
Ambon -beritasumbernews.com – Fakta baru terungkap dalam polemik dugaan hilangnya barang bukti narkotika yang menyeret nama Kasat Reserse Narkoba Polres Buru. Hasil klarifikasi resmi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku terhadap tersangka narkotika, Saleh Tan, mengungkap pengakuan yang berbeda dengan isu yang berkembang di ruang publik terkait dugaan adanya barang bukti sabu seberat 80 gram.
Dalam keterangannya kepada pemeriksa Bidang Propam Polda Maluku, Saleh Tan menegaskan bahwa saat pengungkapan kasus narkotika pada 8 Agustus 2025 di sebuah rumah kos di depan Kantor DPRD Kabupaten Buru, barang bukti yang ditemukan bukan 80 gram sabu sebagaimana isu yang berkembang, melainkan hanya satu paket sabu yang berada dalam penguasaan tersangka Iswar Amin.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan Bidang Propam Polda Maluku menyusul beredarnya pemberitaan yang mengaitkan Kasat Reserse Narkoba Polres Buru dengan dugaan hilangnya barang bukti narkotika.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa sejak isu tersebut mencuat, Kapolda Maluku telah memerintahkan jajaran pengawasan internal untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan seluruh informasi yang berkembang diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Setiap informasi yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian serius Bapak Kapolda Maluku. Oleh karena itu, Bidang Propam melakukan pendalaman secara menyeluruh, memeriksa dokumen perkara, meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, termasuk tersangka yang terlibat dalam perkara, sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta, bukan opini ataupun asumsi,” ujar Kabid Humas.
Saat dimintai klarifikasi oleh Bidang Propam Polda Maluku pada Selasa, 23 Juni 2026, Dalam pemeriksaannya, Saleh Tan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya barang bukti sabu seberat sekitar 80 gram sebagaimana yang diberitakan.
Menurut Saleh Tan, saat penangkapan berlangsung, barang bukti yang ditemukan petugas hanya satu paket sabu yang berada dalam penguasaan Iswar Amin.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak dapat membenarkan informasi mengenai dugaan hilangnya barang bukti dalam jumlah tersebut karena fakta yang diketahuinya di lokasi kejadian tidak demikian.
Lebih lanjut, Saleh Tan mengaku bahwa ketika berada di Rutan Polda Maluku, dirinya pernah didatangi oleh empat anggota Polres Buru bersama seorang wartawan.
Menurut pengakuannya, saat itu ia diminta memberikan keterangan kepada wartawan bahwa terdapat barang bukti sabu sekitar 80 gram dalam perkara tersebut.
Namun Saleh Tan mengaku menolak permintaan tersebut karena merasa hal itu tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya saat proses penangkapan berlangsung.
Seluruh keterangan Saleh Tan telah dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagai bagian dari proses pendalaman yang dilakukan Bidang Propam Polda Maluku.
Kabid Humas menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, pemeriksaan dokumen perkara, serta pendalaman terhadap pihak-pihak terkait, hingga saat ini Bidang Propam Polda Maluku belum menemukan bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan Kasat Reserse Narkoba Polres Buru dalam isu hilangnya barang bukti sebagaimana berkembang di ruang publik.
“Hasil pendalaman yang dilakukan Bidang Propam sampai saat ini belum menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan tersebut. Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak membangun opini yang belum didukung alat bukti yang sah,” kata Kombes Pol. Rositah.
Kabid Humas menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., kebijakan terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri sangat tegas dan tidak mengenal kompromi.
“Bapak Kapolda telah menegaskan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Siapa pun yang terbukti, baik sebagai pengguna, pengedar, terlebih bandar narkoba, akan diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenakan sanksi etik secara tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Kombes Pol. Rositah.
Menurutnya, komitmen tersebut bukan sekadar slogan, tetapi telah diwujudkan melalui tindakan nyata.
Sebagai bukti konsistensi penegakan hukum, Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Polres Buru yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.
“Meskipun keempat personel tersebut dikategorikan sebagai pengguna, mereka tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri hingga dijatuhi sanksi PTDH. Ini menjadi bukti bahwa Polda Maluku tidak pernah melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya dalam tindak pidana narkotika yang menjadi perhatian serius Bapak Kapolda,” jelasnya.
Kabid Humas menambahkan, Polda Maluku tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi ataupun bukti baru yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang sah, Polda Maluku tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun tanpa memandang pangkat maupun jabatan. Prinsip yang selalu ditekankan Bapak Kapolda adalah sederhana, anggota yang tidak bersalah harus dilindungi nama baiknya, sedangkan anggota yang terbukti bersalah wajib diproses secara hukum dan etik tanpa pandang bulu. Komitmen kami adalah menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kombes Pol. Rositah. (Chey)
