Ambon,beritasumbernews.com
Kinerja oknom penyidik Krimum Polda Maluku terkesan lambat dalam penanganan kasus Mellisa Ong, sebagai korban tindak pidana kekerasan bersama. kata Kuasa Hukum Mellisa Ong Ny.Stela Talaway.
Kasus yang terjadi Pada hari Senin 12 Aprir 2021 pukul 11.30 wit di rumah Tang Goet Ha alias Yessia (yes motor) pangkalan taxi jalan setia budi.
Menurut Talaway” harusnya pelaku sudah di tahan bukan di biarkan berkeliaran begitu saja, Talaway katakan, sebagaimana di atur dalam pasal 170 KUHP, tersangkanya Tang Goet Ha dan The Tie Djien pada Polresta Ambon sudah penetapan tersangka bagi kedua orang ini. Jelas Talaway
Lanjutnya” Ketika kasus ini di limpahkan ke Polda Maluku kedua tersangka tidak di tahan sampai sekarang dan kasus ini diam di tempat selama 8 bulan SP2HP dari Polda Maluku yang pertama tanggal 18 juli 2021 dan SP2HP yang kedua tanggal 11 oktober 2021 didalam SP2HP yang pertama dan kedua tidak ada kemajuan dari penyidik yang bertugas di Polda Maluku. Beber Talaway
Menurut Talaway” Meilissa Ong sebagai korban meminta keadilan hukum, pihaknya sebagai Kuasa Hukum sudah menyurati Dirkrimum Polda Maluku tanggal 28 september 2021 tetapi sampai saat ini pihaknya tidak dapat jawaban, sehingga Talaway menjadi heran, dan menurutnya” ada apa dengan oknom penyidik Polda Maluku di Ambon yang tidak menjawab surat kami ? Heran Talaway
Tambah Talaway” pihak penyidik Hendra Hauhury sampai hari ini tidak pernah lakukan sebuah komunikasi dengan pihak korban, dugaan Kuasa Hukum korban bahwa pihak penyidik malah hanya berkoordinasi dengan pihak pelaku.
Lebih lanjut Talaway katakan”
Perkara ini dari tanggal 12 april 2021 sampai saat ini menurutnya hanya diam di tempat, Talaway juga kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta ke Kapolda untuk segera kasus tersebut segera di proses secepatnya. Ujar Talaway
Talaway sangat berharap pelaku bisa di tahan, karena perkara tersebut sudah terlalu lama dalam tangan penyidik, pihaknya meragukan pelaku bisa saja melarikan diri, bahkan bisa saja barang bukti di hilangkan. Kesal Talaway
Kata Talaway” Ini sudah memenuhi unsur pidana 2 alat bukti , visium dan foto 13 titik tindak pidana yang di lakukan oleh pelaku, visium dan foto sudah ada di tangan penyidik Hendra Hauhury. Ujar Talaway
Sementara Dirkrimum Polda Maluku Kombes Pol. Sih Harno.SH yang di konfirmasi Redaksi beritasumbernews.com lewat Via telpon selurernya ia mengatakan tidak wajib sebuah perkara itu pelaku harus di tahan. Ujar Dirkrimum
Lanjutnya” pelaku akan di tahan jika pelaku mengulangi lagi perbuatannya atau melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti, sehingga tidak bisa di tahan begitu saja, apalagi pelaku itu kompratif maka tidak perlu di tahan. Jelas Dirkrimum
Hal ini adalah kasus yang saling melapor dan kasusnya terus masih di proses bukan penyidik diam, dan pihaknya masih akan memeriksa saksi lagi, karena kasus tersebut awalnya dari Polresta kemudian pihaknya ambil alih. Terang Dirkrimum
Kemudian Dirkrimum juga mengatakan” prosesnya masih lanjut, pihaknya masih mengumpulkan beberapa alat bukti jika sudah terpenuhi barulah akan di lakukan gelar perkara. Sebut Dirkrimum (Rdks)
