Halut,DPRD Kab Halmahera Utara melaksanakan Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2020.Senin 21/06/2021

Pantauan media ini tadi dalam pertemuan sidang tersebut hadir PJ. Bupati Halmahera utara Saifuddin Djuba, Ketua DPRD Halmahera utara Julius Dagilaha. SH, Mewakili Dandim 1508/Tobelo Kapten Inf. Abd Hadji Talaohu Pasi Pers Kodim Tobelo, Mewakili Kapolres Halmahera utara Kompol Alwane Aufat yakni Wakapolres.

Sementara itu hadir pula dalam rapat tersebut, Mewakili Kajari Halmahera utara Ridzky septriananda Kasi Intel Kejari, Kemudian Pj. Sekda Halmahera utara Drs.EJ Pappilaya, Wakil Ketua I DPRD Wiliem Manery, Wakil ketua II DPRD Inggrid Paparang SE, MBA.

Selain itu di hadiri pula oleh Para Anggota DPRD Halut, Para pimpinan OPD Pemkab Halmahera utara dengan jumlah kurang lebih mencapai sekitar 60 Orang.

Mengawali rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Yulius Dagilaha SH.;
dalam sambutannya menyampaikan” Mengawali Rapat Paripurna DPRD pada hari ini, marilah senantiasa Kita memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas kasih dan penyertaanNya, sehingga pada hari ini Kita masih diberikan kesempatan untuk hadir di forum yang terhormat ini, guna mengikuti Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kab. Halmahera Utara Tahun 2020. Sebut Ketua

Lanjutnya” Dalam kesempatan yang berbahagia ini, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Halmahera Utara, Kami mengucapkan selamat kepada Bapak AKBP. Tri Okta Hendri Yanto yang baru saja dilantik sebagai Kapolres Halmahera Utara.

Semoga dapat mengemban tugas dengan baik, dan selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk membangun Halmahera Utara yang Kita cintai.Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak AKBP. Priyo Utomo Teguh Santoso atas dedikasi dan pengabdian untuk kemajuan daerah ini. Ujar Ketua

Kata dia” Tahun 2020 telah Kita lewati beberapa waktu lalu dengan
melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Halmahera Utara Tahun 2020.

Berlalunya Tahun 2020
bukan berarti berakhir sudah seluruh tugas dan tanggungjawab Kita selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah, namun masih ada sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan pasca berakhirnya tahun anggaran tersebut, salah satunya adalah pengajuan, pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kab. Halmahera Utara Tahun 2020. Tutur Ketua

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pengelolaan keuangan daerah, maupun tata kelola keuangan daerah, yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Sebutnya

Selain berbentuk laporan keuangan, pertangungjawaban keuangan daerah juga berupa laporan realisasi kinerja untuk mengukur dan melihat sejauh mana kinerja Pemerintah Daerah.

Laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga Sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang
dilakukan Pemerintah Daerah, sehingga Kita dapat melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses perencanaan dan penganggaran di tahun berikutnya. Jelas Ketua

Hari ini secara formal Bupati Halmahera Utara akan menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kab. Halmahera Utara Tahun 2020.

Menurutnya” Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dengan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Jelas Ketua

Dengan demikian, hari ini secara resmi DPRD akan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 yang akan disampaikan nanti oleh Bupati Halmahera Utara.

Dokumen Rancangan Perda yang telah disampaikan pada hari ini,akan ditindaklanjuti oleh DPRD sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Halmahera Utara. Olehnya itu, ini perlu menjadi perhatian Kita bersama, agar pembahasan Rancangan Perda ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, sesuai isyarat aturan Perundang undangan, yakni paling lambat 1 (satu) bulan setelah Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diterima oleh DPRD, karena mengingat masih banyak agenda penting lainnya yang harus diselesaikan di Masa Sidang ini. Pungkasnya

Di lanjutkan dengan Pidato Pj.Bupati Halmahera utara Saifuddin Djuba” Ranperda Pertanggungjawaban
dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 merupakan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal Pasal 320 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Peuangan Daerah pasal 298 ayat (1) bahwa “Kepala Daerah menyanmpaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD Paling Lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah BAB VIII ketentuan umum huruf (a), bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tutur Saifuddin

Kata Saifuddin” Dengan berakhirnya proses audit dan pemberian opini oleh BPK RI, dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kali berturut-turut, maka Rancangan Perda tentang Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2020 dapat diajukan ke DPRD untuk
dilakukan dan hasilnya sudah tergambar pada dokumen secara garis besar perbandingan antara besaran anggaran dan besaran realisasi yang telah dicapai selama satu tahun anggaran, dan untuk mendapatkan informasi posisi asset dan perkembangan ekuitas dan lainnya dapat dilihat pada laporan keuangan yang tersaji.

Secara keseluruhan pendapatan daerah Kab.Halmahera Utara mencakup Pendapatan Asli
Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain pendapatan ditetapkan 1.123,371,089,026.24 terealisasi 990,336,894,837.16 atau 88,16% dengan gambaran Laporan Realisasi Anggaran sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah tahun anggaran 2020 terbagi atas:
Pendapatan Asli Daerah dengan total target pendapatan sebesar
Rp.176,983,651,619.74 dengan realisasi sebesar Rp 94,313,648,479.16 dengan presentasi sebesar 53,29 % dengan rincian sebagai berikut” Pendapatan Pajak Daerah dengan target Rp. 41,125,02 1,860.00 dengan realisasi sebesar Rp. 19,755,396,871.00 dengan
persentase sebesar 48,04%.

Pendapatan retribusi daerah,
sebesar Rp. 6,300,000,000.00 dengan realisasi sebesar Rp. 9,845,871,819,00 dengan presentase sebesar 156,28 %.
c. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp.1.500.000.000
d. Lain-lain PAD Yang Sah dengan target sebesar Rp.1,693,586,726.00 terealisasi sebesar Rp. 1,724,128,326.00 dengan presentasi sebesar 101,80 %.

Kemudian pendapatan transfer
yang terdiri dari Pendapatan Transfer dengan total target pendapatan sebesar
Rp.942,799,439,818.50 dengan realisasi sebesar Rp. 867,069,146,678.00
atau presentasi sebesar 91,97 % dan rinciannya sebagai berikut” Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
antara lain, Bagi Hasil Pajak dengan target sebesar Rp. 38,471,128,939.00 realisasi sebesar Rp. 18,816,511,333.00 atau presentase sebesar 48,91%.

Bagi Hasil Bukan Pajak Sumber Daya Alam -dengan target sebesar Rp73,429,610,447.00, realisasi
sebesar Rp. 58,484,830,954.00 atau presentase sebesar 79,65%.

Dana Alokasi Umum (DAU) dengan target sebesar Rp 455,192,353,000.00 dengan realisasi sebesar Rp
452,568,055,000.00 atau 99,42%
d. Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan target sebesar Rp142,938,858,276.00 dengan realisasi sebesar Rp.139,419,818,210.00 dengan persentasi 97.54%.

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya antara lain yakni Dana Penyesuaian sebesar
Rp.17,306,630,000.00 dengan realisasi sebesar Rp. 17,306,630,000.00 atau 100%.
b. Dana Desa sebesar Rp
153,707,412,000. dengan realisasi Rp. 153,707,412,000.00 dengan persentasi sebesar 100%, Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya-yang terdiri dari, Pendapatan Bagi Hasil Pajak – dengan target sebesar Rp. 61,753,447,156.50

Dengan demikian Total Pendapatan dikurang beban belanja dan transfer bantuan keuangan maka total surplus pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp. 3,050,975,538.68.

Penerimaan dan pengeluaran daerah (SILPA) tahun anggaran
2020 sebesar Rp.53,153,487,617,61 dengan realisasi Rp.49,220,977,450.68 serta pengeluaran dan pembiayaan penyertaan modal /investasi pemerintah daerah sebesar Rp. 31.800.000.000,
dengan realisasi Sebesar Rp. 38,870,336,900.00 dengan presentasi sebesar 122,23.%, Pembiayaan Netto dengan anggaran Rp, 21,353,487,617.61 realisasi Rp.10,350,640,550.46 presentase sebesar 48.47 %.Rp. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp.13,401,616,089.14. Tutupnya

(Rdks)