Berita

Kuasa Hukum Wali Kota Ambon Laporkan Dugaan Hoaks dan Fitnah ke Polda Maluku

Ambon – beritasumbernews.com – Kuasa hukum Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, secara resmi melaporkan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu (28/1/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Bodewin Wattimena, Jhon Leno Solisa, SH, menyusul beredarnya sebuah flyer berisi seruan aksi yang memuat tuduhan-tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Hari ini, selaku kuasa hukum Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, kami secara resmi memasukkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Maluku,” kata Jhon Leno Solisa kepada wartawan usai melapor.

Ia menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik.

“Pengaduan ini telah kami daftarkan dan tercatat dengan nomor STTP/11/I/2026,” ujarnya.

Menurut Jhon Leno, flyer yang mulai beredar sejak Selasa (27/1/2026) tersebut memuat narasi yang tidak benar, menyesatkan, serta berpotensi merusak reputasi dan kehormatan Wali Kota Ambon.

“Isi flyer itu mengandung berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai hoaks. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum melaporkan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial Mujahidin Buwano dan Osama Rumbo, yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar flyer.

Jhon Leno menambahkan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Pelaporan tersebut turut didampingi oleh Relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua yang hadir memberikan dukungan moral saat laporan resmi disampaikan ke Polda Maluku. ( chey)

Berita

Wakil Walikota Ambon Ely Toisutta Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Ramadhan

Ambon – beritasumbernews.com – Pemerintah Kota Ambon memastikan ketersediaan stok bahan kebutuhan pokok dan minyak tanah dalam kondisi aman menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.

Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang dipimpin Wakil Wali Kota Ambon, Ely Tosuta, di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).

Rakor ini melibatkan Tim Satgas Pangan Kota Ambon bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk distributor bahan pokok, Pertamina, serta Hiswana Migas Kota Ambon. Fokus pembahasan diarahkan pada kesiapan stok dan kelancaran distribusi sembako serta minyak tanah guna mengantisipasi lonjakan permintaan selama Ramadhan hingga Idul Fitri.

Wakil Wali Kota Ely Tosuta menegaskan, stabilitas pasokan dan harga bahan pokok menjadi prioritas utama pemerintah daerah, khususnya menjelang hari besar keagamaan.

“Koordinasi lintas sektor sangat penting untuk mencegah kelangkaan dan lonjakan harga. Pemerintah ingin masyarakat Ambon dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, para distributor diminta menyampaikan data stok terkini serta rencana pasokan hingga Maret 2026 sebagai bahan evaluasi TPID dalam mengambil langkah antisipatif pengendalian inflasi.

Pemerintah Kota Ambon berharap sinergi seluruh pihak terus terjaga demi memastikan ketersediaan bahan pokok yang berkelanjutan dan terjangkau bagi masyarakat. (Chey)

Berita

Jubir Pemkot Benarkan LP Penyebar Flyer Seruan Aksi Penjarkan Wali Kota

Jubir Pemkot Benarkan LP Penyebar Flyer Seruan Aksi Penjarkan Wali Kota

AMBON – beritasumbernews.com – Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy membenarkan, jika Pemkot Ambon melalui bagian Hukum telah melayangkan Laporan Polisi (LP), terkait beredarnya flyer seruan aksi tangkap, dan penjarakan Wali Kota Ambon yang menyebar di media sosial.

Lekransy kepada media center menjelaskan, bahwa konstitusi menjamin hak warga negara untuk mengkritik kinerja atau kebijakan kepala daerah, namun kebebasan tersebut memiliki batasan untuk menjaga kehormatan dan martabat orang lain.

“Jika kritik disampaikan secara brutal, maka akan menghilangkan esensi dari kritik tersebut karena tidak lagi fokus pada subtansi masalah,” ujarnya di ruang kerjanya, Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/26).

Dikatakan Flyer tersebut menyajikan opini terkait pungutan retribusi, dan perijinan terhadap tambang galian golongan C atau yang kini dikenal dengan Istilah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Untuk itu Lekransy menegaskan, isi seruan yang menyatakan, bahwa Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta memberikan izinnya adalah informasi yang tidak benar.

“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, bupati atau wali kota tidak lagi memiliki kewenangan, untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan,” jelas Lekransy.

Dia menegaskan flyer yang disebarkan berisikan tuduhan kriminal, artinya ada opini yang sengaja dibangun dengan mengklaim Wali Kota melakukan kejahatan tanpa adanya proses hukum atau bukti. Sehingga ini bersifat personal dan destruktif.

Menurutnya, penyebaran flyer yang memuat ajakan untuk melakukan aksi hukum, dan menuntut pemenjaraan Wali Kota dengan landasan data tidak valid berpotensi penyebaran berita bohong, tuduhan tidak benar,penyerangan kehormatan serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga semua itu memiliki konsekuensi hukum.

“Karena itu LP telah dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease hari ini, Rabu 28 Januari 2026,” tegas Jubir.

Lekransy mengingatkan, bahwa penyebar data palsu melalui media sosial atau platform digital, dapat terjerat pasal penyebaran berita bohong Pasal 433 & Pasal 434 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Meskipun demikian, Pemkot Ambon akan selalu terbuka untuk menerima kritik yang konstruktif, karena hal tersebut dapat membantu mengoreksi kebijakan yang kurang efektif, melalui mekanisme demokrasi yang legal dan berbasis data,” tandas Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon itu. (Chey)

Berita

BPPRD Kota Ambon Klarifikasi dan Beri Pemahaman Terkait Seruan Aksi

BPPRD Kota Ambon Klarifikasi dan Beri Pemahaman Terkait Seruan Aksi

AMBON – beritasumbernews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan klarifikasi sekaligus pemahaman terkait seruan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw.

Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, menegaskan bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam substansi tuntutan yang disampaikan dalam seruan aksi tersebut.

“Yang pertama, harus dibedakan antara pajak dan retribusi. Terkait tudingan yang disampaikan kedua korlap, yang dipungut oleh Pemerintah Kota Ambon melalui BPPRD adalah pajak, bukan retribusi,” jelas Roy saat ditemui di ruang kerjanya, Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/26).

Roy menjelaskan bahwa pajak atas tambang Galian C, yang kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dikenakan karena telah terjadi pemanfaatan material yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.

“Jadi meskipun izin belum dimiliki, selama sudah ada pemanfaatan material yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka tetap dikenakan pajak. Sementara retribusi dikenakan apabila terdapat pemberian izin dari pemerintah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Roy menyampaikan bahwa dasar hukum penarikan Pajak MBLB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 39 sampai dengan Pasal 43.

Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dengan tarif pajak sebesar 15 persen.

Roy juga menambahkan bahwa seruan aksi yang mengaitkan Pemkot Ambon dengan persoalan perizinan pertambangan adalah keliru, sebab kewenangan penerbitan izin berada pada pemerintah provinsi.

“Perizinan pertambangan bukan kewenangan Pemerintah Kota, melainkan Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Oleh karena itu, meskipun izin belum terbit, kami tetap melakukan penagihan pajak karena aktivitas pemanfaatan material sudah terjadi dan berdampak pada lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Febby Mail, secara terpisah mengonfirmasi bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota.

“IUP saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan sebagian dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi. DPMPTSP Kota Ambon tidak pernah mengeluarkan IUP,” jelas Febby.

Ia menambahkan, hal tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Jika dikatakan izin belum ada, maka proses perizinannya harus dilakukan melalui Pemerintah Provinsi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, flyer seruan aksi yang beredar di media sosial menyebutkan tuntutan agar Wali Kota Ambon ditangkap dan dipenjarakan dengan tudingan menerima retribusi dari tambang yang diduga ilegal. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di beberapa titik, antara lain Kantor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
(Chey)

Uncategorized

Irwasda Maluku Ikut Anev Optimalisasi PNBP dan BLU 2026, Tekankan Peningkatan Kualitas Publik

Ambon – beritasumbernews.com – Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Maluku, Kombes Pol. I Made Sunarta, S.E., M.H, mengikuti Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) terkait Tantangan Optimalisasi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut diikuti Irwasda secara Daring dari Ruang Video Conference (Vicon) Lantai 2 Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Selasa (27/1/2026).

Rapat Anev dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Pol. Drs. Merdisyam, M.Si, didampingi jajaran Pejabat Utama Itwasum Polri.

Sementara itu, dari Polda Maluku Irwasda didampingi Karo SDM, Dir Intelkam, Dir Lantas, Kabid Dokkes, Auditor Kepolisian Madya Tk. III, serta perwakilan dari Dit Binmas, Bidkeu, dan Rumkit Bhayangkara. Jajaran Kapolres/ta juga mengikuti kegiatan secara daring melalui sarana Zoom Meeting.

Dalam arahannya, Wairwasum Polri Irjen Merdisyam, menekankan bahwa PNBP merupakan pilar penting dalam struktur APBN yang pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

“Tujuan utama pengaturan PNBP ini adalah memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional guna mewujudkan kemandirian bangsa. Polri berkomitmen mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, dan transparan melalui tata kelola PNBP yang baik,” tegas Wairwasum.

Lebih lanjut, Ia menekankan beberapa poin penting terkait tantangan tahun 2026, di antaranya:
• Optimalisasi Target: Adanya gap antara penetapan target PNBP Polri tahun 2026 sebesar Rp16 Triliun dibandingkan dengan tren realisasi capaian tahunan.
• Prioritas Satker: Satker Lalu Lintas dan Bidang Dokkes (Kesehatan) menjadi garda terdepan sebagai pengelola PNBP terbesar di institusi Polri.
• Evaluasi Temuan: Pentingnya mencari solusi permanen atas temuan-temuan berulang guna menghindari kendala administratif dan hukum di masa depan.

Senada dengan hal tersebut, Irwasda Maluku Kombes Made Sunarta, menginstruksikan kepada seluruh Satker jajaran Polda Maluku untuk segera menindaklanjuti arahan Itwasum Polri. Kombes Sunarta menekankan agar kualitas pelayanan publik (Yanlik) terus ditingkatkan sejalan dengan optimalisasi pengelolaan PNBP.

“Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah dari PNBP dan BLU dikelola sesuai regulasi. Segera cari solusi atas kendala di lapangan, terutama pada fungsi pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, agar pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dapat tercapai,” pintanya. (**)

TNI AL

Sahli D Jemen Poksahli Kodaeral lX Hadiri Wisuda 1.340 lulusan Universitas Pattimura

Ambon – beritasumbernews.com – Sahli D Jemen Poksahli Kodaeral lX, Kolonel Laut (KH) Slamet Basuki, S.Pd., M. Pd. mewakili Komandan Kodaeral lX, Laksamana Muda TNl Hanarko Djodi Pamungkas, S.H. menghadiri Wisuda 1.340 lulusan Universitas Pattimura (Unpatti) yang digelar di Auditorium Kampus Unpatti, Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).

Wisuda ini berlangsung dalam Rapat Terbuka Luar Biasa Senat Unpatti dalam rangka Wisuda Sarjana, Profesi, Magister, Doktor periode Januari 2026.

Ribuan lulusan tersebut, diwisudakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Unpatti Nomor 2469/UN13/SK/2025 tentang Wisuda Sarjana, Profesi dan Magister Unpatti periode Januari 2026 tanggal 23 Desember 2026.

Para lulusan itu terdiri dari 958 lulusan sarjana, 304 lulusan profesi guru dan 78 lulusan  magister. Sebanyak 38 lulusan diantaranya meraih predikat cum laude. Rinciannya 7 sarjana dan  31 magister.
25 lulusan diantaranya diwisudakan di Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) Kepulauan Aru dan 26 lulusan diwisudakan di PSDKU Kabupaten Maluku Barat Daya.

Khusus untuk lulusan sarjana terdiri dari Fakultas Hukum (188 lulusan), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (94), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (304), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (203), Fakultas Pertanian (33), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (30), Fakultas Teknik (87), Fakultas Sains dan Teknologi (23), Fakultas Kedokteran (30), PSDKU Kepulauan Aru (40) dan PSDKU Kabupaten Maluku Barat Daya (61).

Rapat Senat dipimpin oleh Ketua Senat Unpatti, Prof. Dr. SEM Nirahua, SH. M.Hum tersebut, dihadiri Rektor Unpatti, Prof Dr Fredy Leiwakabessy M.Pd, para anggota senat Unpatti, para mantan rektor, sivitas akademika, wisudawan, orang tua dan unsur Forkopimda. (Chey ).

TNI AL

Prajurit Lanal Tual Kodaeral lX Bantu Evakuasi Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Tanjung Serbat

Prajurit Lanal Tual Kodaeral lX Bantu Evakuasi Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Tanjung Serbat

Tual – beritasumbernews. Com –
Prajurit Pangkalan TNl Angkatan Laut (Lanal) Tual, Komando Daerah Angkatan Laut lX (Kodaeral lX) dengan sigap membantu proses evakuasi 17 penumpang Longboat yang mengalami mati mesin disekitar perairan Tanjung Serbat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Maluku pada Senin petang (26/1/2026).

Longboat berpenumpang 17 orang (9 dewasa dan 8 anak-anak) ini, berangkat dari Pulau Kei Besar (Hor) tujuan Tual sejak pukul 12.00 WIT, namun hingga pukul 15.00 belum juga tiba. Keluarga korban mendapat informasi bahwa Longboat mengalami mati mesin.

“Koordinator Pos SAR Tual yang menerima informasi tersebut sekitar pukul 15.05 WIT, langsung berkoordinasi dan mengerahkan Unsur SAR Gabungan dengan menggunakan RIB menuju lokasi kejadian yang berjarak sekitar 8,6 Nautical Mile (NM) arah Timur Laut dari Pos SAR Tual,” ungkap Kepala Kantor SAR Ambon, Muhamad Arafah.

Dua personel Lanal Tual bergabung dengan Basarnas Kota Tual menggunakan RIB melaksanakan SAR evakuasi Longboat mati mesin disekitar perairan Tanjung Serbat pada titik koordinat 5°30’26.06″S-132°48’12.67″E.

Dengan kesigapan tersebut Tim SAR Gabungan yang terdiri dari 2 personel Lanal Tual, 3 personel Basarnas Kota Tual, 1 personel Polairud Tual, 1 personel Bakamla Tual, 1 personel Pemda dan 1 orang pihak keluarga pelapor berangkat dari Pelabuhan PPN Tual menggunakan RIB Basarnas Kota Tual menuju perairan Tanjung Serbat.

Pukul 15.50 WIT, Tim SAR melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati Longboat tersebut dalam kondisi mengapung dan mati mesin.

Selanjutnya para penumpang Longboat dievakuasi ke RIB Basarnas Tual beserta Longboat dibawa menuju pelabuhan Kapal Ferry Kota Tual.

Komandan Kodaeral lX, Laksda TNl Hanarko Djodi Pamungkas di Mako Kodaeral lX, Halong, Kota Ambon, Maluku menekankan satuan dijajarannya, untuk tetap siaga baik personel maupun unsur untuk menghadapi kondisi kedaruratan, seperti melaksanakan SAR, sebagai bagian dari Tugas TNl dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). (Chey).

Berita

Dianggap Provokatif, dan Menyudutkan Walikota, Korlap Seruan Aksi akan di LP kan

Dianggap Provokatif, dan Menyudutkan Walikota, Korlap Seruan Aksi akan di LP kan

Ambon – beritasumbernews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mengambil sikap tegas terhadap narasi bersifat provokatif yang terkesan sangat menyudutkan Walikota Ambon dalam edaran Seruan Aksi yang rencananya akan digelar pada Hari Kamis mendatang.
Sikap tegas dimaksud adalah dengan melayangkan Laporan Pengaduan (LP) ke Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease atas narasi yang ditulis pada edaran tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Lexi Manuputty diruang kerjanya kepada Tim Media Center, Selasa (27/1).

“Walikota merespons serius hal dimaksud, sehingga kami dari bagian hukum Pemerintah Kota Ambon akan mengambil langkah hukum atas nama Walikota Ambon sebagai bukti keseriusan kami menanggapi narasi yang beredar tersebut,” ungkap Kabag.

Kabag menambahkan, narasi yang disebar sangat menyudutkan reputasi Walikota sebagai Pimpinan Daerah dan dianggap dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kota Ambon.

“Narasi yang disampaikan tidak memiliki bukti, hanya berupa opini yang bersifat provokatif dan terkesan menyudutkan Walikota. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Wali, akan kami siapkan Laporan Pengaduannya dengan pihak terlapor adalah Korlapnya, sesuai yang tertera dalam edaran tersebut, dan laporannya akan kami serahkan selambat-lambatnya besok ke Polresta Pulau Ambon,” tegas Lexi.

Langkah ini, lanjut Lexi, sebagai sarana edukasi kepada masyarakat, bahwa ruang kebebasan berpendapat harus dimanfaatkan sebijaksana mungkin, sehingga tidak berpotensi untuk mencemarkan nama baik seseorang maupun berdampak pada distabilitas keamanan.

“Mengkritik kinerja Pemerintah, boleh, menyampaikan aspirasi demi kemajuan Kota ini, silahkan. Tetapi dengan bahasa yang santun dan beretika,” dan tidak provokatif. demikian Lexi. (Chey)

Berita

Gubernur Maluku Sambut Kunjungan Kerja Menteri Agama RI: Resmikan UIN AM Sangadji dan Perkuat Dialog Lintas Iman

Gubernur Maluku Sambut Kunjungan Kerja Menteri Agama RI: Resmikan UIN AM Sangadji dan Perkuat Dialog Lintas Iman

AMBON – beritasumbernews.com –Gubernur Maluku menyambut kedatangan Menteri Agama Republik Indonesia dalam rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Maluku pada 16-17 Januari 2026. Kedatangan Menteri Agama menggunakan pesawat Batik Air pada Jumat (16/1) pukul 06.00 WIT disambut langsung oleh Gubernur bersama Forkopimda Maluku di Bandara Pattimura Ambon, yang ditandai dengan pengalungan syal Tenun khas Maluku.

Gubernur Maluku menyampaikan apresiasi atas agenda strategis Menteri Agama yang berfokus pada transformasi pendidikan dan kerukunan umat beragama. Salah satu agenda utama kunjungan ini adalah peresmian alih bentuk IAIN Ambon menjadi UIN AM Sangadji serta peresmian Gedung Kuliah Terpadu.
Selain peresmian fisik, agenda di kampus UIN tersebut mencakup Launching Program Digitalisasi Arsip IAKN Ambon, Atraksi Seni Musik Kolaboratif Lintas Iman yang melibatkan mahasiswa UIN dan IAKN, Kuliah Umum Ekoteologi dan Kurikulum Cinta, serta aksi lingkungan penanaman pohon di area kampus.

Sebelum menuju kampus, rombongan juga melakukan kunjungan kerja singkat ke Banda menggunakan pesawat Cassa TNI AL pada Jumat pagi. Setelah itu, Menteri Agama melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Raya Alfatah sebelum melanjutkan rangkaian kegiatan di Ambon.

Pada Jumat malam akan dilaksanakan Pertemuan Tokoh Lintas Agama se-Maluku di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Maluku. Gubernur berharap kunjungan ini dapat memperkokoh posisi Maluku sebagai laboratorium perdamaian dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Menteri Agama dijadwalkan bertolak kembali ke Jakarta pada Sabtu (17/1) pagi pukul 06.30 WIT melalui Bandara Pattimura. (Chey)

Berita

Hendrik Lewerissa Antar Maluku Raih Penghargaan Nasional UHC

Hendrik Lewerissa Antar Maluku Raih Penghargaan Nasional UHC

JAKARTA – beritasumbernews.com – Komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata kembali memperoleh pengakuan nasional. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori Madya dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, sebagai bentuk apresiasi atas capaian Maluku dalam memperluas jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Deklarasi dan Pencanangan Universal Health Coverage (UHC) serta Pemberian Penghargaan kepada Pemerintah Daerah Tahun 2026, yang berlangsung di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Gubernur Hendrik Lewerissa menerima piagam penghargaan secara langsung. Capaian ini menegaskan posisi Maluku sebagai salah satu daerah yang konsisten mendukung program strategis nasional di bidang kesehatan, khususnya implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Universal Health Coverage.

Dalam pernyataannya, Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukan semata simbol prestasi pemerintah daerah, melainkan refleksi dari kerja panjang dan komitmen kolektif untuk memastikan setiap warga Maluku memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak.

“UHC adalah wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh hak dasar atas layanan kesehatan,” tegasnya.

Penghargaan UHC kategori Madya diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil memperluas cakupan kepesertaan jaminan kesehatan, sekaligus memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara adil, inklusif, dan berkelanjutan. Bagi Maluku sebagai provinsi kepulauan dengan tantangan geografis yang kompleks, capaian ini menjadi bukti bahwa keterbatasan bukan alasan untuk mengendurkan pelayanan publik.

Selain penyerahan penghargaan, kegiatan tersebut juga diisi dengan dialog Wakil Presiden Republik Indonesia bersama para penerima manfaat JKN. Dialog ini menjadi ruang refleksi langsung tentang dampak nyata program UHC dalam kehidupan masyarakat, mulai dari kemudahan akses layanan kesehatan hingga rasa aman sosial yang dirasakan warga.

Melalui capaian ini, Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan langkahnya untuk terus memperkuat sistem kesehatan daerah, memperluas kepesertaan JKN, serta memastikan pelayanan kesehatan yang bermutu dapat dirasakan hingga ke wilayah kepulauan dan daerah terpencil.

Penghargaan UHC Madya ini menjadi pengingat bahwa pembangunan kesehatan bukan sekadar angka dan administrasi, melainkan tentang menjaga martabat hidup manusia, sebuah ikhtiar yang terus diperjuangkan Maluku di bawah kepemimpinan Hendrik Lewerissa. (**)

[instagram-feed]