Ambon,beritasumbernews.com,Unit Buser Polresta Ambon bersama personil Unit PPA yang di pimpin oleh Kanit Buser Ipda.S. Taberima dan Kanit PPA Aipda. O. Jambormias berhasil menangkap satu tersangka berinisial TW (42), terkait kasus tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap Korban Anak di bawah umur yakni” YR (13).

Tersangka berhasil di ringkus tim gabungan Buser Polresta dan PPA tepatnya di Nusaniwe, pada sekitar pukul 21 : 30. Jumat 03/06/2022

Menurut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon lewat Rilisnya bahwa” penangkapan terhadap tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi No : LP/275/VI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, Tgl 02 Juni 2022.

Tindak pidana yang di lakukan tersangka yakni” percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP dgn ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) Tahun.

Kata Kasi” saksi LOR, dengan barang bukti yang berhasil di amankan polisi yakni” 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna biru, 1 (satu) buah celana kain pendek warna abu-abu.

Kasi menjelaskan” modus yang di gunakan tersangka yakni” percabulan yang terjadi pada hari Kamis, tgl 02 Juni 2022 sekitar Pukul 20.00 wit berawal saat Korban sedang duduk di depan rumah sambil memakan permen kemudian Tersangka menarik tangan Korban ke dalam rumah, saat itu Korban tidak mau dan berontak namun Tersangka terus menarik hingga sampai di dapur, tepatnya di pintu kamar mandi lalu Korban mau berlari namun Tersangka duduk di depannya sehingga Korban tidak dapat lewat saat itu Tersangka langsung menurunkan celana Korban dan saat itu posisi Tersangka duduk berlutut dan langsung tersangka melayangkan aksi bejatnya

Hasil pengembangan diketahui Tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 2 (dua) kali dan perbuatan setubuh sebanyak 2 (dua) kali terhadap Korban.

Perbuatan bejat tersangka sudah di lakukan perbuatan percabulan pertama kali pada hari Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wit, kedua kalinya pada hari Kamis, tgl 02 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wit.

Tambah Kasi” persetubuhan pertama pada hari, tgl lupa di bulan Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wit, kedua kalinya pada hari, tgl lupa bulan April 2022 sekitar pukul 15.00 wit. Beber Kasi

Dari kronologis yang di sampaikan Kasi bahwa” saksi saat menghampiri rumah di kagetkan dengan perbuatan bejat yang sedang di lakukan tersangka pada korban.

Seketika saksi lansung mengeluarkan kata pada korban bahwa” antua bikin apa se” saat itu langsung saksi marah dan karena takut tersangka lansung memeluk saksi dan mengatakan” maafkan Beta, Jang lapor Beta di polisi e Beta khilaf”.

Lebih lanjut Kasi menjelaskan” karena saksi tidak terima dan merasa kesal dengan perbuatan Tersangka akhirnya saksi lansung menuju Kantor Polresta Ambon dan melapor perbuatan bejat tersangka dengan tujuan agar tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku.
(Rdks)