
Ambon – beritasumbernews.com Penjelasan Reskrimum Polda Maluku Kasus Rp.6.8 M Klasis Pulau Ambon Timur ( KPAT) kepada Pensiunan Pendeta. Kehadiran Kami empat orang di Reskrimum Polda Maluku yang terdiri dari tiga Pensiunan Pendeta , Pdt Chr.S, Pdt J.N , Pdt Chr T dan Satu anggota jemaat JL minus 1 org Pdt PL berhalangan hadir .
Kehadiran keempat orang yang didampingi kuasa Hukum M.S utusan Advokat R A bertujuan untuk meminta penjelasan dari penyidik yang menangani Kasus penggelapan Rp 6, 8 m lebih Klasis Pulau Ambon Timur telah berlangsung hari Senin tanggal 13 Oktober 2025, Sekitar Pukul 11 lewat.
Bertempat diruang Penyidik Reskrimum Polda Maluku Batu Meja, keempat orang yang menemui penyidik Reskrimum Bapa VS memberikan penjelasan penanganan Kasus. KPAT yang diduga terjadi penggelapan dan terdapat unsur pidananya. Ambon (17/10/3025)
Keinginan untuk mendapat penjelasan langsung dari penyidik Reskrimum Polda Maluku, karena selama beberapa pekan kami telah Publikasi beberapa hasil investigasi kasus KPAT dan pengecekan fakta yang diambil dari sumber- sumber terpercaya terhadap Kasus diKPAT.
Dalam Percakapan Awal, dikatakan Penyidik, bahwa Laporan yang disampaikan MPHS GPM ke Reskrimsus pada tanggal 13 oktober 2022 , setelah sidang sinode ke 38 ÿang tepatnya dilaksanakan 2021.
Perlu diluruskan bahwa Sidang Sinode ke 38 berlangsung dari tanggal 7- 18 Pebruari 2021 .
Penugasan Sidang Sinode ke 38 melalui Rekomendasi no 55 kepada MPHS GPM terhadap Kasus penggelapan keuangan di KPAT dilimpahkan keranah hukum.
Namun MPHS GPM tidak langsung melaporkan sejak selesai sidang Sinode ke 38, tapi dalam kurun waktu lamanya 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan, setelah Bendahara KPAT WR meninggal Oktober 2021, barulah dilaporkan pada 13 Oktober 2022 .
Dikatakan Penyidik , Karena masalah ini sudah diruang Publik melalui medsos , maka sebetulnya bapa – bapa Pendeta baru pertama kali bertemu dengan Penyidik. hari ini . Karena kasus ini sangat diketahui penyidik, sehingga disarankan kalau penjelasan yang disampaikan dipublik lebih baik dari penyidik , jangan menerima informasi diluar penyidik karena bisa juga tidak sama dengan berita media yang berasal dari sumber lain.
Dan apa yang disampaikan dipublik oleh bapa – bapa , itu semuanya sudah dikerjakan penyidik. Dan dengan berita media tersebut penyidik telah menjelaskan dan pertanggung jawabkan kerjanya kepada Pimpinanannya.
Ternyata dari percakapan itu Penyidik telah bekerja secara profesional , malahan Penyidik telah mendatangi MPHS GPM dikantor Sinode GPM demi mempertanyakan Barang Bukti yang diperlukan dan memberitahukan kedatangannya, tapi tidak ada jawaban untuk menerima Penyidik. Akhirnya ķarena menunggu lama , penyidik kembali ke kantor.
Kelihatan Polisi secara profesional dalam kerjanya terungkap dalam pertanyaan Penyidik kepada kami :
1. Menanyakan masing – masing keempat orang yang hadir dengan profesi dan masa Pensiun , agar Penyidik mengetahui profesi para pensiun Pendeta , lamanya Pensiun dan tahun berapa Pensiun diklasis mana, agar Pendeta yang selama bertugas dapat mengalami dan menjelaskan masalah apa yang diketahuinya.
Maksudnya agar diantara Pensiunan Pendeta ada yang bertugas di Klasis pulau Ambon Timur atau bertepatan dengan penemuan kasus tersebut dapat berikan keterangan .
Ternyata PDT Chr T yang begitu lama bertugas di KPAT dan baru pensiun tahun 2024. Berbagai penjelasan dari Pdt Chr T, sehingga
berbagai pertanyaan Penyidik kepada Chr T bahwa :
Sidang Sinode ke 38 tahun 2020 yang sebenarnya 2021 kenapa baru dilaporkan pada 13 Oktober 2022 tapi tidak disertai barang bukti . Kenapa Setelah Bendahara KPAT meninggal baru di laporkan kasus tersebut.
2. Bendahara KPAT itu meninggal dijelaskan CHR T bahwa Bendahara meninggal Tahun 2021. Sementara bendahara baru AL/P masuk KPAT tahun 2021 bukan 2023.Tapi dijelaskan dalam pemeriksaan penyidik kepada Bendahara AL bahwa bertugasnya diKPAT Tahun 2023.
3. Selanjutnya dijelaskan Penyidik bahwa Laporan tim verifikasi ada ditemukan tertulis 14 item , tetapi menurut penyidik hanya 13 item , karena item 1- item 12 adalah jumlah kerugian yang terdapat pada item ke 13 diidentifikasi di Tapel dan luar tapel sejumlah 2, 3 m sekian.
Dari 13 item tersebut Penyidik telah buat SP2 HP kepada MPHS GPM ,dibuat demikian karena penyidik tidak bisa berpatokan kepada hasil Tim verifikasi MPHSGPM terhadap kerugian besar yang ditemui Tim Verifikasi pada buku Kas kerugian Kelebihan kerugian membayar . Pada sisi Daftar Gaji sebesar Rp 332 juta . Itu didapat darimana harus dibuktikan , sebab yang dapat menyatakan kerugian hanya orang yang berprofesi dan berkwalifikasi hanya ada pada auditor eksternal. Karena itu penyidik minta dari MPH Sinode, berikan juga bukti pendukung pembayaran gaji didua klasis pada 2 ( dua) klasis dan konsekwensi bagi orang yang menerima double baik dari KPAT maupun dari Klasis Ambon Utara. Data yang sudah di berikan daftar gaji sesuai permintaan penyidik, adalah Klasis P Ambon timur( KPAT) dimana Pdt W L, Pdt CM, Pdt EP memiliki nama didaftar gaji KPAT tapi tidak. menerima gaji, sementara SK dan Daftar Gaji yang menerima gaji di klasis Ambon utara seperti pdt W.L dan CM dan Pdt EP . .
Daftar gaji tersebut diminta penyidik sampai hari ini KPAT sudah berikan tapi dari KLASIS Ambon Utara belum diberikan Daftar Gaji walaupun sudah ditunggu. Sebab daftar Gaji tersebut dibuat oleh Bendahara dan ditanda tangani oleh Ketua Sinode sebagai otorisator dan bendahara sesuai SK.
Menurut penjelasan Pdt Chr T, Pdt W.L hanya punya SK ke KPAT, tapi tidak pernah pindah ke KPAT , Malahan dimutasikan ke Jemaat Klasis Ambon Utara. Dan Gajinya dibayar disana, tapi kenapa namanya ada di daftar Gaji KPAT . Da bila tiap bulan namanya ada dalam daftar gaji kemana uangnya ?
4. Tentang kerugian atas pinjaman Bendahara Harus ada surat hutang piutang sebagai bukti atau kwitansi . Semua bukti itu sudah diminta penyidik tapi sampai hari ini belum juga dipenuhi oleh MPH S GPM, Karena surat pernyataan bayar yang dibuat tim verifikasi belum tentu menjadi alat bukti. harus ada bukti kwitansi , dan itu sudah diminta PENYIDIK kepada MPHS GPM tapi belum dipenuhi.
5. Benar tidaknya Penulisan buku Kas KPAT yang dijelaskan Tim Verifikasi ,2016, 2017, 2018, 2019, 2020. terdapat kerugian dalam buku kas tapi yang bisa jelaskan dan tentukan kerugian adalah Akuntan Publik dari hasil Verifikasi itu. Hasil temuan kerugian Rp. 6, 8 Milyar harus ada bukti yang sah. Bisa juga buku kas itu dimasukan dalam item ke 13 atau ke 14. harus dicros check terhadap Rp. 4 milyar sekian . Karena itu Penyidik telah meminta Sdr MT ketua KPAT dan AL bendahara untuk kapan penyidik bersama mereka duduk untuk cros check akan buku kas tersebut.
Namun sampai kini mereka berdua belum memberitahukan penyidik.
Setelah Berbagai penjelasan Penyidik, penyidik membuka ruang untuk keempat orang bertanya, diantaranya JL meminta agar Penyidik bisa mendatangkan Auditor Eksternal.
Dijelaskan penyidik semua masalah dan bukti- bukti itu telah diminta oleh Penyidik kepada Ketua Sinode GPM. EM yang pernah datang bersama anggota MPHS FP dan telah dijelaskan semuanya tentang Rp.6,8 milyar termasuk bukti – bukti termasuk buku kas yang belum ditemukan. juga diminta Akuntan Publik memeriksa hasil tim Verifikasi dan buku kas.
Penyidik meminta kejujuran dan keterbukaan dari MPHS kepada jemaat- jemaat kasus KPAT.
Menurut penyidik Barang ini ( kasus KPAT) kalau mau tau kembali kasus ini, hanya ada pada ketua Sinode sekarang dan Sekum , karena kasus ini terjadi diera Ketua Sinode AW , dan EM jadi Sekum GPM saat itu. Jadi berpulang kepada mereka.
Sebab timbul pertanyaan Kenapa kalau tau ada terjadi tindak pidana kenapa tidak dilaporkan , sehingga sampai Meninggalnya bendahara KPAT 2021, baru dilaporkan tahun 2022 . Bendahara Meninggal oktober 2021, laporan ke polisi 13 oktober 2022 ( satu tahun kemudian ).
Sebab kuncinya ada dibendahara yang tau. karena itu penyidik katakan kepada Ketua Sinode saat ketemu penyidik bahwa Karena itu kalau mau jujur kasus ini kembali ke bapa dorang ( KE Ketua dan Sekum).
Dalam percakapan itu Pdt Chr T jelaskan bahwa diKlasis KPAT juga ada Tim Verifikasi yang saat itu tidak ada penemuan . Uang Tapel itu sebenarnya sudah dibawa ke Sinode . Sehingga dalam REKON KPAT di Lateri awal Januari 2020, CHR T masih bertugas di KPAT . Saat itu yang hadir mewakili MPHS adalah CIT ( sapaan JT) , naik diatas podium berbicara mewakili MPHS GPM menyampaikan : Ucapan trima kepada KPAT yang setiap bulan bila kami Telepon minta setor tapel tidak pernah lalai setor, beda dengan ketiga Klasis lainnya, sehingga tidak ada tunggakan.Dengan setoran itu dapat menunjang MPHS dalam berbagai pembayaran pensiunan dan gaji Pendeta serta belanja lainnya, karena itu kita berikan aplaus kepada KPAT. (Memang Yang mengontrol dan memeriksa Buku Kas sebagai laporan keuangan dari jemaat dan klasis adalah KABAG sehingga dia tahu persis keuangan tiap jemaat dsn klasis).
Tapi kenapa dua minggu kemudian RAKON Sinode Januari ditahun 2020 di Rumah Olat dimunculkan Bendahara Sinode MH dan KABAG keuangan CIT ( JT) bahwa ada tunggakan tapel KPAT 2019 sebesar Rp.2.5 milyar.
Diusulkan PENYIDIK KEPADA bendahara Klasis agar hasil – hasil Tim verifikasi KPAT juga diminta sebagai pembanding. Sampai hari ini juga belum diberikan.
. Muncul suara JL bahwa sebaiknya Penyidik siapkan Audit Eksternal karena kasus ini sama dengan MPHS GPM LAPOR MPHS GPM, tapi penyidik kembalikan kepada MPHSGPM. Selanjutnya dijelaskan tentang Buku kas 2016- 2019 yang telah dinyatakan hilang , telah ditemukan lagi. Maka dijawab Penyidik Buku kas yang diserahkan yang telah dinyatakan hilang kembali ditemukan . Dan yang diserahkan , itu hanyalah fotocopy. dan kwitansi yang didapat pada item ke 14 itu apa tercatat dibuku kas cocok atau tidak .Bisa terjadi Missing.
Penyidik juga membantah berita yang disampaikan ketua Sinode bahwa Penyidik bermaksud menghentikan Kasus KPAT. Penyidik menjelaskan bahwa beliau tidak pernah mengeluarkan penjelasan seperti itu kepada ketua Sinode.
Akhir yang dijelaskan penyidik adalah Kendala bagi penyidik, barang bukti yang telah diminta penyidik untuk melengkapi barang bukti ķepada MPHSGPM sampai hari ini belum diberikan. Diminta kejujuran MPHS GPM terhadap kasus ini. demikian Penyidik. Kesimpulan dari Seluruh Percakapan itu KENDALANYA ADA PADA MPHS GPM.
Melalui Media ini kami meminta Penyidik :
1. Agar menggali data lebih mendalam dari Sdr JT yang diduga sebagai operator lapangan karena pernyataan JT dalam REKON di Lateri 2020.
2. Penyidik juga diminta menggali dari MS dan JT kenapa dirumah Olat REKON 2020 SINODE GPM ada uang yang sudah disetor ke Sinode tapi Uang itu tidak dicatat uang itu kemana ?
3. Penyidik diminta agar menuntut bukti – bukti pendukung dari MPHSGPM terhadap penggelapan Rp.6, 8 M sesuai pertanyaan ketua sinode kepada penyidik tentang bagaimana peyelesaian jumlah tersebut , sesuai peryataaan penyidik tergantung dari Bapa- Bapa MPHS GPM , KRN YG BERTANGGUNG JAWAB ATAS BUKTI2 ITU adalah MPHSGPM.
4. Bila Pernyataan bendahara KPAT kepada saat pertanyaan Penyidik saat pemeriksaan ttg buku kas yg dinyatakan hilang , tapi kemudian didapat lagi , diminta penyelidik memperdangakan apalagi yang diberikan itu adalah fotocopy. sementara aslinya kemana.
5. Bila MPHS GPM melalui LBH GPM telah serahkan bukti- bukti kepada penyidik disertai berita acara penyerahan , ternyata menurut keterangan penyidik bahwa barang bukti itu Buku kas adaldh fotocopy, nenurut kami apakah barang Bukti fotocopy itu bisa dijadikan barang bukti hukum ?
6. Apakah penyidik bisa memeriksa lagi MPHS GPM bila mereka menghalangi dan tidak berikan barang bukti yang diminta tidak diberikan ? dapatkah kami buat koalisi GPM Menuntut MPHS GPM BILA MEREKA TIDAK BERIKAN BARANG BUKTI ??
