Ambon,beritasumbernews.com
Penangkapan Tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus operandi mengaku anggota Polisi memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Korban.

Tersangka menanyakan surat-surat kendaraan, apabila Korban tidak bisa perlihatkan, Tersangka mengambil HP milik korban sebagai jaminan dan menyuruh Korban ke Kantor Kepolisian.

Rabu kemarin 03 Agustus 2022 personil Unit Buser & Unit Harda yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit Harda, Aipda.Roy Sinai lakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Informasi ini di dapat dari Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo menyampaikan” hal ini berdasar pada proses penyidikan dilakukan berdasarkan adanya 3 (tiga) korban yang melaporkan/ membuat Laporan Polisi, dengan rincian Laporan Polisi No : LP/B/335/VII/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 07 Juli 2022.

Kemudian Laporan Polisi No : LP/B/75/VII/SPKT/Polsek Baguala/Polresta Ambon/Polda Maluku,tgl 23 Juli 2022, dan Laporan Polisi No : LP/B/364/VIII/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda maluku,tgl 02 Agustus 2022

Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dgn pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Laporan Polisi No : LP/B/335/VII/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 07 Juli 2022 atas korban berinisial AFKS, dengan TKP
Jln Wen Reawaruw, tepatnya di belakang Kantor Gubernur Maluku, Kec. Sirimau Kota Ambon dengan waktu kejadian Kamis, 07 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 Wit. Ujar Kasi

Tambah Kasi” kemudian juga Laporan Polisi No : LP/B/75/VII/SPKT/Polsek Baguala/Polresta Ambon/Polda Maluku,tgl 23 Juli 2022, dengan korban berinisial SL, dengan TKP Desa Negeri Lama (depan SMP 13 Ambon ) Kec. Baguala Kota Ambon, waktu kejadian Sabtu, tgl 23 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 Wit. Sebut Kasi

Kemudian juga Laporan Polisi No : LP/B/364/VIII/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda maluku,tgl 02 Agustus 2022, dengan korban berinisial JU, dengan TKP Jembatan Merah Putih, Kec. Sirimau, Kota Ambon, waktu kejadian Kamis, tgl 28 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 Wit. Terang Kasi

Menurut Kasi” tersangka berinisial FLW alias A, dengan barang bukti, 1 unit HP merk iPhone 7, 1 unit HP merk Vivo Y 12s, 1 unit HP merk Vivo Y 21, 1 unit HP merk Realme 5 Pro, 2 (dua ) bh masker kain warna hitam logo TNI- POLRI, 1 (satu) bh sweater warna hitam,1 (satu) bh sweater warna hitam, 1 (satu) bh helm warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna cream coklat, 1 (satu) bh kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah dus HP merk iPhone 7.

Modus yang di pakai tersangka dengan memakai atribut Polri berupa masker kain warna hitam berlogo TNI-Polri, menggunakan Helm bertuliskan Polisi, pakaian sweater warna hitam dan perlengkapan lainnya dengan mengendarai sepeda motor mencari target/korbannya berupa para pengendara sepeda motor khususnya pada usia anak atau usia remaja yang tidak memakai helm atau yang berboncengan tidak menggunakan helm.

Lanjut Kasi”Tersangka menghampiri korban, memberhentikan sepeda motornya selanjutnya tersangka mengaku sebagai Anggota Polisi lalu menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti” SIM, STNK, jika korban/pengendara tidak membawa surat-surat tersebut maka Tersangka langsung meminta HP dari para korban untuk dijadikan jaminan.

Selanjutnya Tersangka menyuruh para korbannya untuk pergi ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil HP milik mereka, namun Tersangka langsung pergi dengan membawa HP milik para korban tersebut. Jelas Kasi

Kasi menambahkan” hasil pengembangan sementara diketahui lebih lanjut selain ketiga korban tersebut terdapat 13 (tiga belas) orang lainnya menjadi korban yang terjadi di lokasi berbeda di wilkum Kota Ambon.

Sehingga total korban sejumlah 16 (enam belas) orang dengan kerugian 1 (satu) unit HP tiap korbannya dengan total HP sejumlah 16 (enam belas) unit, dengan estimasi nilai kerugian senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Ucap Kasi (Rdks)