Ambon,beritasumbernews.com
Akibat salah menggunakan Medsos sabagai sarana informasi yang benar akhirnya Tersangka Risman Solisa (24) di amankan Personil Polresta Ambon karena di duga lakukan tindakan Ujaran Kebencian dan Pencemaran nama baik di akun Facebook-nya (FB).
Berdasarkan informasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP.Lease dalam Rilis yang di sampaikan kepada media ini tadi siang, bahwa” RS di amankan saat berada di sekitar lokasi pertigaan bundaran monument patung Dr.J.Leimena Poka Ambon. Minggu 25/07/2021
RS di amankan karena berdasarkan Laporan Polisi sebagai dasar yakni Laporan Polisi” No : LP-A/333/VII/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 21 Juli 2021.
Dalam Rilis berita ini di jelaskan bahwa” tindak pidana yang di lakukan tersangka tersebut merupakan perbuatan yang di lakukan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Kemudian dan atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik
dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 22 Juli 2021, dengan modus Operandi yang di maksudkan Tersangka melalui akun Facebooknya memposting tulisan beserta 2 (dua) gambar/ foto tercantum tulisan yang memuat ujaran kebencian, penghinaan/ pencemaran nama baik, berita bohong. (Rdks)