Piru,beritasumbernews com
Kepala Desa terpilih Desa Hatunuru, Kec. Taniwel, Kab.SBB, Melkisedek Rumaherang resmi di laporkan ke Reserse Kriminal umum Polres SBB atas tuduhan dugaan penipuan mengatasnamakan pejabat kepala Desa. Kamis 04/10/2021
Menurut kuasa Hukum masyarakat Desa Hatunuru Semi Riry SH.MH kepada wartawan di Piru saat di hubungi Via Telpon selurernya menyampaikan bahwa” pihaknya resmi melaporkan Kades terpili ke Polres SBB atas tuduhan dugaan penipuan terhadap Masyarakat dan perusahan.
Hal ini di benarkan oleh Semi Riry kemarin, menurut Semi laporan tersebut sudah di desposisikan ke bagian tindak pidana korupsi di Polres Seram Bagian Barat. Ujar Semi
Disebutkan Semi, oknom MR tersebut adalah sebagai kepala desa terpilih sehingga secara etika pihak kuasa Hukum menyurati Bupati SBB dengan tujuan agar oknom MR tersebut di tunda pelantikannya karena sedang terjerat hukum tindak pidana Korupsi dan dugaan penipuan yang sedang di proses pada Polres SBB. Terang Semi
Hal tersebut di katakan Semi agar Bupati dapat mempertimbangkan pelantikan Kepala Desa Hatunuru tersebut, di akui Semi kasus tersebut masih di sebut pra duga tak bersalah, dan sebenarnya tidak juga menganggu proses politik, namun yang menjadi masalahnya adalah yang bersangkutan dalam kasus ini jika di bawa ke Rana pidana cukup berat sehingga wajar di tunda dulu proses pelantikannya. Jelas Semi
Lanjut Semi” yang menjadi terpenting adalah oknom MR tersebut saat itu melakukan perikatan dengan pihak perusahan yang beroperasi di wilayah Desa sebagai seorang pejabat Desa dan perikatan tersebut di lakukan di depan notaris. Beber Semi
Setelah di lakukan perwkatan tersebut oknom Kedes terpilih MR tersebut juga melakukan transaksi pembayaran, dan itu di lakukan juga di notaris, dan mengatas namakan pejabat. Ujar Semi
Padahal yang bersangkutan MR adalah bukan pejabat Hatunuru sehingga secara beretika pemerintahan oknom tersebut telah menipu sebagai seorang pejabat, sehingga di duga oknom MR melakukan penyamaran sebagai seorang pejabat untuk menipu dan mendapat keuntungan.
Sebagai kuasa hukum, Semi meminta agar Bupati dapat menunda pelantikannya sebagai kepala Desa terpilih sampai ada kejelasan dari pihak penyidik terkait kasus tersebut.
Sementara itu Semi menambahkan bukan saja persoalan itu yang terjadi namun juga Semi menyinggung terkait persoalan Pilkades yang mana ada kekosongan Hukum sehingga timbul banyak persoalan yang terjadi di saat Pilkades di Kab.SBB.
Kata Semi” hasil konsultasi pihaknya dengan bagian Pemdes Kab.SBB bahwa” Pemdes menyatakan bahwa pihaknya berpatokan pada Perbup, yang mengatakan bahwa proses Hukum itu tidak menganggu proses pelantikan Kepala Desa. Sebut Semi
Semi menerangkan bahwa” sebenarnya jika di baca pada pasal 41 ayat 7 PP 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Desa disitu menyebutkan” ketika terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala Desa Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikannya dalam jangka waktu 30 hari.
Sehingga jika ada keberatan perselisihan hasil yang di ajukan kepada Bupati seharusnya Bupati mempending Desa tersebut untuk proses pelantikan dan harus menunggu sampai 30 hari.
Sehingga dapat di lihat Perbup katakan lain dan terjadi pertentangan antara yang ada di dalam Perbup dan PP dan secara Hukum harusnya berpatokan pada PP, karena PP adalah merupakan peraturan yang lebih tinggi dari pada Perda. Tutur Semi
Menyikapi hal tersebut tokoh masyarakat Desa Hatunuru Samuel Paulus Rumahuru juga angkat bicara” awal perjanjian atas notaris itu terjadi pada tahun 2015, hal itu di lakukan saat itu oleh oknom MR tersebut saat ke Ambon untuk melakukan hal itu dengan pihak perusahan di Kota Ambon.
Kata Rumahuru” saat proses itu oknom MR mengatakan bahwa dia sebagai yang punya hak pada wilayah Desa Hatunuru karena sebagai Raja Negeri, hal itu di lakukan oleh oknom tersebut Tampa memberitahukan pada masyarakat Desa, juga Pemerintah Desa serta juga BPD.
Hal ini berjalan begitu lama sejak 2015 hingga 2021 ini baru di ketahui ternyata oknom tersebut melakukan penipuan dan penggelapan serta manipulasi jabatan sebagai pejabat kepala Desa.
Oknom tersebut telah sekian lama mengambil galian C sebagai hasil PAD bagi Desa Hatunuru, dan baru di ketahui pihak perusahan beberapa hari lalu.
Kata Rumahuru” sebagai masyarakat sangat merasa di rugikan sehingga pihaknya mengajukan laporan ke pihak yang berwajib untuk di proses secara Hukum yang berlaku, selain itu juga pihaknya melayangkan surat kepada Bupati untuk di tunda pelantikannya selaku Kepala Desa terpilih. Tutup Rumahuru
(Rdks)
