir dari guru tersebut. Sebab dari SK mutasi itu, guru atas nama Christina Noya S.Pd tertera tanggal lahir pada 19 April 1972, Padahal guru ini, memiliki tanggal lahir pasti adalah pada tanggal 13 Juni 1981
Kondisi ini yang membuat ibu Noya merasa ada sesuatu mal administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku.
Mutasi tersebut bisa saja dilakukan berdasarkan faktor ketidaksukaan, jika seorang pengajar jelih mengkritisi kebijakan kurang populer dan atau tertutup dari praktek tranparansi.
Maladministrasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku kepada sejumlah Guru yang telah dimutasi ini dilihat semacam ada proyek baru yang diciptakan oleh dinas pendidikan, yang menyebabkan dunia pendidikan jadi kelam sebagai akibat dari kebijakan gelap.
Terkait dengan berbagai Kebijakan keliru dan kelam ini, berdampak langsung terhadap sistem dunia pendidikan Maluku yang kini berada pada peringkat 33 dari 38 provinsi di Indonesia. Jadi wajar kalau gubernur dan wakil gubernur Maluku untuk segerah menggantikan seluruh para pengambil kebijakan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. (Asa)
