Menampilkan: 1 - 10 dari 109 HASIL
OJK

AKSELERASI EKONOMI KREATIF MELALUI INOVASI DIGITAL DAN DESENTRALISASI OJK

Jakartaberitasumbernews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf/Badan Ekraf) terus berupaya mendorong akselerasi ekonomi kreatif melalui inovasi digital untuk memperkuat ekosistem ekonomi nasional.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan Peluncuran Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025 dengan mengusung tema “Akselerasi Ekonomi Kreatif melalui Inovasi Digital dan Desentralisasi”, yang diselenggarakan di Ruang Pusat Inovasi OJK, OJK Infinity, Jakarta, Rabu. 8/10/2025

Dalam sambutannya, Hasan mengatakan bahwa momentum Hackathon OJK–Ekraf tahun ini menjadi tonggak kolaborasi dan sinergi dalam menyambut inovasi-inovasi secara khusus di sektor ekonomi kreatif.

“Transformasi digital akan menjadi game changer yang berpotensi mempercepat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif nasional kita ke depannya,” kata Hasan.

Hasan berharap bahwa ekosistem ekonomi kreatif digital yang dibangun tidak hanya inklusif, tapi juga mencakup seluruh wilayah Indonesia, karena hotspot ekonomi kreatif tersebar hampir di seluruh wilayah negeri.

Menurutnya, OJK dan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf berkomitmen untuk terus bersama-sama mengembangkan ekosistem inovasi digital di industri kreatif, setidaknya melalui empat program unggulan: mengembangkan skema pendanaan, menyelenggarakan kompetisi, mengembangkan proyek digitalisasi industri, dan menyediakan sarana komunikasi.

Hasan juga menegaskan harapan OJK bersama Kementerian Ekraf/Badan Ekraf untukmenghadirkan solusi yang mampu menjawab tantangan pembiayaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku industri kreatif nasional.

Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekraf/Badan Ekraf, Muhammad Neil El Himam, dalam sambutannya mengapresiasi dukungan OJK dalam penyelenggaraan Hackathon OJK-Ekraf 2025, serta kerja sama antara Ekraf dan OJK untuk mencari solusi terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

“Ekonomi kreatif menurut data BPS tahun 2024, menyumbangkan kepada PDB sebesar Rp1.500 triliun, dengan tenaga kerja yang terlibat 26 juta orang dan ekspor lebih dari 20 miliar dolar. Kami yakin pertumbuhan paling cepat ada di sektor-sektor digital-aplikasi, game, teknologi baru, bahkan musik,” kata Neil.

Ia percaya dengan bantuan program Hackathon ini, dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi para kreator, terutama dalam hal pengelolaan dan distribusi royalti yang transparan dan akuntabel.

Neil juga berharap melalui program Hackathon ini dapat menjadi jembatan untuk mencapai apa yang diimpikan selama ini, yaitu pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif.

Blockchain membuka peluang baru untuk transparansi, keamanan, dan audit digital di sektor ekonomi kreatif. Namun, adopsi teknologi ini masih menghadapi sejumlah tantangan teknis dan regulasi, antara lain integritas data, perlindungan hak cipta, dan kepatuhan hukum. Melalui hackathon ini, OJK bersama Kementerian Ekraf/Badan Ekraf juga memberikan ruang bagi komunitas dan pelaku industri dalam menciptakan solusi blockchain yang inovatif dan berdampak nyata bagi ekonomi kreatif Indonesia.

Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025 mengusung visi menjadi pendorong utama inovasi Web3 untuk memperkuat dan memajukan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia.

Misi hackathon ini mencakup penciptaan solusi inovatif untuk meningkatkan transparansi dan keamanan aset digital, perlindungan hak cipta dan kepemilikan digital para creator, serta mendorong adopsi teknologi blockchain dan Web3 yang relevan di seluruh rantai nilai ekonomi kreatif nasional.

Hackathon juga mengajak para inovator untuk mengeksplorasi dan mengembangkan solusi berbasis Web3 yang dapat mengatasi berbagai tantangan sektor ekonomi kreatif.

Tantangan tersebut meliputi perlindungan hak cipta digital, peningkatan transparansi rantai pasok produk kreatif, hingga pembukaan akses pembiayaan terdesentralisasi (DeFi) bagi para kreator.

Hadir dalam kegiatan peluncuran ini, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Luthfy Zain Fuady, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Djoko Kurnijanto, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Ludy Arlianto, Direktur Teknologi Digital Baru Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Dandy Yudha Feryawan, dan Direktur Eksekutif Asosiasi Blockchain Indonesia Asih Karnengsih, serta perwakilan BlockDevId.Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025 mengusung lima subtema, yakni:

1. Digital Rights & Authentication – Solusi untuk verifikasi hak cipta dan kepemilikan digital karya kreatif.
2. Transparent Creative Supply Chain – Sistem yang meningkatkan transparansi dan keterlacakan produk kreaitf dari produksi hingga distribusi.
3.DeFi for Creative Economy – Pemanfaatan teknologi keuangan terdesentralisasi untuk mendukung pembiayaan, monetisasi, dan pengelolaan aset kreatif.

4.NFT-Power Creativity – Inovasi berbasis Non-Fungible Tokens (NFT) untuk menciptakan model bisnis baru dan monetisasi karya kreatif.

5.Game-Fi: Play-to-Earn & Beyond – Pengembangan konsep game yang mengintegrasikan DeFi dan NFT untuk menciptakan peluang ekonomi baru bagi kreator dan pemain.Penyelenggaraan Hackathon OJK-Ekraf 2025 merupakan wujud nyata dari kolaborasi lintas sektor; regulator, pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan komunitas, yang dikenal dengan konsep Pentahelix dalam Pusat Inovasi OJK.

Melalui Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025, OJK dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif berharap dapat mempercepat transformasi digital sektor ekonomi kreatif, memperkuat kolaborasi antara teknologi dan kreativitas, serta membuka peluang ekonomi baru yang inklusif dan berkelanjutan di era desentralisasi. ( Sherly)

OJK

Ini Kata Ogi Prastomiyono; Dana Pensiun OJK Total kerugian Mencapai Rp19,41 triliun. “

JAKARTAberitasumbernews.com –  Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencatat sejak 2015 ada 10 perusahaan asuransi bermasalah atau insolvent yang telah dicabut izin usahanya. Dua di antaranya masih dalam proses restrukturisasi dan tujuh berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut total kerugian dari 10 perusahaan tersebut mencapai Rp19,41 triliun. “Total kerugian dari 10 perusahaan yang telah dicabut izin usaha adalah sebesar Rp19,41 triliun yang melibatkan pemegang polis yang terdampak 30.170, kemudian estimasi penurunan nilai manfaat 59,02%,” ungkapnya dalam rapat Panja RUU P2SK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Dari 10 perusahaan tersebut, Ogi berujar dua di antaranya sedang dalam proses restrukturisasi. Dua perusahaan itu adalah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Untuk AJB Bumiputera 1912, Ogi memaparkan penurunan manfaat (PNM) rata-rata sebesar 47,3% atau sebesar Rp13,2 triliun dan jumlah pemegang polis terdampak sebanyak 1,9 juta. Sementara itu, untuk Jiwasraya penurunan manfaat (restrukturisasi) sekitar 30% atau tepatnya Rp15,8 triliun. Adapun, jumlah pemegang polis terdampak sebanyak 314.067

Lebih jauh, Ogi turut mengemukakan tujuh perusahaan yang berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat karena masuk dalam penetapan status intensif dan khusus. Total kerugiannya mencapai Rp19,34 triliunan dan penurunan nilai manfaatnya sebesar 52,91%. Oleh sebab itu, OJK mengusulkan agar Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menerapkan proses resolusi atau penyelamatan perusahaan asuransi bermasalah atau insolvent insurance company.

Ogi menuturkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang saat ini berlaku hanya mengatur soal likuidasi saja.

“Kita mengusulkan program penjaminan polis itu bukan hanya likudasi. Undang-undang P2SK sekarang itu hanya likudasi. Jadi ditambah resolusi, artinya kalau insolvent insurance company itu ada kemungkinan untuk diselamatkan. Kalau sekarang kan tidak ada, cabut izin usahanya, ya sudah likuidasi,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan,

OJK

OJK Provinsi Maluku Gencarkan Edukasi Dan Peningkatan Akses Keuangan Di Kabupaten Kepulauan Aru

Doboberitasumbernews.com – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku terus memperkuat komitmen memperluas akses dan literasi keuangan masyarakat melalui rangkaian kegiatan di Kabupaten Kepulauan Aru. (10/09/2025)

OJK Maluku bersama pemerintah daerah dan lembaga
jasa keuangan berkolaborasi menghadirkan kegiatan edukasi keuangan dan upaya memperlua
akses keuangan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Kegiatan mencakup Sosialisasi Peran Satgas PASTI dan IASC kepada Aparatur Sipil Negara
(ASN), Business Matching Pelaku Usaha termasuk UMKMPerempuan, Edukasi Keuangan sejak
Dini Mendorong Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) di SMP Negeri 2 Dobo, dan Rapat Pleno
TPAKD Kabupaten Kepulauan Aru.

Sosialisasi Satgas PASTI dan IASC Untuk ASN
Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Kepulauan Aru dilaksanakan Sosialisasi SATGAS
PASTI tentang Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dan Kejahatan Siber (Perjudian Online).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Aru Drs. Mohamad Djumpa, M.Si yang
dihadiri oleh 150 ASN di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru. OJK Maluku
bersama Perwakilan Polres Pulau Aru Ipda Gilang Pradana, S.Tr.K menjadi narasumber dalam
kegitan tersebut.

Business Matching UMKM
Kegiatan dilanjutkan dengan Bussiness Matching kepada Pelaku Usaha. Kegiatan ini dihadiri
oleh 65 (enampuluh lima orang) pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru termasuk
pelaku usaha perempuan.

Bertindak sebagai narasumber di kegiatan tersebut perwakilan Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kepulauan Aru Kapasitas Usaha dan Pemimpin Cabang
PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pulau Aru.

Forum ini membahas akses pembiayaan,
peningkatan kapasitas usaha, dan peluang pengembangan jaringan bisnis lokal sehingga Udans

Edukasi Keuangan Sejak Dini Mendorong Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR)
Kegiatan dilanjutkan dengan Edukasi Keuangan kepada Pelajar SMP Negeri 2 Dobo yang dihadiri
oleh 160 siswa dan guru yang bertujuan menumbuhkan Gerakan Gemar Menabung di kalangan
siswa sejak dini.

Pemimpin PT BPD Maluku dan Maluku Utara Cabang Dobo hadir menjadi
narasumber tentang Produk dan Layanan Simpanan Pelajar (SimPel) untuk Mendukung
Gerakan Gemar Menabung Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).

Rapat Pleno TPAKD Kabupaten Kepulauan Aru
Rangkaian kegiatan di Kabupaten Kepulauan Aru ditutup dengan pelaksanaan Rapat Pleno Tim
Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kepulauan Aru.

Kegiatan berlangsung
di Ruang Pertemuan Lantai 2 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kabupaten Kepulauan Aru, Kantor Bupati Aru, yang dipimpin secara langsung oleh Wakil Bupati
Kepulauan Aru Drs. Mohamad Djumpa, M.Si, dan dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi
Muhammad Yusuf selaku Pengarah TPAKD.

Rapat Pleno membahas kondisi geografis Kepulauan Aru yang memiliki 678 pulau dan 11
kecamatan, di mana 8 kecamatan berada di luar Pulau Dobo sehingga ketersediaan akses dan
infrastruktur menjadi tantangan yang membutuhkan kolaborasi lintas pihak dalamupaya
peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Rapat Pleno TPAKD Kabupaten
Kepulauan Aru bertujuan merumuskan program kerja yang sejalan dengan sasaran prioritas
Pemerintah Kabupaten
Wakil Bupati berharap TPAKD Kabupaten Kepulauan Aru dapat menjadi penggerak
pengembangan ekonomi, peningkatan literasi serta inklusi keuangan melalui kolaborasi dengan lembaga Jasa Keuangan di tengah tantangan geografis.
Rapat menghasilkan empat fokus program kerja TPAKD:

●Pengembangan Ekonomi Daerah: business matching, pembiayaan UMKM, dan
penguatan sektor perikanan.
●Perluasan Akses Keuangan: penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), perluasan Agen
Laku Pandai, dan programKEJAR.
●Peningkatan Digitalisasi UMKM: pengembangan merchant QRIS.
●Peningkatan Literasi & Inklusi Keuangan: edukasi bersama LJK dan stakeholder terkait.

Dalam sambutannya, Andi Muhammad Yusuf menyampaikan “TPAKD adalah forumkolaborasi
antara Pemerintah Daerah, OJK, dan Lembaga Jasa Keuangan untuk memperluas literasi dan
inklusi keuangan masyarakat. Kami dari OJK hadir sebagai pengarah sekaligus mitra strategis
mendukung program kerja TPAKD Kabupaten Kepulauan Aru.”

(Chey)

OJK

OJK Terbikan Aturan  Dorong Pembiayaan UMKM Yang Cepat, Murah Dan Mudah

Jakartaberitasumbernews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas. Senin (15/09/2025)

Dengan POJK UMKM ini OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Hingga posisi Juli 2025, kredit tumbuh 7,03 persen yoy (Juni 2025: 7,77 persen) menjadi Rp8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08 persen yoy.

Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82 persen, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM. Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 20,69 persen, sektor jasa tumbuh 19,17 persen, sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94 persen, serta sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23 persen.

Menurut Dian, POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.

Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Dalam POJK ini Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain:
Kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.

Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK.

POJK ini juga mengatur:
Kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.

Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM.
Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) dan Lembaga Keuangan Non Bank konvensional dan syariah.

LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya (y.i. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM).

(Chey)

Berita OJK

OJK Maluku Dan Gereja Protestan Maluku Gelar ToT Penggerak Duta Literasi Keuangan

Ambonberitasumbernews.com – beritasumbernews.com – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku terus memperkuat upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat sesuai amanat Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021–2025.

Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui sinergi dengan Gereja Protestan Maluku (GPM) dalam penyelenggaraan Training of Trainers (ToT) Penggerak Duta Literasi Keuangan bagi Pendeta.

Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-90 GPM ini berlangsung tatap muka di Ballroom Lantai 5 Kantor OJK Maluku dan diikuti sekitar 70 pendeta dari berbagai klasis di Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Ambon (8/09/2025)

Para peserta dibekali pemahaman mengenai pengelolaan keuangan sederhana serta cara melindungi jemaat dari praktik keuangan tanpa izin dan penawaran investasi ilegal.Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi Muhammad Yusuf, menegaskan pentingnya peran pemuka agama Kristen dalam mendukung edukasi keuangan masyarakat.

“Pendeta berperan strategis membimbing jemaat agar bijak mengelola keuangan dan terhindar dari aktivitas keuangan yang merugikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi mengajak para pendeta untuk bergabung dalam program OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia (OJK PEDULI) serta menyampaikan informasi tentang Indonesia Anti-Scam Center (IASC), pusat layanan terpadu yang dibentuk OJK bersama Satgas PASTI untuk menerima laporan dan mempercepat penanganan penipuan di sektor jasa keuangan.

Ia menegaskan, jemaat diharapkan segera melapor ke IASC melalui portal iasc.ojk.go.id atau layanan konsumen OJK 157 bila menemukan atau menjadi korban penipuan.Dalam kesempatan tersebut, Andi juga mengingatkan pentingnya prinsip “2L” (Legal dan Logis) sebagai panduan aman berinvestasi, yakni memastikan produk keuangan memiliki izin resmi OJK (legal) dan menawarkan imbal hasil yang wajar (logis).

Dengan prinsip ini, jemaat diharapkan lebih bijak dan terlindungi dari investasi ilegal,
Sinergi ini sejalan dengan pencapaian nasional.

Survei OJK menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan Indonesia mencapai 66,46% pada tahun 2025 meningkat 2SP 135/GKPB/OJK/IX/2025dibandingkan 65,43% pada tahun sebelumnya.

Peningkatan ini mencerminkan komitmen OJK dalam memperluas pemahaman keuangan masyarakat, termasuk melalui jalur Komontas keagamaan.

Ketua MPH sinode GPM,pendeta. Elifas Tomix Maspaitela, menyampaikan apresiasi atas kerjasama ini kalau bu rasio jk maluku dan shinoda gpm sangat bermanfaat bagi jemaat untuk memahami pengelolaan keuangan sekaligus menjaga keterlibatan dalam aktivitas keuangan illegal kami berharap kegiatan ini terus berlanjut secara konsisten,” katanya.

Kegiatan ToT menghadirkan narasumber dari OJK sinode GPM, serta pelaku Usaha Jasa keuangan (PUJK)Mentri di sampaikan dengan pendekatan praktis,mulai dari pengelolaan keuangan keluarga di jemaat masing-masing sehingga masyarakat Maluku semakin cerdas finansial,waspada,dan mandiri secara ekonomi.
(Chey)

OJK

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

Jakartaberitasumbernews.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Raemengatakan kinerja industri jasa keuangan syariah nasional terus menunjukkan kinerja positif. Per Juni 2025, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen yoy, dengan pangsa pasar sebesar 11,47 persen terhadap industri keuangan nasional.

Demikian disampaikan Dian dalam pertemuan dengan kalangan pengusaha dan industri perbankan syariah di Provinsi Aceh, Sabtu (30/8).Dian menjelaskan, pada periode yang sama, aset sektor perbankan syariah nasionalmeningkat 7,83 persen yoy menjadi Rp967,33 triliun. Jakarta (2/09/2025)

Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan aset perbankan nasional dan konvensional yang tumbuh masing-masing sebesar 6,40 persen dan 6,29 persen. Kinerja positif tersebut turut mendorong kenaikan pangsa pasar perbankan syariah terhadap perbankan nasional yang telah mencapai 7,41 persen.

Sementara itu, aset pasar modal syariah tumbuh 8,23 persen yoy menjadi Rp1.828,25 triliun serta aset IKNB syariah naik 10,20 persen yoy menjadi Rp177,32 triliun pada periode yang sama. “Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik,” kata Dian.

Untuk mendorong kinerja perbankan syariah serta mengupayakan pengembangan ekonomi dan perbankan syariah, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI), dengan visi menghadirkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional maupun daerah.

Sebagai bagian dari implementasi mandat RP3SI tersebut, secara rutin OJK telah menyelenggarakan Rangkaian Kegiatan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah, dan mengembangkan produk inovatif, salah satunya Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)sebagai produk perbankan syariah yang inovatif guna memenuhi kebutuhan masyarakat atas produk perbankan syariah yang inklusif.

Program ini telah diterapkan secara sinergis bersama pemerintah daerah guna mendukung pengembangan Kota Wakaf di Tasikmalaya dan Kabupaten Siak, dengan dana wakaf dikelola secara produktif untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat,serta memberikan akses pembiayaan bagi UMKM melalui pengelolaan dana wakaf secara produktif dan berkelanjutan bagi pembangunan sosial dan ekonomi daerah.

Dalam rangka mendukung pengembangan produk tersebut, OJK juga secara konsisten melakukan workshop produk unik perbankan syariah kepada industri BPRS di berbagai daerah.

Pada tahun ini produk yang menjadi fokus workshop adalah CWLD dan pembiayaan istishna’.

Dengan adanya workshop tersebut, diharapkan dapat mendorong sinergi antara fungsi sosial dan komersial dengan pemanfaatan dana sosial seperti wakaf melalui produk CWLD dan menyediakan solusi pembiayaan untuk segmen rumah indent, renovasi rumah, dan pemesanan barang/jasa dengan jangka waktu pendek melalui pembiayaan istishna’ di industri BPRS.OJK terus mendorong pengembangan perbankan syariah sebagai salah satu pilar penting dalam memperkuat perekonomian nasional dan daerah.

Sebagai wujud komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), telah dibentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang menjadi tonggak strategis dalam memperkuat tata kelola serta karakteristik keuangan syariah di Indonesia.

Dengan turut melibatkan berbagai pakar eksternal yang kompeten di bidangnya, KPKS diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengakselerasi perkembangan keuangan syariah nasional sekaligus mendukung pelaksanaan program ekonomi dan prioritas pembangunan nasional dan daerah. ( chey)

OJK

OJK Menegaskan Kepada Seluruh Perbankan Agar Tidak Melakukan Pemblokiran Terhadap Rekening Nasabah

Jakartaberitasumbernews.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada seluruh perbankan agar tidak serta-merta melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah yang tidak aktif atau dormant. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengkaji pengaturan khusus mengenai pengelolaan rekening tidak aktif. Menurutnya, langkah pemblokiran hanya bisa dilakukan apabila terdapat indikasi transaksi mencurigakan atau tindak pidana.

“OJK mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana,” ujar Dian dalam konferensi pers RDK OJK, (28/8/2025).

Selain itu, OJK juga mendorong bank untuk lebih proaktif menghubungi nasabah yang rekeningnya tidak bertransaksi dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dilakukan agar nasabah bisa segera melakukan aktivasi ulang rekeningnya sekaligus menjalani proses customer due diligence (CDD) ulang.

BACA JUGA OJK:
Pertumbuhan Kredit Melambat, Cuma 7,03% per Juli 2025

OJK Siapkan Asuransi Fintech P2P Lending,

AFPI Khawatir Dimanfaatkan Kelompok Galbay OJK Bakal Atur

Pengelolaan Rekening Dormant,
Jamin Dana Tetap Aman

Langkah tersebut, menurut Dian, diharapkan dapat memperkuat prinsip kehati-hatian, menjaga kepercayaan nasabah, sekaligus memastikan kepatuhan industri perbankan terhadap standar tata kelola. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah selesai menindaklanjuti data rekening pasif atau dormant yang disampaikan oleh 105 bank.

Sebagian telah diblokir dan diaktifkan kembali. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat itu menjelaskan bahwa pemblokiran itu dilakukan untuk mengurangi kejahatan di industri keuangan, di mana rekening-rekening pasif kerap disalahgunakan untuk menyimpan dana perjudian, narkotika hingga korupsi.

Ivan mengatakan, sejak awal hingga Mei 2025 pihaknya telah melakukan pemblokiran serta pengaktifan kembali rekening-rekening dormant tersebut.

Tindak lanjut pemblokiran sekaligus reaktivasi rekening itu dibagi ke 15 tahap.

“Secara bertahap PPATK melakukan analisis, analisis diikuti dengan penghentian sementara. Analisis lalu dikeluarkan, dilepas lagi rekeningnya, dianalisis lagi tahap kedua, tahap ketiga, dan seterusnya sampai 15 tahap. Jadi ada 15 kali PPATK melakukan upaya penghentian lalu pembukaan lagi, kita tambahkan lagi rekeningnya, rekening yang lain,” ujarnya kepada wartawan di kantor PPATK, Jakarta,
( chey)

OJK

OJK Kini Menjadi Instrumen Penting Bagi Masyarakat Yang Ingin Mengajukan Kredit.

Jakartaberitasumbernews.com – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menjadi instrumen penting bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit. Sebelumnya dikenal dengan istilah BI Checking, sistem ini berfungsi sebagai tolok ukur kepuasan seseorang dalam melunasi pinjaman dari lembaga jasa keuangan.

Melalui SLIK, akan terlihat skor kredit yang menggambarkan sejauh mana komitmen individu dalam memenuhi kewajibannya. Jika catatannya buruk, peluang untuk memperoleh pinjaman dari bank maupun perusahaan multifinance akan semakin kecil. Senin (01/09/2025)

Terlebih lagi, OJK kini mewajibkan perusahaan pinjaman online berbasis P2P Lending untuk melaporkan data ke SLIK. Artinya, riwayat pinjaman di platform tersebut juga akan berpengaruh langsung terhadap skor kredit seseorang.

Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan menyebut 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk. Mereka menyebut hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.

Selain itu, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (peminjam) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian dalam pernyataan terbaru, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga membenarkan bahwa tidak melarang lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit bagi para debitur dengan kualitas kredit tidak lancar.

“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” ucap Mahendra dalam konferensi pers virtual,

Saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya perlu memeriksa skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.

Perlu diketahui, hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa membahas masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.

Adapun cara untuk mengetahui skor kredit dapat dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lalu, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?

Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.

Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Jika menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.

Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru. (Chey)

 

OJK

Kredit Macet Tak Hangus, Nasabah Bisa Di Proses Lewat Jalur Hukum

Jakartaberitasumbernews.com – Banyak nasabah pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending beranggapan bahwa utang akan hangus setelah 90 hari gagal bayar.

Faktanya, lewat 90 hari utang justru semakin memberatkan karena resmi tercatat sebagai kredit macet (TWP 90) sesuai Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022.
Kredit macet tercatat bila pembayaran pokok dan/atau bunga pinjaman terlambat lebih dari 90 hari kalender. (25/08/2025)

Dengan status ini, nasabah tetap wajib membayar utang dan bisa dibawa ke jalur hukum oleh penyelenggara pinjol.

Bukan hanya itu, nasabah gagal bayar (galbay) juga akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya, nama mereka masuk daftar hitam sehingga sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun.

Selain beban hukum, bunga pinjaman terus berjalan. Aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjol konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sedangkan bunga pinjaman produktif bisa mencapai 12%-24% per tahun.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan agar nasabah tak berdiam diri bila tidak sanggup membayar.

“Kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar kewajibannya. Kalau memang tidak bisa, lebih baik proaktif ajukan restrukturisasi,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.

Meski demikian, OJK juga menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja tidak membayar pinjamannya.

Masa Penagihan ada Batasnya

Utang pinjol memang tidak ada batas hangus, tetapi sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi pun mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

“Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu, beberapa waktu lalu.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Akan tetapi, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

“Tapi daripada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya. (Chey)

 

OJK

OJK Terus Perkuar Peran BPD Dalam Pembangunan

Jakarta. – beritasumbernews.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai pilar penting pembangunan ekonomi nasional di daerah baik sebagai lembaga intermediasi maupun penggerak ekonomi wilayah.

OJK mendorong BPD terus melakukan transformasi untuk menghadapi persaingan di bidang perbankan yang semakin mengedepankan teknologi informasi.Hal ini disampaikan Dian pada Diskusi Perkembangan dan Tantangan Roadmap Penguatan BPD Tahun 2024-2027 yang diadakan oleh Asosiasi Perbankan Daerah (ASBANDA) di Yogyakarta, Kamis (21/8).

Dalam forum ini, 27 BPD yang melayani 38 provinsi di Indonesia hadir untuk membahas mengenai strategi transformasi dan pengembangan BPD untuk terus menjadi bank yang resilien, sehat, serta mengedepankan perlindungan terhadap nasabah.Menurut Dian, kinerja BPD menunjukkan capaian yang solid dengan rata-rata pertumbuhan aset sebesar 7,29 persen.

Dari sisi kredit, BPD tumbuh 6,82 persen, yang mendekati capaian bank umum. Sementara itu, untuk DPK, BPD mampu mencatat pertumbuhan 7,30 persen yang menunjukkan daya tarik masyarakat terhadap BPD sebagai lembaga keuangan kepercayaan di daerah.

BPD juga tetap mampu menjaga kualitas kredit dan level permodalan yang memadai.

Meskipun terdapat beberapa keterbatasan struktural, kinerja intermediasi dan daya tahan BPD masih terjaga dengan baik.“Meski menghadapi keterbatasan struktural, BPD terbukti mampu menjaga kinerja intermediasi dan ketahanan perbankan dengan baik. Peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah daerah menjadikannya lokomotif pembangunan dan inklusi keuangan di seluruh pelosok negeri,” ujar Dian.

OJK juga mendorong sinergi antar-BPD melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Pelaksanaan KUB ini diharapkan dapat memperkuat resiliensi BPD dan meningkatkan daya saing melalui sinergi yang baik antara induk dengan anggota KUB.

Dengan jaringan yang begitu dekat dengan masyarakat, BPD memiliki potensi untuk memperkuat struktur perekonomian daerah, sekaligus menopang daya saing nasional.

Penguatan peran BPD di daerah juga diharapkan dapat terlaksana dalam bentuk konsolidasi BPR yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah/Kota dibawah BPD. Sinergi antara BPD dan BPR yang dimiliki oleh BPD diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk level mikro dan meningkatkan kualitas penerapan tata kelola di BPR.

“Transformasi BPD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dengan dukungan Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, BPD diharapkan mampu mewujudkan dirinya sebagai “Regional Champion” melalui sinergi, kolaborasi, dan berinovasi demi memperkuat perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional,” kata Dian.

Sejalan dengan perkembangan zaman yang semakin dinamis, BPD dituntut untuk mampu menghadapi beragam tantangan dan peluang di era global dan digital. Hal ini menjadikan transformasi BPD semakin penting untuk meningkatkan daya saing BPD dan menjadikannya tetap eksis di tengah persaingan industri perbankan yang ketat.

Melalui arah kebijakan yang disempurnakan dalam Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 yang telah diluncurkan pada 14 Oktober 2024 yang lalu, diharapkan transformasi BPD berjalan terarah dan berkelanjutan melalui empat pilar utama:

1. Penguatan struktur dan keunggulan BPD mencakup konsolidasi, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, SDM, efisiensi, dan inovasi produk.

2. Akselerasi transformasi digital dengan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal dan peningkatan ketahanan digital.

3. Penguatan peran terhadap perekonomian daerah dan nasional melalui sinergi dengan pemerintah daerah, penguatan perbankan syariah, dukungan pada UMKM, serta edukasi dan inklusi keuangan.

4. Penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan BPD agar lebih cepat, terintegrasi, dan mendukung daya saing industri perbankan daerah.Selanjutnya, untuk mendukung transformasi digital dalam sektor perbankan.

Dalam kesempatan ini Dian juga menekankan pentingnya perhatian khusus dari Pemegang Saham dan Pengurus BPD untuk melakukan investasi terhadap infrastruktur dan sumber daya teknologi informasi terutama dalam aspek keamanan dan ketahanan siber.

OJK melalui Panduan Digital Resilience telah menyediakan kerangka yang dapat digunakan bank untuk meningkatkan aspek keamanan siber dan daya tahan bisnis secara menyeluruh, agar bank mampu tetap beroperasi, beradaptasi, dan bertahan menghadapi disrupsi maupun perubahan mendadak dalam dunia usaha.

OJK juga telah menerbitkan Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) Perbankan Indonesia untuk memastikan pemanfaatan AI berjalan secara bertanggung jawab, aman, transparan, serta mendukung keberlanjutan industri keuangan.   (Chey)