Kamal,beritasumbernews.com
Camat kairatu barat menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) KAMAL Tahun Anggaran 2022, Bertempat Di Kantor Desa Kamal Kec. Kairatu Barat.
Dalam kegiatan Musdes tersebut yang di selenggarakan Pemerintah Desa Kamal di hadiri juga oleh, Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pendamping Kecamata, LPM dan Pemangku Kepentingan Lainnya. Sabtu 14/08/2021
Tujuan Musyawarah Desa adalah demi terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangunan jangka menengah desa. Ungkap Ketua BPD Thomas Monateng.S.Sos
Berbicara tentang musyawara desa ini gawainya BPD, Tapi ini juga merupakan tanggung jawab semua elemen di Desa teristimewa kami perangkat desa dan BPD, agar bisa memfasilitasi musdes ke depan. Jelas Thomas
Untuk itu desa Kamal harus mempertahankan status desa mandiri menjadi indeks desa membangun Dengan besar Harapan kiranya semoga musyawarah desa ini berjalan dengan lancar dan bertanggung jawab.
Sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 serta Permendes 17 Tahun 2019 Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota terkait dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. (Yan L)
