Ambon,beritasumbernews.com
Hanya karena tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan (kejahatan) asal-usul, empat ahli waris almarhum Jacobus Abner Alfons (JAA) alias ‘Bos’ Alfons masing-masing Rycko Weynner Alfons (RWA), Evans Reynold Alfons (ERA), Liza Meykeline Alfons (LMA) dan Verra Juliana Suitela (JVS) mempraperadilankan Kepolisian Negara Republik Indonesia casu quo Kepala Kepolisian Daerah Maluku casu quo Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Maluku.
Permohonan praperadilan perkara tentang sah tidaknya penetapan tersangka teregister di Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor: 7/Pid.Pra/2021/PN.Amb tanggal 1 Oktober 2021.
Sidang praperadilan perkara ini diagendakan digelar di PN Ambon pada Senin (11/10/2021) Hal tersebut di akui dan di benarkan oleh Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Ambon Lucky Kalalo saat di konfirmasi Redaksi beritasumbernews.com via Whatsaap sore tadi yang mana Kalalo mengatakan “Iya benar (permohonan praperadilan atas nama empat pemohon masing-masing RWA, ERA, LMA dan VJS),” di lakukan sesuai prosedur. Kamis 07/10/2021
Sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku Kombes Pol.M Roem Ohoirat belum merespons pertanyaan atau konfirmasi Redaksi terkait penetapan tersangka terhadap keempat pemohon praperadilan tersebut, hingga berita ini naik Kabid Humas belum membalas Konfirmasi Redaksi.
Perkara kejahatan asal-usul berawal saat keempat pemohon praperadilan (RWA, ERA, LMA dan VJS) dalam Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) almarhum Jozias Alfons tanggal 24 Agustus 2006 dan Daftar Silsilah Keluarga (DSK) almarhum Jozias Alfons tanggal 24 Agustus 2006 dengan sengaja menghilangkan nama pelapor dalam perkara ini, yakni Barbara Jacqualine Imelda Alfons (BJIA) dalam SKAW dan DSK dengan tanggal,bulan dan tahun yang sama.
Khusus terhadap SKAW tanggal 24 Agustus 2006 yang keadaannya tidak benar dan mengandung unsur penipuan itu telah digunakan almarhum JAA alias ‘Bos’ Alfons dan kedua putranya masing-masing RWA dan ERA dalam sejumlah perkara mulai tahun 2008 dalam kasus perebutan lahan RSUD dr. M. Haulussy Ambon, tahun 2014 melawan Kodam XVI/Pattimura dan Stela Reawaruw dan kawan-kawan warga OSM, tahun 2015 melawan Buke Tisera dan Julianus Wattimena, tahun 2017 melawan Arnold Wattimena dan Dientje Nikijuluw, tahun 2018 melawan Gubernur Maluku dengan objek RSUD dr.M.Haulussy Ambon, tahun 2018 melawan Hendrik Ferdinandus dan kawan-kawan.
Setelah ayahnya meninggal pada 6 September 2016, ERA mengklaim diri pemilik tunggal atas 20 dusun-dusun bekas dati-dati lenyap Negeri Urimessing, padahal masih ada ahli waris-ahli waris lain terutama pamannya Obeth Nego Alfons dan bibinya Josina Magdalena Alfons.
Untuk menguasai seluruh harta pusaka peninggalan almarhum Jozias Alfons dan almarhum Johanis Alfons diduga kuat almarhum JAA alias ‘Bos’ Alfons dan seluruh ahli warisnya (VJS, RWA,ERA dan LSA) sengaja menghilangkan BJIA dari SKAW tanggal 24 Agustus 2006 dan DSK tanggal 24 Agustus 2006.
Diduga kuat untuk menghalang-halangi laporan pengaduan BJIA melalui kuasa hukumnya Rony Samloy dan rekan di Polda Maluku pada Agustus 2020 silam, RWA dan ERA secara terpisah menggugat BJIA dan Obeth Nego Alfons sebagaimana teregister dengan nomor perkara: 101/Pdt.G/2021/PN.Amb dan Nomor: 161/Pdt.G/2021/PN.Amb. (Rdks)
