Ambon,beritasumbernews.com
Hal ini di sampaikan oleh marsel maspaitella selaku praktisi hukum dan sekaligus kuasa hukum pelapor KMP marsel Aliansi Pemuda Peduli MBD (APP-MBD) Yakni Nus Termas dkk.

Maspaitella melalui via seluler mengatakan bahwa praktek dugaan kasus korupsi dalam PT. Kalwedo sudah sangat nyata melibatkan Bupati MBD yakni Benjamin Thomas Noach selaku Mantan Direktur PT. KALWEDO dari tahun 2012 sampai 2015 akan tetapi penyidik jaksa dinilai tidak profesional dengan memilah milah kasus dalam penyidikan yang di laporkan oleh kliennya. Takutnya penyidik masuk angin.

Maspaitela mengatakan” Laporan oleh kliennya adalah dugaan tindak pidana korupsi dari tahun 2012 sampai 2017 dan semua yang berkaitan dengan tindak pidana wajib hukumnya di periksa akan tetapi penyidik tidak sama sekali memanggil oyang noach sebagai saksi dan di tambah lagi infonya pelimpahan berkas audit ke BPKP hanya untuk berkas 2016 saja. Jelas Maspaitela

Artinya dimasa kepemimpinan plt direktur lukas tapilow sedangkan berkas di zaman Benyamin Thomas Noach,ST dan Plt Direktur A/n. Billy Ratuhanlory tidak di audit oleh BPKP Perwakilan Maluku olenhya itu ini saja sudah jelas tidak masuk akal dan terkesan akal akalan untuk memilah milah kasus dan sengaja mengkambing hitamkan Lukas Tapilow. Terang Maspaitela kepada media ini

Maspaitella juga menyatakan bahwa Dokumen Auditor Independent bukan dokumen resmi untuk mengaudit kerugian negara karna yang berwenang mengaudit kerugian negara adalah lembaga auditor resmi yang di beri kewenangan oleh UU untuk mengaudit kerugian negara dan penyidik kejaksaan wajib berpatokan pada auditor lembaga negara bukan auditor independent. Kata Maspaitela

Tambahnya” penyidik jaksa harus paham auditor independent tersebut hanya berlaku pada lingkup perusahan sebagai bentuk pertanggung jawaban. Ujar Maspaitella

Akan tetapi kata Maspaitella” ada laporan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan uang negara penyidik kejaksaan wajib meminta Lembaga auditor resmi untuk Audit penggunaan uang negara yang di salurkan oleh pemerintah itu yang wajib di lakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi maluku. Tutur Maspaitella

Untuk itu saya mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera limpahkan berkas seluruhnya untuk di audit oleh BPKP dari tahun 2012, 2013, 2014, 2015 dan 2016. Pinta Maspaitella

Kami menduga Kejaksaan Tinggi Maluku sarat dengan Kepentingan,
Setau kami sudah perna BPK Perwakilan Maluku melakukan Aduit untuk PT. Kalwedo dan ada yang tidak beres, apakah Kejaksaan Tinggi Maluku tidak melihat hal ini ? Tanya Maspaitela

Pasalnya” Aduit Terkair BPK Perwakilan Maluku pada Tanggal, 1 Juli 2015 Penyertaan Modal Sebesar 8,5 Miliar tidak didukung oleh bukti kepemilikan saham, penyidiaan dan pengungkapan penyertaan modal 8,5 Miliar tidak memadai dan tidak didukung oleh bukti kepemilikan.

PT. Kalwedo tidak menyerhakan laporan keuangan 2013, dan juga PT. Kalwedo tidak menyerhakan laporan keuangan 2014, Dan Saldo PT. Kalwedo pada Tahun 2013-2014 Nol%. Beber Maspaitela
(Janes)