Tobelo,beritasumbernews.com
Jelang Nataru harga pasar mulai naik siknifikan, beberapa bahan kebutuhan Rakyat seperti Cabe, bawang dan lainnya termasuk sayur ikut naik siknifikan.
Kepala Dinas Perindag Nyoter Koenoe saat di temui sejumlah wartawan di ruang kerjanya sore tadi menyampaikan” ada sekitar 10 bahan pokok masyarakat terjadi kelonjakan naik berapa hari terakhir ini. Rabu 15/12/2021
Kata Nyoter” bahan kebutuhan pokok masyarakat yang di dapati dari hasil sorfei pihaknya ke pasar yaitu di dapati pada bawang merah yang awalnya Minggu kemarin masih Rp.35.000,- dalam Minggu ini sudah naik menjadi Rp.45.000,-.
Lanjut Nyoter” malahan yang naik siknifikan melambung tinggi itu ada pada cabe baik itu cabe kecil yang Minggu kemarin masih Rp. 40.000,- saat ini naik menjadi Rp. 100.000,- per kilo gram. Jelas Nyoter
Tambahnya” sementara Tomat yang awalnya Rp.10.000,- kini naik menjadi Rp.13.000,- sedangkan sayur kol dari Rp.15.000,- naik sampai Rp.25.000,- dan sawi putih juga yang dari Rp.15.000,- naik menjadi Rp.25.000,-. Beber Nyoter
Sedangkan kentang yang tadinya Rp. 20.000,- naik menjadi Rp. 30.000,- kemudian wortel dari Rp 20.000,- naik menjadi Rp. 30.000,- sementara kacang merah yang tadinya Rp.40.000,- naik menjadi Rp. 50.000,-.
Nyoter mengatakan harga kebutuhan pokok masyarakat di Tobelo itu hanya Cabe yang naik cukup siknifikan, hal ini di sampaikan Nyoter terjadi kenaikan harga ini karena menurunnya pasokan. Ucap Nyoter
Nyoter juga mengatakan bahwa” pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan Dinas pertanian serta juga dengan Dinas Ketahanan Pangan, tujuan koordinasinya itu agar bisa mengetahui kenapa terjadi produksi menurun sehingga mengakibatkan pasokan berkurang.
Dalam hal ini juga hukum pasar berlaku, untuk bahan – bahan tersebut tidak mungkin di tampung, karena jika di tampung maka akan menjadi busuk, sehingga tidak ada indikasi penimbunan.
Yang namanya holtikultura itu tidak ada penimbunan karena resiko busuk, oleh sebab itu produksinya berdampak, sehingga harga naik, karena sebabnya dari berkurangnya produksi.
Permintaan banyak, stok sedikit, harga naik, Nyoter menyebutkan inilah kondisi yang sedang terjadi di ibu Kota Kabupaten Halut tepatnya di kota Tobelo.
Nyoter membantah hal tersebut terjadi bukan karena jelang Nataru sehingga terjadi kenaikan harga yang tinggi, menurutnya ini karena di lihat dari Relatifitas yang artinya tidak dari sesuatu yang devinisi yang parmanen atau tetap.
Hal tersebut juga dapat di lihat dari harga kopra juga tidak turun namun makin membaik, sehingga tidak mempengaruhi melambungnya harga kebutuhan pokok masyarakat di pasar.
Tambahnya” untuk sorfei biaya hidup tertinggi juga termasuk di Tobelo, sehingga masih di ikuti sampai pekan depan apakah kenaikan ini bisa menurun ataukah tidak.
Mungkin saja cuaca juga menjadi salah satu penyebab sehingga produksi menurun, kemudian harga melambung tinggi, sementara permintaan banyak namun stok sedikit.
Selain mengawasi harga kebutuhan pokok kebutuhan masyarakat, namun juga pihak Dinas Perindag memiliki fungsi juga mengawasi pengusaha yang juga dalam usahanya terkait penggunaan uang koin.
Kata Nyoter” pihaknya dalam fungsi pengawasannya sudah pernah menegur salah satu pengusaha toko atau Gerai market besar karena pihak toko tersebut melakukan pengembalian pada proses penjualan tidak menggunakan uang logam namun menggunakan permen (gula gula).
Pihaknya sudah dua kali menegurnya, di ketahui alasannya adalah bahwa uang logam tersebut yang harga satuannya Rp.500,- dan Rp. 1000,- di bank itu tidak ada dalam arti pihak Bank mempunyai stok itu tidak ada atau kurang, sehingga saat terjadi penukaran itu tidak di dapat.
Menurut Nyoter bahwa alasan tersebut tidak masuk akal, karena itu konsumen di rugikan, uang kembalian masih tersisa Rp.500,- namun pihak toko eksekusi dengan permen atau alasan donasi. Ucap Nyoter
Kata Nyoter juga bahwa pihak toko mestinya pada standar prais itu harus sandar pagu atau stengah pagu harus benar – benar sesuai dengan nilai uang, hal tersebut di mintakan oleh Nyoter kepada wartawan jika temukan hal tersebut segera di laporkan baik di toko maupun pada Alfamidi dan Indomaret.
Hal ini di benarkan Nyoter bahwa apa yang di lakukan pihak Toko maupun Alfamidi dan Indomaret serta yang lain maka itu sama halnya melanggar UU Nomor 8 tentang perlindungan Konsumen.
Sehingga jika hal tersebut masih di dapati terjadi juga maka pihaknya lewat Tim kusus akan turun guna Infestigasi di lokasi, dan lansung akan di tegur dengan harapan tidak boleh terulang.
Sansi dari melanggar ketentuan tersebut akan di kenakan sangsi yaitu ijinnya di evaluasi atau bisa jadi ijinnya akan di cabut. Tutup Nyoter
(Endy-21)
