AMBON – beritasumbernews.com – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat RDP dengan perwakilan Perwakilan Umat Buddha Indonesia Walubi terkait pembahasan sengketa tanah Vihara Buddha di Ambon.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanella memberikan arahan hukum kepada pihak Walubi untuk menempuh jalur hukum terkait dua sertifikat yang menjadi persoalan.

Edison menyarankan agar Walubi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik nomor 3277 dan 3278.

“Ruang hukum yang bisa ditempuh adalah mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan sertifikat 3277 dan 3278. Komisi I bukan lembaga pengadilan, tapi kami memberikan ruang agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Edison dalam RDP, Senin [7/7/2026].

Menurutnya, jika sejak awal ada cacat administratif dalam penerbitan sertifikat tersebut, maka secara hukum sertifikat itu dapat dibatalkan.

Selain ke PTUN, Edison juga mendorong Walubi memanfaatkan upaya hukum luar biasa. Ia menyebut ada ruang untuk mengajukan Peninjauan Kembali PK jika ditemukan kekhilafan hakim atau bukti baru.

“Kalau memang ada putusan pengadilan, Bapak sebagai Ketua Walubi punya hak hukum untuk mewujudkan PK karena ada kekhilafan dan bukti hukum baru. Bisa juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Ambon,” ujarnya.

Ia menegaskan Komisi I DPRD Maluku hanya menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat. Penyelesaian akhir tetap berada di ranah pengadilan.

“Kami percaya, jika bangunan itu memang milik Vihara secara hukum, maka akan dapat dibuktikan. Prinsipnya kita tunduk dan taat pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

RDP ini juga dihadiri pengurus Walubi, unsur hukum, dan masyarakat yang menyampaikan surat-surat pengaduan terkait persoalan tanah tersebut.

(Chey)