
Ambon – beritasumbernews.com – Richard Rahakbauw SH adalah wakil rakyat dari Dapil Kota Ambon dari partai Flamboyan Pohon Beringin yang saat ini tidak baik-baik saja, karena perolehan kursi pada pileg 2024 lalu, terus alami penurunan perolehan kursi di DPRD Provinsi Maluku, kalah suara dari Partai Keadilan Sejahtera. Akibatnya ambisi untuk menduduki wakil ketua DPRD Provinsi Maluku pupus.
Walau begitu, wakil rakyat dengan visi besarnya bertekad meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di bidang Pendidikan, Kesehatan dan meningkatkan Perekonomian masyarakat. Maka dirinya bersikap kritis terhadap mitranya yang tidak kooperatif.
Ia bahkan pada saat pertemuan dengan Komisi V DPR RI yang adalah salah satu dari tiga belas Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang infrastruktur dan perhubungan; dirinya menyampaikan secara langsung agar Kapala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti segerah diganti.
Pertemuan Komisi V DPR RI di lantai 7 kantor gubernur Maluku Kamis (30/10/25), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V Robert Rouw dari Fraksi Nasdem (Nasional Demokrat) dihadiri oleh gubernur Maluku dan instansi teknis terkait lainnya, saya menyampaikan hal yang sama, untuk menjadi perhatian Komisi V, agar usulan-usulan pemerintah daerah maupun DPRD provinsi Maluku terkait dengan infrastruktur jalan, dalam rangka juga mendukung program dari presiden Prabowo soal sosial kemasyarakatan di lapangan segera terselesaikan dengan baik.
Soal Kapan Rencana Komisi III DPRD provinsi Maluku, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Balai Jalan Nasional?
Richard Rahakbauw mengemukakan jika saat ini pihaknya masih fokus untuk pembahasan dokumen APBD Tahun 2026. Namun usai itu, Komisi III DPRD provinsi Maluku bakal mengulangi kesuksesan yang tertunda, apalagi informasi yang diperoleh saat ini, Kapala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti, jarang masuk kantor.
“Kita inikan lagi Fokus diri untuk pembahasan terhadap dokumen APBD Tahun 2026, jadi selesai dulu baru kita agendakan, untuk mempertanyakan Jumat Pulang ke Jakarta dan hari Rabu baru masuk kantor itu artinya dia tidak konsisten terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala balai jalan di provinsi ini, nah itu kan dia melanggar undang-undang disipliner apalagi disaat di undangan untuk rapat dengan komisi jawaban yang bersangkutan di luar daerah, “Ungkap Rahakbauw.
Untuk diketahui, sebelumnya, jabatan ini dipegang oleh Iqbal Tamher, yang kemudian dimutasi ke Jawa Tengah dan digantikan oleh Yana Astuti sebagai
Kepala BPJN Maluku saat ini. Sayangnya Yana Astuti kurang sinergi dengan mitra strategisnya. (*).
