Saparua,beritasumbernews.com
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua pada hari Jumaat 19 November 2021, sambangi Kantor Negeri Haria dalam rangka melakukan pengeledahan sesuai surat perintah No Print-53/Q.1.10.1/Fd.1/08/2021,
Kacab Jari Saparua Ardy.SH.MH yang di konfirmasi Redaksi beritasumbernews.com menyampaikan bahwa”
Pengeledahan yang dilakukan guna melengkapi bukti-bukti dalam pengusutan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haria Tahun 2018. Ungkap Ardy
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon yang di Komandai Kacabjari Ardy. SH.MH beserta Team saat ini sementara melakukan pengusutan terhadap Dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Haria tahun 2018 yang sudah masuk tahap Penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka masing-masing MYM, JS dan JM.
Untuk itu kami menyambangi kantor Negeri Haria Kata Ardy” guna mengumpulkan bukti-bukti guna kelengkapan pemberkasan dan dalam waktu dekat akan di limpahkan ke pengadilan. Tutur Kacabjari dengan 2 Melati di pundaknya.
Ardy menambahkan” Team yang turun terdiri dari 5 orang team yang datang pada pukul 09:00 wit dan berakhir pada pukul 11:00 wit, yang langsung melakukan pengeledahan pada ruang staf dan Ruang bendahara Kantor Negeri Haria.
Untuk apa yang di sita, Kacabjari menyampaikan ada beberapa dokumen yang di ambil guna menambah beberapa data yang kurang untuk kelengkapan pembuktian penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2018 untuk segera di limpahkan demikian tutur Ardy. (Veja)
