Kairatu,beritasumbernews.com
Polsek Kairatu berhasil mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yakni bermerek Yamaha jenis N Max Dengan Nomor Polisi DE 2220 MJ warna merah.
Pelaku berhasil di ringkus Polsek Kairatu di Dusun Tomarewey Desa Kamarian, Kec. Kairatu, Kab.SBB, tepatnya pada Jumat 28 Mei 2021 lalu.
Kemudian Polsek Kairatu melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya di Kamariang.
Pelaku berhasil melakukan aksinya mencuri empat buah motor yang berbeda dengan lokasi yang berbeda.
Motor yang pertama di ambil oleh tersangka itu Tampa kunci namun pelaku membuat kunci duplikat di Ambon, dan motor yang kedua di ambil tidak miliki kunci, motor yang ke tiga itu pelaku mengambilnya sedang tertancap kuncinya.
Pelaku melakukan aksinya bersama adiknya yakni WS (30) dan MT (21), dan saksi yang mengetahui identitas pelaku dalam aksinya yakni JT (38). Tersangka hendak menjual motor curiannya ke Piru.
Pelaku bersama rekannya itu melakukan aksi curanmor sudah sebanyak tiga kali dalam tahun 2021 ini.
Hal ini di sampaikan Kapolres SBB AKBP. Bayu Tarida Butar Butar.S.Ik dalam giat Konfrensi Pers yang di lakukan di Polsek Kairatu hari ini Jumat 18 Juni 2021.
Dalam kegiatan Konfrensi Pers ini di laksanakan oleh Kapolres di dampingi oleh Kapolsek Kairatu AKP. J.Walalayo dan juga Kasat Reskrim Polres SBB AKP. Phiter Matehelemual.SH.MH.
Kedua pelaku Curanmor yang berhasil di ringkus personil Polsek Kairatu di Desa Kamariang itu di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Tutup Kapolres
(Yan.L)