Ambon,beritasumbernews.com
Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease telah melakukan penangkapan terhadap (dua) Tersangka tindak pidana pencurian bermotor yang terjadi di wilkum Kota Ambon.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease Ioda.Isack Leitemia kepada wartawan di Ambon menyampaikan bahwa” penangkapan kedua Tersangka tersebut setelah tim melakukan penyelidikan selama 2 (dua) minggu dimulai dari pertengahan sampai dengan akhir bulan September.
Pengembangan upaya penangkapan telah diamankan dan dilakukan penyitaan terhadap 2 (dua) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang menjadi objek pencurian. Terang Leitemia
Leitemia memaparkan para pelaku yakni” NR alias Risal, dan KS alias Kamil, NR tertangkap berdasarkan
Laporan Polisi No : LP/B/403/IX/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 17 Sept 2021, tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, dengan TKP-nya
Wainitu Kec. Nusaniwe Kota Ambon, kejadiannya pada Selasa 14 September 2021.
Polisi berhasil menyita barang bukti yakni” 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki/New Satria F 150 Warna Hitam.
Modus yang di lakukan yaitu Tersangka memotong kabel kemudian menyambungkan dengan kabel lainnya lalu menyalakan dan membawa motor Korban.
Sementara tersangka KS tertangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/417/IX/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, Tgl 23 September 2021 dengan tindak pidana Pencurian dgn Pemberatan dan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana.
Lokasi kejadian yang dilakukan oleh KS yaitu di Kota Jawa Desa Rumah Tiga, Kec. Teluk Ambon Kota Ambon, dengan waktu kejadian hari Kamis, tgl 23 September 2021, sekitar pukul 07.00 WIT.
Dengan barang bukti yang di sita Polisi 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Fino Warna Putih,
Modus yang di lakukan Tersangka mencongkel jendela rumah korban, masuk ke dalam rumah, mengambil kunci motor lalu membawa sepeda motor korban yang terparkir di luar rumah. (Rdks)
