Tulehu,beritasumbernews.com
Telah dilaksanakan giat cipta kondisi *RAZIA MINUMAN KERAS*, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah Hukum Polresta Ambon.
Kasubag Humas Polresta Ambon Isack Leitemia kepada wartawan lewat Rilisnya menyampaikan bahwa” personil Polresta Pulau Ambon berhasil menggagalkan masuknya sejumlah miras ke kota Ambon.
Tepatnya di depan Pos Airud Tulehu, dimana Polisi berhasil mengamankan 50 Liter miras jenis Sopi milik Iwan Laudi (42) asal Desa Lisabata, Kec.Taniwel, Kab.SBB. Selasa 05/10/2021
Giat Razia miras jenis Sopi tersebut di pimpin lansung oleh Iptu Karimudin Kasat Polairud Polresta Ambon di dampingi oleh dua personil Polairud Polresta Ambon.
Barang bukti berjumlah 50 ( Lima puluh) liter miras tradisional jenis sopi yang dikemas di dalam plastik dan di packet dalam karton Minyak Bimoli selanjutnya barang bukti miras tradisional jenis sopi tersebut langsung di sita dari pemilik dan dimusnakan di depan pos Airud, disaksikan oleh pemilik dan masyarakat sekitar Pos Airud.
Selanjutnya Bagi Pemilik Sopi diberikan arahan untuk tidak membawa ataupun menjual dan mengkomsumsi Miras di Wilkum Polresta Ambon. (Rdks)
