Ambon,beritasumbernews.com
Terkait kasus dugaan korupsi dana desa,menurut Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Eko Santoso, ada aturan dari Mendagri. Selasa 8/06/2021
Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol.Eko Santoso kepada media ini kemarin menjelaskan bahwa” Pihak Reskrim polda maluku tidak tutup mata dari kasus dugaan penyelewengan dana desa yakni Desa Tial. Ungkap Dir
Menurutnya” pihaknya sedang menunggu laporan inspektorat yang sudah lama dari september 2020, menurutnya semua kasus dana desa itu ada aturannya, ada aturan dari Mendagri dari kementrian Desa, Kapolri.
Kata Dia” jadi kalau penyidik mendapat laporan pengajuan harus berkordinasi dengan inspektorat di kabuapten atau dimana desa itu berada,tapi penyidik di polda ini satu step lebih naik pas dapat laporan harus turun di lapangan priksa terlebih dahulu di lapangan semua saksi di Priksa yang terkait baru hasilnya di kirim. Ujarnya
Tambah Dir” harus melakukan verivikasi dan audit, apakah dana desa di pakai secara profesional oleh aparat desa, setelah itu barulah pihak Inspektorat berikan surat ke kita, sehingga dari situlah kemudian penyidik mulai masuk.
Kata Dir, sejak bulan september tahun 2020 awal 2020 kita sudah kirim ke inspektorat di maluku tengah menyangkut Tial, Tengah – Tengah dan Suli, jadi kita tunggu hasil dari inspektorat saja. Ujar Dir
Uang – uang yang bersifat dana desa aturan permendagri 133 menyangkut pengembalian Keuangan daerah yang dilakukan oleh aparatur sipil negara termasuk desa, ada syarat – syarat untuk menyelesaikan.
Kalau misalnya ada kerugian 100 juta atau 50 juta bisa di ganti yah bisa diganti, tapi kalau tidak bisa ya harus di proses,karna dana desa ini di kelola untuk 3 pekerjaan khusus dana desa.yaitu Pembangunan fisik yang ke 2 pemberdayaan contoh kelompok tani usaha,yang ke 3 pembinaan contoh karang taruna ibu PKK, pembinaan sosialisasi, sedangka ADD digunakan untuk kepentingan bayar honor, insentif para saniri desa, belanja untuk kedatangan tamu. Pungkasnya
Sehingga yang namanya Desa itu harus ada Kepala Desa, sebagai tuang Rumah dan juga Sekertaris, itupun di bayar dari Dana Desa,
Semua honor dan staf di bayar dari dana tersebut sehingga jelas Dana Desa itu lebih besar dari APBD.
Namun karena ada aturan itu sehingga kita tetap pada regulasi, dan yang penting kita lihat yaitu tidak semua kepala Desa itu Sarjana, kita bisa melihat contoh dari pemberitaan di TV, yang mana Pemerintah kan mempunyai tujuan guna memberdayakan Masyarakat, sehingga kita berharap Desa Tial dan Tengah Tengah tidak seperti itu. Harap Dir
Kita punya penyidik tidak memiliki keahlian dalam hal itu, ada tim kusus, tetapi menyangkut Pidana itu pasti jadi urusan penyidik kita. Tutup Dir
(Ona)