beritasumbernews.com – Sebelum berlangsung proses pemilihan Legislatif Rabu 24 Februari 2024 lalu, ada semacam test kuesioner dalam bentuk pertanyaan diajukan oleh orang atau kelompok guru tertentu mengajukan pertanyaan siapa pilihan anda? Ada yang langsung memberikan pilihan ini dan itu tapi ada juga yang mengarah ke sasaran calon legislatif dimaksud, “tranparansi adalah harus pilihannya ibu Widya Murad Ismail, tapi jika diluar itu dan mengeluarkan perkataan yang tidak sejalan dengan kelompok dan atau guru tentu, akan menjadi catatan hitam yang siap di mutasi.

Bukan main peran yang tentu menyalahi kebebasan berpikir, berbicara dan kebebasan menentukan pilihan.

Jika ditelisik lebih jauh alasan guru dimutasi pasca pileg, lantaran tidak sejalan, tidak sepaham, searah dalam menentukan pilihan maka kondisi yang diciptakan dengan dalil, “Guru dipindahkan dengan tujuan pemerataan”. Berikut anda (guru mutasi red) dimutasikan karena terdapat aturan baru.

Benarkan ada aturan yang dikeluarkan Menpan dan atau BKN RI misalnya soal mutasi ini.?

Apabila guru dimutasi dari satu sekolah asal ke sekolah lain dengan tujuan pemerataan; itu artinya sekolah menjadi tempat tujuan pindah samasekali tidak ada guru kelas dan atau guru mata pelajaran tertentu. Berikutnya jika seorang guru dipindahkan dan/ atau dimutasi sesuai aturan harus diberikan sanksi atau terguran tertulis melalui tahapannya. Tapi yang aneh, tanpa ada kesalahan pasti, seenak guru dipindahkan tanpa dia melakukan kesalahan fatal.
Kondisi semua ini terungkap ketika sejumlah guru mutasi dengan berpredikat *”Guru Sertifikasi”* mempertanyakan nasib mereka, alasan mendasar mereka dipindahkan (dimutasi), ketika hal itu ditanyakan ke Plt Kadis, Insum Sangadji. Dalam dialog itu, PLt Kadis katakan bahwa anda-anda dipindahkan sebagai bagian dari unsur pemerataan guru dan alasan kedua adalah ada aturan terbaru.

Penjelasan dari Plt Kadis , dari konteks lapangan sangat berbeda jauh dari apa yang disampaikan, bagaimana tidak para guru ketika proses mutasi mereka telah menjalankan apa yang menjadi keinginan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Kenyataan yang didapat para guru mutasi di lapangan adalah ;
Pertama unsur pemerataan yang didalilkan, ternyata disana tersedia para guru kelas mantap dengan guru bidang studi. Kedua guru yang kekurangan jam mengajar misalnya dipindahkan ke sekolah yang benar-benar memiliki ruang belajar sesuai standar bimbel. Artinya jika guru sertifikasi dengan ketentuan mengajar dalam seminggu harus 24 jam, sesuai ketentuan nya, digeserkan ke sekolah tujuan yang kurang jam mengajar.

“Nah kalau guru sertifikasi misalnya untuk penuhi standar 24 jam mengajar dalam seminggu misalnya, harus keluar kan receh untuk operator sekolah supaya bisa dapat tambahan jam mengajar. Ini kondisi yang diciptakan oleh kelompok-kelompok terkait di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Praktek yang sudah dan yang telah dijalankan ini apabila tidak diamputasi maka dunia pendidikan Maluku terus dan terus berdampak kepada dunia pendidikan dengan *” STATUS KELAM dan GELAP”* peringkat pendidikan kita tidak pernah bergeser dari rangking 33 dari 38 provinsi di Indonesia.
Kenapa pendidikan provinsi ini terus tidak alami kemajuan, karena terdapat perencanaan keliru, karena orang yang ditempatkan disana dalam jabatan strategis, tidak memiliki spesifikasi dunia pendidikan, mereka ditempatkan karena faktor kedekatan, keluarga, tim kerja dan tim sukses, faktor berikutnya adalah orientasi proyek dan urusan setoran tunai yang harus dipenuhi orang-orang yang duduk dalam jabatan tersebut. Jadi wajar kepala sekolah dengan status Plt, bekerja kurang transparan, belanja kelengkapan sekolah harus sendiri, laporan pertanggungjawaban dana bos, dikerjakan sendiri tanpa libatkan tim di sekolah. Wajar saja kalau di sekolah – sekolah tertentu di dalam kota Ambon, para Plt Kepsek ini digelar *’OKB (ORANG KAYA BARU) menonjolkan dan atau memarkan mobil baru, kendaraan plat hitam maupun plat kuning, ini semua menjadi temuan para orang tua siswa yang mencermati kehidupan para Plt Kepsek ini.

Faktor Ex berikutnya yang ditemukan para guru mutasi ini, bahwa ada guru yang benar-benar melakukan kesalahan dan wajar untuk menerima sangksi misalnya,, Bahkan hingga menerima sidang disiplin kode etik, eh malah malah tidak dipendahkan tetapi guru yang tidak ada kesalahan dimutasikan. Problem-problem yang dialami para guru-guru sebaiknya melalui Komisi IV melakukan TiM khusus untuk lakukan pendalaman guna mengetahui benar tidaknya apa menjadi keresahan para guru dan keresahan orang tua murid pada beberapa sekolah yang bisa jadi referensi komisi IV DPRD Provinsi Maluku. Proses ini segerah diwujudkan untuk mengurai proyek-proyek mutasi di dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku yang kini dijabat oleh Plt Kadis, JoiSangadji.