Karpan,Ambon,beritasumbernews.com, Terkait pergantian antar waktu satu anggota DPRD Provinsi Maluku yang saat ini tersangkut Pidana akibat diduga mengkonsumsi Narkoba, Ketua DPRD Provinsi Maluku nyatakan sudah sesuai peraturandari Kemendagri.

Hal tersebut di sampaikan Lucky Wattimury Ketua DPRD Provinsi Maluku kepada Wartawan di Gedung Kantor DPRD Provinsi Maluku tadi siang Wattimury menyampaikan bahwa” yang di lakukan pihaknya itu mengacu pada ketentuan perundangan. Senin 19/07/2021

Kata Wattimury, Oleh karenanya pada tanggal 6 Juli 2021 itu Kemendagri telah menetapkan keputusan tentang pelaksanaan pengganti antar waktu, dan memerinttahkan DPRD untuk segera melaksanakan Paripurna untuk PAW tersebut. Terang Wattimury

Menurut Wattimury” yang di laksanakan adalah aturan, yang mana menurut Wattimury hal tersebut di laksankan karena adanya sebuah protes yang datang dari Kuasa Hukum WW, dan hal tersebut juga di bicarakan. Ungkap Wattimury

Setelah rapat koordinasi dengan fraksi – fraksi dan sudah di bicarakan, terkait adanya protes yang di layangkan Kuasa Hukumnya WW, sehingga dalam gelar rapat yang di laksanakan lewat rapat Banmus juga sudah di sampaikan terkait surat masuk dari Kuasa Hukum WW, dan bahkan beberapa minggu kemarin itu ada surat masuk yang menyatakan menggugat. Ungkap Wattimury

Pasalnya” surat dari Kuasa Hukumnya WW, minggu kemarin itu terkait menggugat, yang mana menggugat pihak – pihak terkait termasuk KPU, dan juga termasuk DPRD turut tergugat.

Dan saat ini adanya surat terbaru pada tanggal 17 juli berarti surat tersebut itu baru saja di kirimkan, Wattimury katakan  bahwa dalam rapat tersebut ada pertanyaan dari rekan – rekan DPRD yang mengatakan bahwa surat gugatan tersebut kekuatan Hukumnya dimana. Jelas Wattimury

Wattimury pun mengatakan” dalam kondisi seperti itu pihaknya berharap agar Banmus harus menetapkan dan Banmus harus melaksanakan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Kalaupun ada surat kuasa Mendagri itu maka pihaknya tetap menghargainya, sehingga hal tersebut di bawakan dan di bicarakan dengan fraksi – fraksi, kemudian juga di bicarakan dengan Badan Musyawarah, sehingga baik fraksi maupun Badan Musyawarah berpendapat bahwa pelaksanaan pelantikan PAW itu harus di laksanakan karena Keputusan Mendagri-nya sudah ada. Terang Wattimury

Tambah Wattimury” pimpinan melaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah, hal tersebut sudah di bicarakan panjang lebar dalam rapat bersama dengan Banmus dan Fraksi – Fraksi.

Di tambahkan pula bahwa pihaknya sangat menghargai surat dari Kuasa Hukumnya WW, yang mana Wattimury mengatakan bahwa paling tidak ada kepala lembaga yang memutuskan PAW tersebut, menurut Wattimury pihaknya hanya melaksanakan.

Dengan mempertimbangkan rapat koordinasi antara pimpinan dan ketua – ketua fraksi dam juga mempertimbangkan hasil Musyawarah hari ini kemudian maka di putuskan untuk di laksanakan pelantikan antar waktu itu, dan itu dalam permintaan Banmus akan di laksankan pada hari Rabu ini. Tutup Wattimury

(Chey)