Berita

Gelar “Operasi Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026” Satgas Pangan Daerah Beri Sanksi 2 Pelaku Usaha di Ambon

Ambon – beritasumbernews.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah Maluku mengintensifkan pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan dengan menggelar operasi Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 di sejumlah pasar dan distributor di Kota Ambon, Rabu (4/3/2026).

Kegiatan yang dipimpin Satgas Pangan Daerah Maluku ini melibatkan unsur kepolisian, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, serta Tim Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI. Fokus pengawasan dilakukan di Pasar Mardika Ambon serta jaringan distributor bahan pokok dan barang penting (Bapokting) guna menjaga stabilitas harga dan melindungi hak konsumen, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Tim Satgas melakukan pengecekan harga dan distribusi Bapokting pada 11 titik, mulai dari pedagang eceran hingga distributor beras, minyak goreng, daging, cabai, bawang, telur, dan gula. Hasilnya, ditemukan sejumlah komoditas yang dijual di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP), serta indikasi pelanggaran administratif pada distribusi beras.

Selain itu, Satgas juga menemukan adanya produk beras kemasan yang diperdagangkan tanpa izin pusat, serta perbedaan harga yang signifikan pada komoditas strategis seperti cabai, beras premium, telur, ayam, dan minyak goreng di tingkat distributor maupun pengecer.

Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, S.H., S.I.K., M.H., selaku Kepala Satgas Pangan Daerah Maluku menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah tegas negara dalam menjamin keadilan harga dan keamanan pangan bagi masyarakat.

“Satgas Pangan hadir untuk memastikan distribusi dan harga pangan berjalan sesuai ketentuan. Kami tidak akan mentolerir praktik penjualan di atas HET maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi aspek perizinan dan mutu. Setiap temuan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” tegas Kombes Pol Piter Yanotama.

Ia menambahkan, stabilitas pangan menjadi isu strategis nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat, terutama pada momentum hari besar keagamaan yang rawan terjadi lonjakan harga.

Dari hasil kegiatan tersebut, tercatat dua pelaku usaha yang menjual Bapokting di atas ketentuan HET dan HAP. Saat ini, temuan tersebut masih dalam kajian dinas terkait untuk diberikan sanksi administratif berupa surat teguran. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku juga akan melakukan sosialisasi ulang ketentuan HET Minyakita sesuai Kepmendag Nomor 1028 Tahun 2024 kepada distributor dan pengecer.

Satgas Pangan Maluku memastikan pemantauan harga dan mutu pangan akan terus dilakukan secara berkala, khususnya pada rantai distribusi beras dan minyak goreng, guna mencegah spekulasi harga dan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, negara menegaskan kehadirannya dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan bagi masyarakat Maluku.

Operasi sapu bersih Satgas Pangan Maluku menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam menghadapi potensi gejolak harga pangan. Temuan beras tanpa izin dan penjualan di atas HET menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis dari hulu ke hilir. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, langkah preventif dan penegakan aturan yang konsisten menjadi kunci menjaga daya beli masyarakat sekaligus kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional. (**)

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Optimalisasi Aplikasi Ayo Pramuka Pramuka Harus Melek Digital,

Ambon-beritasumbernews.com –Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan pentingnya adaptasi Gerakan Pramuka di era digital saat menghadiri Sosialisasi Pendataan Potensi Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka Nasional dan Bimbingan Teknis Aplikasi Ayo Pramuka Kwarnas di Ruang Rapat Vlissingen Balai Kota Ambon, Rabu (4/3/2026).

Dalam sambutannya, Wattimena menekankan bahwa organisasi yang kuat adalah organisasi yang mampu memahami dinamika lingkungan strategis, baik internal maupun eksternal.

“Organisasi yang baik adalah organisasi yang mampu memahami lingkungan strategis internal dan eksternal,” ujar Wattimena.

Ia menilai, Gerakan Pramuka memiliki potensi dan sumber daya besar yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Karena itu, pembenahan internal menjadi langkah penting agar seluruh potensi tersebut dapat didayagunakan secara optimal.

“Pembenahan organisasi internal untuk memastikan semua potensi dan sumber daya itu bisa didayagunakan semaksimal mungkin itu yang menjadi penting,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) dan pelatihan menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kapasitas anggota Pramuka di semua tingkatan.

Wattimena juga menyoroti perkembangan teknologi yang semakin pesat dan menuntut seluruh organisasi, termasuk Gerakan Pramuka, untuk beradaptasi.

“Saat ini era digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan, kita harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi di era digital hari ini,” tegasnya.

Ia menyebutkan, teknologi dapat membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi, termasuk dalam sistem pendataan anggota melalui KTA Pramuka serta pemanfaatan Aplikasi Ayo Pramuka yang digagas Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (Kwarnas).

“Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi anggota, kualitas pendidikan kepramukaan, serta kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepramukaan,” ujarnya.

Selain aspek digitalisasi, Wattimena berharap Gerakan Pramuka dapat berperan aktif dalam meminimalisir dampak negatif perkembangan zaman, seperti penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, dan tawuran.

“Kita butuh dukungan Gerakan Pramuka untuk memberikan edukasi dan himbauan kepada adik-adik kita supaya mereka tetap ada di jalur yang benar,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) bukan sekadar identitas administratif, tetapi simbol pengakuan dan harga diri anggota sebagai bagian dari organisasi.

“KTA itu selain wujud daripada pengakuan organisasi, tapi juga harga diri kita sebagai anggota,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wattimena mengungkapkan bahwa perkembangan transaksi elektronik di Ambon menunjukkan tren signifikan. Ia menyebut, hampir 70 persen transaksi elektronik di Provinsi Maluku terjadi di Kota Ambon.

Data tersebut, menurutnya, menjadi indikator bahwa masyarakat semakin akrab dengan teknologi digital, sehingga Gerakan Pramuka pun harus mampu mengikuti perkembangan tersebut.

Pemerintah Kota Ambon memberikan apresiasi kepada Kwarnas dan Kwartir Daerah atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap setiap program yang dijalankan organisasi dapat memberikan dampak positif, baik bagi perkembangan internal organisasi maupun bagi masyarakat luas.

“Kita harus membuka diri bagi semua kalangan, tanpa memandang suku, agama, ras, dan golongan,” tutup Wattimena.

Dengan digitalisasi dan penguatan kapasitas internal, Pemkot Ambon berharap Gerakan Pramuka semakin solid, inklusif, dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas generasi muda serta kehidupan masyarakat secara luas.(chey)

Berita

Nindy Rahakbauw Menipu Karyawan Kerja Kantor Dukcapil Kota Ambon Melarikan Rp 85 Juta Upah Kerja

Ambon – beritasumbernews.com –Seorang pekerja proyek pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, Mas Jody, mengaku belum menerima sisa pembayaran upah pekerjaan sebesar Rp85 juta meski telah menyelesaikan sekitar 56 persen dari total pekerjaan borongan senilai Rp135 juta.Ambon (03/03/2026)

Menurut pengakuannya, pekerjaan yang dimaksud meliputi penggalian dan pekerjaan struktur awal proyek. Ia menyatakan telah menerima pembayaran sebagian, namun hingga kini sisa pembayaran yang dijanjikan belum juga direalisasikan.

Mas Jody menyebut bahwa pengelolaan keuangan proyek berada di tangan seorang pihak bernama Nindy Rahakbauw, Ia juga menyatakan komunikasi terputus setelah nomor teleponnya diblokir, sehingga tidak ada kejelasan lanjutan mengenai pelunasan sisa upah kerjanya.

Proyek pembangunan Kantor Dukcapil tersebut diketahui merupakan proyek Pemerintah Kota Ambon yang berada di bawah kepemimpinan Wali Kota Ambon, dan dikerjakan oleh kontraktor pemenang tender, Pak Patrick Rahakbauw

Dalam struktur pelaksanaannya, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan proyek dipercayakan kepada Nindy. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Nindy merupakan anak dari Richard Rahakbauw, yang adalah anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai politik Pohon Beringin Golongan Karya (Golkar)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor, pengelola keuangan Nindy Rahakbauw, maupun Pemerintah Kota Ambon terkait dugaan keterlambatan pembayaran tersebut.

Mas Jody menegaskan dirinya tidak berniat memperpanjang polemik, melainkan hanya meminta hak atas pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai progres lapangan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan keuangan proyek pemerintah daerah serta mekanisme perlindungan terhadap pekerja di lapangan.

Nindy Rahakbauw menjanjikan Mas Jody untuk segera melunasi sisa uang upah kerja tersebut, Nindi berjanji akan membayar sisa upah kerja mas Jody pada tanggal 15 February 2026, dan sampai detik ini sisa uang tersebut tidak perna dibayar oleh Nindy Rahakbauw.

Didalam cet WA Nindy Rahakbauw dan Mas Jody, disitu Nindy menyatakan bahwa Mas Nanti hari senin jua baru Beta kasih ee, Mas cuma bisa bilang iya ibu, Lagi-lagi Nindi Rahakbauw cet lagi, mas Jody Nanti hari Rabu, Jua, hari Kamis, hari Jumat, sampai sekarang Nindy Rahakbauw ini tidak perna menepati janjinya kepada Mas Jody.

Ini cara kerja Kontraktor dari seorang Nindy Rahakbauw kepada pekerja, dari awal kerja kantor Dukcapil sudah terjadi kesalahan dengan upah kerja karyawan, sehingga pekerja pertama sempat ribut di proyek, kata Jody.

(Chey)

Berita

Hasil Penilaian Adipura 2025: Kota Ambon Masuk Kategori Dalam Pembinaan

AMBON – beritasumbernews.com – Kota Ambon meraih predikat “Dalam Pembinaan” berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025. Hasil ini ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz kepada Tim media Center, Senin (2/3/26) di Ambon.
“Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 126 Tahun 2026. Berdasarkan hasil penilaian, Kota Ambon memperoleh skor 45,80, menempatkannya dalam jajaran 253 kabupaten/kota di Indonesia yang memerlukan pembinaan intensif,” ujarnya.
Diakuinya, penilaian periode Januari hingga Desember 2025 ini dilakukan terhadap 420 kabupaten/kota dengan standar yang jauh lebih ketat melalui pendekatan “Adipura Baru”.
“Dampaknya tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang berhasil meraih predikat Adipura Kencana maupun Adipura. Sementara itu, sebanyak 35 kabupaten/kota berhasil memperoleh predikat Sertifikat Menuju Kota/Kabupaten Bersih,” tuturnya.
Lanjut Gaspersz, Sistem penilaian kini lebih fokus pada aspek teknis yang mendalam, meliputi Pengelolaan Sampah Komprehensif (50%), Kebijakan & Anggaran (20%) dan SDM & Fasilitas (30%). Selain itu, terdapat syarat wajib yang tidak bisa ditawar, yakni nihil Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dan pengelolaan TPA yang minimal sudah mencapai sistem controlled landfill.
“Di tingkat regional, Kota Ambon menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Maluku yang masuk dalam kategori Dalam Pembinaan (skor dibawah 60). Sementara itu, daerah lain di Maluku masih berada dalam kategori Dalam Pengawasan dengan skor di bawah 30,” tandasnya. (Chey)

Berita

Jenguk Mahasiswa Korban Penikaman, Kapolda Maluku: Kampus Harus Jadi Ruang Aman, Bukan Arena Kekerasan

Ambon – beritasumbernews.com – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Dadang Hartanto menjenguk langsung mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura yang menjadi korban penikaman, Datuk Letsoin, di RSUP dr. Johanes Leimena, Sabtu (28/2/2026) malam. Kunjungan tersebut menegaskan kehadiran negara dalam menjamin hak korban atas perlindungan, pemulihan, dan keadilan, sekaligus memastikan lingkungan kampus tetap menjadi ruang aman bagi dunia pendidikan tinggi.

Penjengukan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIT usai Kapolda Maluku menggelar pertemuan bersama pimpinan universitas dan unsur terkait sebagai langkah antisipatif untuk meredam potensi eskalasi konflik serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan akademik.

Dalam suasana penuh empati, Kapolda Maluku menyampaikan rasa prihatin yang mendalam serta doa agar korban segera pulih dan dapat kembali melanjutkan aktivitas akademiknya. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada aspek kemanusiaan dan perlindungan hak korban.

“Kami hadir bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab memastikan hak korban terlindungi. Proses hukum terhadap pelaku akan kami tangani secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kapolda Maluku.

Kapolda juga mengimbau seluruh mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat luas untuk menahan diri serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama narasi yang berpotensi memecah persatuan dan mengganggu situasi kondusif di lingkungan kampus.

“Kampus adalah ruang intelektual, bukan arena kekerasan. Mari jaga ketenangan, kedewasaan, dan percayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

Kegiatan penjengukan turut dihadiri Rektor Universitas Pattimura, Ketua MUI Provinsi Maluku, Wakil Ketua I Sinode GPM, pejabat utama Polda Maluku, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, unsur intelijen kepolisian, Kapolsek Teluk Ambon, serta perwakilan OKP Cipayung Plus dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti. Kehadiran keluarga korban menambah suasana kebersamaan dan solidaritas lintas elemen.

Dalam kesempatan tersebut, pihak universitas menegaskan komitmennya memberikan pendampingan penuh kepada korban serta terus berkoordinasi dengan kepolisian guna mendukung proses hukum dan menjaga iklim akademik yang aman dan kondusif. Para tokoh agama yang hadir juga menyerukan pesan damai, mengajak seluruh mahasiswa menjunjung tinggi nilai persaudaraan, toleransi, dan penyelesaian masalah melalui dialog serta jalur hukum yang beradab.

Seluruh pihak sepakat bahwa peristiwa penikaman ini merupakan tindak kriminal individual dan tidak mencerminkan konflik antar organisasi mahasiswa maupun antar umat beragama. Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 22.00 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.

Langkah cepat dan humanis Kapolda Maluku menjenguk korban penikaman mahasiswa mencerminkan kehadiran negara yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga peka terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Di tengah dinamika kampus dan kerawanan eskalasi emosi pasca kejadian, pendekatan dialogis dan kolaboratif antara kepolisian, perguruan tinggi, tokoh agama, serta organisasi kepemudaan menjadi kunci utama menjaga stabilitas sosial.

Sikap tegas Kapolda dalam memastikan proses hukum berjalan transparan, sekaligus imbauan untuk menolak provokasi, patut diapresiasi sebagai upaya menjaga iklim demokrasi, keamanan, dan persaudaraan di Maluku. Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan bukan solusi, dan penyelesaian masalah harus selalu ditempuh melalui jalur hukum dan dialog yang bermartabat. (**)

POLDA MALUKU

Kapolda Maluku dan Rektor Unpatti Pimpin Pertemuan Redam potensi Konflik Mahasiswa, Tegaskan Insiden Penikaman Murni Kriminal, Serukan Semua Pihak Tahan Diri

Ambon – beritasumbernews.com – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Dadang Hartanto, didampingi Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Fredy Lewakabessy, M.Pd., memimpin pertemuan bersama unsur terkait guna menyikapi konflik internal Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) yang berujung pada peristiwa perkelahian dan penikaman mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Pertemuan tersebut digelar pada Sabtu (28/2/2026) pukul 18.00 WIT di Ruang Rapat Rektorat Lantai III Universitas Pattimura, Kota Ambon, sebagai langkah antisipatif untuk meredam potensi konflik lanjutan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan kampus.

Hadir dalam kegiatan ini jajaran Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, pimpinan Universitas Pattimura, tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan organisasi kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), serta pengurus DPMF Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Pattimura menjelaskan bahwa insiden penikaman terjadi di luar area kampus, tepatnya di sekitar gerai ritel modern di sekitar lingkungan universitas. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus dipahami sebagai tindak kriminal individual dan tidak dikaitkan dengan organisasi kemahasiswaan maupun latar belakang keagamaan tertentu.

Kapolda Maluku dalam arahannya menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah masuk ranah pidana dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai akademik maupun budaya intelektual mahasiswa.

“Mahasiswa adalah kelompok intelektual. Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui diskusi yang sehat dan beradab, bukan dengan kekerasan. Isu-isu berbau SARA jangan dipublikasikan secara luas karena berpotensi menimbulkan kerawanan,” tegas Kapolda Maluku.

Kapolda juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan Maluku tetap aman dan damai.

Ia memastikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengantongi rekaman video terkait peristiwa tersebut. Kapolda meminta masyarakat memberi ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional, sekaligus mengajak siapa pun yang mengetahui informasi terkait identitas pelaku agar segera menyampaikannya kepada kepolisian.

“Penanganan perkara pidana harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang cukup. Kami bekerja profesional dan bertanggung jawab,” ujar Kapolda menanggapi aspirasi mahasiswa yang menginginkan pelaku segera ditangkap.

Dalam forum tersebut, Ketua MUI Maluku dan Wakil Ketua I Sinode GPM Maluku turut menyerukan sikap bijak, menahan diri, serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Sinode GPM juga membuka ruang dialog bagi HMI dan GMKI untuk terus membangun kebersamaan serta menjaga situasi tetap kondusif.

Kapolda Maluku menegaskan bahwa pertemuan ini digelar untuk mencegah meluasnya konflik, mengingat karakter masyarakat Maluku yang majemuk dan memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu tertentu.

“Solusi utama adalah memperkuat kohesi sosial dan membangun kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kritik dan kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun mari kita jaga agar tidak berkembang menjadi narasi yang memecah belah,” tegasnya.

Pada pukul 21.24 WIT, Rektor Universitas Pattimura membacakan Kesepakatan Bersama Insiden Penikaman Mahasiswa FEB Unpatti tanggal 27 Februari 2026. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa insiden merupakan tindak kriminal murni, seluruh pihak mendukung kepolisian menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum, kampus akan memberikan pendampingan serta bertanggung jawab atas perawatan korban, dan semua pihak berkomitmen menahan diri serta menjaga keamanan kampus.

Kesepakatan kemudian ditandatangani pada pukul 21.29 WIT sebagai wujud komitmen bersama menjaga kondusivitas. Pertemuan berakhir pada pukul 21.33 WIT dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali.

Langkah Kapolda Maluku bersama pimpinan Universitas Pattimura memimpin dialog lintas elemen menunjukkan pendekatan kepemimpinan yang tegas sekaligus inklusif dalam merespons konflik mahasiswa. Di tengah potensi eskalasi isu yang sensitif, penegasan bahwa insiden penikaman merupakan tindak kriminal individual menjadi kunci untuk mencegah polarisasi dan stigmatisasi terhadap organisasi maupun kelompok tertentu.

Pendekatan kolaboratif yang melibatkan aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan mencerminkan model penanganan konflik yang berorientasi pada pencegahan, penegakan hukum, dan penguatan kohesi sosial. Upaya ini patut diapresiasi sebagai bagian dari menjaga kampus tetap menjadi ruang aman bagi dialog intelektual, sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga demi Maluku yang damai dan berkeadaban. (**)

Berita

Gelar Bakti Masyarakat, Kapolda Maluku Bersama Forkopimda Salurkan Bantuan Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Batu Merah Ambon

Ambon – beritasumbernews.com– Kepolisian Daerah Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat melalui aksi kemanusiaan. Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, Kapolda Maluku, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, menyerahkan bantuan sosial kepada warga di kawasan UIN A.M. Sangaji, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Sabtu (28/2/2026).

Penyerahan bantuan sosial dilakukan secara simbolis dalam rangkaian kegiatan Bakti Kepada Masyarakat dan Bakti Kesehatan yang digelar Polda Maluku melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Maluku, bertempat di Auditorium UIN A.M. Sangaji Air Besar, Desa Batu Merah.

Kapolda Maluku hadir didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Tobroni, S.I.K., bersama perwakilan Forkopimda Maluku, para Pejabat Utama Polda Maluku, serta pimpinan organisasi kepemudaan (OKP) di wilayah Maluku. Selain menyerahkan bantuan sosial, rombongan juga meninjau langsung pelaksanaan pelayanan kesehatan gratis yang disambut antusias oleh warga setempat.

Dalam keterangannya, Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di wilayah padat penduduk.

“Bakti kesehatan dan bantuan sosial ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk selalu hadir, melayani, dan melindungi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya, terutama dalam aspek kemanusiaan dan kesehatan,” ujar Kapolda Maluku.

Kapolda menambahkan bahwa sinergi antara Polri, Forkopimda, dan elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan memperkuat ketahanan sosial di Maluku.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan, memperkuat solidaritas, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah. Keamanan dan kedamaian adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Kegiatan bakti kesehatan ini meliputi Khitanan, pemeriksaan kesehatan umum, pemeriksaan Golongan Darah, pemeriksaan kesehatan penyakit dalam, pemeriksaan Gigi, Pemeriksaan Kesehatan anak, dan fisiotherapy, serta pembagian paket bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan. Kehadiran aparat kepolisian dan unsur Forkopimda di tengah masyarakat diharapkan mampu mempererat hubungan emosional antara negara dan rakyat.

Langkah Polda Maluku mengintegrasikan bantuan sosial dengan pelayanan kesehatan gratis mencerminkan pendekatan humanis Polri yang semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Di tengah dinamika sosial dan tantangan ekonomi, kehadiran negara melalui aksi nyata seperti ini tidak hanya memberikan manfaat langsung, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Sinergi lintas sektor yang ditunjukkan Kapolda Maluku dan Forkopimda menjadi pesan kuat bahwa stabilitas keamanan dan kesejahteraan sosial harus berjalan beriringan. (**)

Berita

Think Tank Daerah Diperkuat, BSKDN Kemendagri Kawal Kebijakan Publik Berbasis Bukti

Papua –  beritasumbernews.com – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan publik berbasis bukti (evidence based policy) melalui penguatan peran analis kebijakan sebagai think tank daerah. Penegasan tersebut disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Lokakarya Penulisan Rekomendasi Kebijakan (Policy Brief) bersama Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) di Papua pada Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam paparannya, Yusharto menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Selain itu, pemerintah daerah juga dituntut untuk menyusun kebijakan yang bersifat antisipatif, khususnya dalam bidang inovasi dan tata kelola pemerintahan, guna mewujudkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, BSKDN yang tadinya Litbang memiliki beberapa instrumen yang kami peroleh dari data primer hasil pengukuran berbagai indeks yang kami miliki,” ujar Yusharto.

Adapun sejumlah indeks yang dikelola BSKDN meliputi Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD), Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD), Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), serta Indeks Inovasi Daerah (IID). Instrumen-instrumen ini menjadi landasan objektif dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang terukur dan akuntabel.

Sementara itu, Yusharto juga menjelaskan, best practices yang telah teruji dapat menjadi bukti kuat dalam proses pengambilan kebijakan. Dalam konteks ini, inovasi menjadi unsur utama dalam membangun kebijakan berbasis bukti. Inovasi yang berhasil diterapkan dan berdampak nyata dapat diangkat menjadi referensi kebijakan yang lebih luas.

Lebih lanjut, dia mengatakan, BSKDN bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga melakukan pengelolaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Penguatan peran analis kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta peraturan pelaksanaan lainnya, yang mengatur hirarki dan pengembangan karier jabatan fungsional tersebut.

Menurut Yusharto, analis kebijakan pada dasarnya berperan sebagai think tank pemerintah daerah. Mereka menjadi ujung tombak dalam menjawab pertanyaan mendasar terkait kebijakan apa yang harus diambil berdasarkan permasalahan aktual yang dihadapi daerah. “Analis kebijakan memastikan setiap rekomendasi didukung data, analisis ilmiah, dan proyeksi dampak. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat sesaat, tetapi berkelanjutan dan strategis,” tegasnya.

Mengingat, penguatan kapasitas analis kebijakan ini juga menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi menuju birokrasi berkelas dunia. Melalui peningkatan kualitas analisis kebijakan, pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang adaptif, progresif, dan berdampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, Yusharto menegaskan, pembinaan analis kebijakan akan terus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, profesional, dan berbasis pengetahuan.

Sementara itu, dengan penguatan think tank daerah dan optimalisasi instrumen pengukuran berbasis data, Yusharto optimistis kebijakan publik di daerah akan semakin efektif, terukur, serta mampu menjawab tantangan pembangunan secara komprehensif. (**)

Berita

Kepala BSKDN Ajak Jawa Tengah Perkuat Inovasi Melalui Policy Brief

Jakarta –  beritasumbernews.com – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) untuk memperkuat inovasi daerah melalui penyusunan policy brief sebagai instrumen strategis dalam membangun kebijakan berbasis bukti (evidence based policy). Ajakan tersebut disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam audiensi virtual bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jateng dari Kantor BSKDN pada Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam paparannya, Yusharto menegaskan, inovasi daerah perlu ditransformasikan menjadi kebijakan publik yang berkelanjutan dan terintegrasi dalam tata kelola pemerintahan. Maka dari itu, diperlukan instrumen analisis yang mampu melegitimasi invensi agar dapat diimplementasikan sebagai inovasi yang solutif dan berdampak nyata.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, inovasi adalah invensi yang digunakan untuk menjawab persoalan aktual, baik kondisi saat ini maupun tantangan ke depan. Namun agar inovasi tersebut tidak berhenti sebagai praktik baik semata, diperlukan policy brief sebagai landasan analisis kebijakan yang memastikan solusi tersebut layak, terukur, dan berkelanjutan.

“Inovasi adalah invensi yang digunakan untuk menyelesaikan masalah atau menjadi solusi atas permasalahan yang sudah dirasakan saat ini bukan masa lalu, dan juga mungkin untuk sifatnya responsif untuk masa yang akan datang,” ungkap Yusharto.

Di samping itu, dia menjelaskan, policy brief menjadi jembatan antara invensi dan inovasi, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tidak sekadar didasarkan pada intuisi atau kepentingan jangka pendek, melainkan pada bukti ilmiah, data empiris, serta praktik terbaik yang telah teruji. Dengan pendekatan ini, risiko kegagalan kebijakan dapat ditekan dan penggunaan sumber daya menjadi lebih optimal.

Di sisi lain, Yusharto menekankan pentingnya peran BRIDA sebagai institusi yang secara kelembagaan memiliki mandat memperkuat fungsi penelitian dan pengembangan di daerah. Menurutnya, BRIDA perlu menjadi motor penggerak dalam mengintegrasikan fungsi kelitbangan, memperbaiki tata kelola riset dan inovasi, serta memastikan setiap inovasi memiliki dukungan analisis kebijakan yang kuat.

Dengan dukungan policy brief inovasi tidak lagi berhenti hanya sebagai program sektoral melainkan bisa berkembang menjadi instrumen kebijakan strategis yang mengarahkan pada tata kelola secara lebih adaptif dan progresif untuk mendukung pembentukan kebijakan publik di daerah,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengaitkan penguatan inovasi daerah dengan agenda nasional menuju Indonesia Emas 2045. Dia menyampaikan, capaian daya saing dan inovasi Indonesia di tingkat global menuntut kerja yang lebih cepat dan lebih terstruktur dari seluruh tingkatan pemerintahan.

Untuk tetap berada di posisi yang sama, kita harus berlari lebih cepat. Dalam konteks inovasi pemerintahan, artinya kita harus terus melakukan pembaruan, memperkuat tata kelola, serta memastikan setiap inovasi memiliki dasar kebijakan yang kuat,” pungkasnya. (**)

Berita

Membumikan Cinta Quran, KORPRI di Pimpin Prof Zudan Gelar 7 Kali MTQ Nasional Untuk ASN

beritasumbernews.com – Setjen DPKN, Kamis (19/2/2026) — Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlandaskan nilai spiritual melalui penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) KORPRI. Sejak pertama kali digelar pada 2012, kegiatan ini menjadi agenda pembinaan mental spiritual ASN yang dilaksanakan secara konsisten setiap dua tahun.

Memasuki tahun 2026, KORPRI kembali menggelar MTQ VIII dengan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tuan rumah, dengan pusat kegiatan di Makassar. Pelaksanaan dijadwalkan berlangsung pada 23–30 Agustus 2026, mengusung tema “ASN Berakhlak Mulia, Indonesia Tangguh.”

Penyelenggaraan MTQ KORPRI merupakan upaya meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai Al-Qur’an, sekaligus memperkuat syiar Islam dan ukhuwah di kalangan ASN seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan mental spiritual agar ASN mampu menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional, berintegritas, dan berakhlak mulia.

Sejak penyelenggaraan perdana, MTQ KORPRI terus berkembang dengan partisipasi yang semakin luas. Kegiatan ini telah dilaksanakan di berbagai daerah, antara lain Makassar (2012), Banda Aceh (2014), Samarinda (2016), Jakarta (2018), penyelenggaraan virtual dari Jakarta (2020), Kendari (2021), Padang (2022), serta MTQ VII tahun 2024 yang diikuti peserta dari seluruh Indonesia.

MTQ VIII tahun 2026 akan diselenggarakan melalui kolaborasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, serta Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai tuan rumah bersama. Kegiatan direncanakan berlangsung di Makassar dan wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Pada pelaksanaan kali ini, MTQ VIII akan mempertandingkan 12 cabang lomba dengan 36 golongan, termasuk penambahan empat cabang baru dibandingkan pelaksanaan sebelumnya. Cabang yang dilombakan meliputi tilawah, tartil, hafalan Al-Qur’an, kaligrafi termasuk digital, dakwah, azan, khutbah Jumat, karya tulis ilmiah Al-Qur’an, hingga hafalan hadis.

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa penyelenggaraan MTQ merupakan bagian penting dari pembangunan karakter ASN secara menyeluruh.
“MTQ KORPRI bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi merupakan gerakan moral dan spiritual untuk membentuk ASN yang berintegritas, berakhlak mulia, serta memiliki komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara. ASN yang dekat dengan nilai-nilai Al-Qur’an akan melahirkan pelayanan publik yang humanis, adil, dan berkeadaban. Melalui MTQ VIII ini, kita ingin memperkuat budaya kerja ASN yang berlandaskan nilai spiritual dan kebangsaan,” ujarnya.

Melalui penyelenggaraan MTQ VIII Tahun 2026, KORPRI optimistis dapat terus memperkuat karakter spiritual ASN, mempererat persatuan nasional, serta mendukung terwujudnya Indonesia yang tangguh dan berdaya saing. (**)

[instagram-feed]