Ambon,beritasumbernews.com
Polresta Pulau Ambon dan PP Lease kembali meringkus pelaku tindak kekerasan bersama terhadap korban (NW) di kawasan tanah lapang kecil (Talake), kecamatan Nusaniwe, kota Ambon pada hari Sabtu (12/3/2022) pukul 22.30 Wit

Kombes Pol. Raja Arthur Lumonga Simamora selaku Kapolresta pulau Ambon dan PP.Lease dalam konferensi pers- nya, Rabu (16/3/2022) mengatakan, Polisi berhasil mengungkap dan meringkus dua pelaku masing-masing (JG) dan (NT) sedangkan (YM) dalam pengejaran polisi (DPO). Ungkap Kapolresta

Lanjut Kapolresta, modus operandinya adalah para pelaku duduk di depan jalan (Talake depan) sambil mengkonsumsi miras, kebetulan lewat korban (NW) dan menegur mereka, namun para pelaku tidak terima dan melakukan pemukulan secara bersama-sama, sehingga korban mengalami luka-luka. Jelas Kapolresta

“Jangan menjadikan ini sebagai kebiasaan, membuat konsentrasi massa antara negeri atau kelompok pemuda, pada hal kita tinggal di satu wilayah, diharapkan hal seperti ini menjadi perhatian bersama kita” Tuturnya

Pasal yang akan di sangkakan kata Kapolresta adalah pasal kekerasan bersama 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tutup Kapolresta (Chey)