Halut,beritasumbernews.com
Dugaan penyalahgunaan dana Covid – 19 Kabupaten Halmahera Utara yang di duga 2 M lebih tidak jelas kemana sisah anggaran tersebut.

Dari itulah Kejaksaan Negeri Halmahera Utara mulai melidik, dan sudah lakukan pemeriksaan, meminta keterangan saksi dari beberapa orang, baik pihak Dinas kesehatan Kab.Halut, pihak RSUD dan beberapa yang lain.

Hal ini di benarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halut Agus Wirawan Eko Saputro, SH MH kepada wartawan di ruang kerjanya sore tadi mengatakan bahwa” dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid tersebut akan tetap berlanjut. Ucap Kejari

Lanjutnya” yang mana pihaknya sudah memeriksa beberapa orang yang terkait dengan hal tersebut, dan pihaknya sudah memanggil 12 – 15 orang untuk di mintai keterangan terkait kasus tersebut. Jelas Kejari

Yang sudah dimintai keterangan itu antara lain pihak Dinas Kesehatan, BPBD, Satgas Covid Kab.Halut, Puskesmas, Dinas Keuangan dan beberapa lainnya. Terang Kejari

Setiap kali pemeriksaan dan di lakukan analisa oleh pihak intelejen Kejaksaan Negeri Halut, dan dari perkembangan pemeriksaan tersebut di laporkan ke Kejari.

Dalam setiap pemeriksaan, menurut Kejari, itu ada tahapannya yang mana semakin berkembang, walaupun perkembangannya belum terlalu siknifikan karena di temui beberapa hal yakni saat pengumpulan data. Ujar Kejari

Kata Kejari” kendalanya yaitu” saat memeriksa ternyata di dapati ada yang di bawa oleh saksi namun bukan yang di butuhkan pihaknya dan juga ada pula yang di bawakan ada kalanya tidak sesuai dengan yang di butuhkan. Sebut Kejari

Kejari juga mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan tersangka karena sementara masih dalam tahap Ful data dan Ful baked, sehingga masih dalam pengembangan penyelidikan.

Menurut Kejari” dalam pengumpulan Pulbaked tersebut guna mengetahui apakah ada perbuatan pelanggaran hukum di dalamnya, dan ataukah ada dugaan tindak pidana di dalamnya, bahkan guna mengetahui ada indikasi kerugian Negara di dalamnya. Tutup Kejari
(Endy-21)