Ternate,beritasumbernews.com
Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah melaksanakan Gelar Perkara penetapan status Tersangka, Jumat (23/7)
Terkait tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah sebagaimana dimaksud pada rumusan pasal 211 atau 212 KUHPidana.
Dalam Gelar perkara tersebut dihadiri langsung oleh, kabag wassidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara, Para Kasubdit Dit Reskrimum Polda Maluku Utara, Personel Itwasda Polda Maluku Utara dan Personel Bidkum Polda Maluku Utara.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H, saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut “Terkait tindak pidana melawan petugas yang terjadi pada 08 Mei 2021 lalu, WZI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik”.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, status WZI dari saksi dinaikan menjadi tersangka dan telah diterbitkan penetapan pengalihan status dengan Nomor :S.Tap/12.b/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021 tentang peningkatan Status Tersangka WZI dan ancaman pidana Maksimal 4 Tahun Penjara”. Jelas Kabidhumas.
Tambahnya, dengan adanya penetapan Tersangka tersebut, selanjutnya Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Tutupnya
(Endy-21)