
Ambon – beritasumbernews.com – PLT James Thomas Lewakabesy Kadis Pendidikan Kota Ambon kita mempunyai 5928 guru PNS ditambah dengan 2000 P3K diharapkan bahwa guru- guru yang di tempatkan pada sekolah masing – masing dapat melakukan tugas di tempatnya, dan untuk saat ini Dinas pendidikan provinsi Maluku sementara
membuat pemetaan dan penempatan pengembalian guru yang tidak berada di sekolah tempat sesuai dengan surat keputusan jadi ada nota-nota dinas atau titipan segera kembali untuk melaksanakan tugas sesuai dengan surat keputusannya.
Jadi apabila tidak ada yang melaksanakan tugas pada masing-masing sekolah asalnya, itu kita akan melakukan tindakan tegas, “sederhana Ketentuan dan peraturan yang berlaku .Ambon 10/06/2025
Kalau amanat peraturan PPS 94 tahun 2001 mengisyaratkan bahwa tidak hadir di tempat tugas selama 3 hari dipanggil diperiksa dan di BAP kalau 10 hari berturut-turut tidak masuk dan tanpa ada alasan atau Pemberitahuan kepada atasan langsung maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
Dari hasil evaluasi Sementara didinas, ” itu banyak guru yang tidak melaksanakan tugas di kota kemudian ada guru yang tidak berada di tempat tugas yang tidak pernah dilaporkan oleh atasannya
Dari hasil pertemuan bersama dengan kepala sekolah, itu telah disampaikan bahwa apabila ketahuan ada atasan yang tidak menyampaikan laporan terkait dengan keberadaan gurunya maka kita akan memberikan hukuman dua kali lipat.
Pada tahun 2025 ada penambahan tenaga guru P3K sehingga diharapkan bahwa tenaga-tenaga P3K yang sementara ini berada di luar wilayah kerjanya, segera kembali untuk melaksanakan tugas
Lewakabesy berharap tidak ada penumpukan guru kalau ada penumpukan guru pada satu wilayah tertentu, ada kekurangan di wilayah tertentu diharapkan bahwa sesuai dengan azab ABK tenaga guru Permata pelajaran dan rombel ruang belajar pada masing-masing sekolah segera ditata dan diperbaiki oleh kepala sekolah.
Dan kita tidak segan-segan untuk mengambil keputusan terkait dengan guru yang tidak berada di sekolah tidak dipungkiri bahwa ada penumpasan penumpukan guru pada suatu wilayah, karena keterbatasan keterbatasan hal-hal lain seperti internet listrik kemudian kenyamanan tetapi suka dan tidak suka wajib dan harus melaksanakan tugasnya.
Karena sebelum ditempatkan itu ada pernyataan yang bersangkutan tandatangani bahwa saya baru saja ditempatkan di dalam wilayah kesatuan negara Republik Indonesia dan Saya bersedia melaksanakan tugas selama 10 tahun atau 15 tahun atau 25 tahun dalam wilayah tertentu.
Itu berarti guru sudah mengatur dan mengikat dirinya terhadap tanggung jawab yang harus dilaksanakan, ”
Lewakabesy juga mengatakan sekarang ini belum sampai 5 tahun sudah minta mutasi dengan alasan-alasan, ” kecuali yang berkeluarga itu akan diatur juga dengan peraturan tertentu terkait dengan keluarga jadi yang berkeluarga kita upayakan menata dan menyatukan mereka Sesuai dengan kehidupan Dimana tempat keluarganya berada kata Lewakabesy.
Terkait upaya peningkatan kualitas mutu pendidikan mudah-mudahan kita dapat membagi menurut area dengan kebutuhan guru di masing-masing provinsi dan kabupaten kota ke depan untuk sekolah,” suka dan tidak suka mau dan tidak mau guru harus melaksanakan tugas di tempat penempatan tersebut kata Lewakabesy.
Jika tidak melaksanakan tugas pada daerah wilayah yang telah ditetapkan dengan surat keputusan maka guru tersebut melakukan pelanggaran,” dan pelanggaran itu akan diberikan sangsi.
Harapan Lewakabesy; bahwa hendaknya guru tenaga kependidikan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan penempatan wilayah yang sudah di SK, kalau memang tidak menaati Ketentuan dan peraturan berarti guru harus siap, atau lebih baik mengundurkan diri dari awal daripada diberhentikan tidak dengan hormat, katanya.
(Chey)
