Malifut,beritasumbernews.com
Tim gabungan personil Polsek Malifut dan Polsek Kao gandeng personil Koramil Malifut lakukan kegiatan Razia Alat pengolahan emas (Tromol) ilegal di wilayah Kec. Malifut.

Kegiatan Razia tersebut di pimpin lansung Kapolsek Malifut Ipda. Mifta I. Saleh.S.Sos bersama sejumlah personil gabungan TNI/Polri. Jumat 19/11/2021

Sebelum kegiatan tersebut di jalankan di awali dengan apel gabungan secara bersama dan di pimpin lansung oleh Kapolsek Malifut, bertempat di Mapolsek Malifut.

Usai apel gabungan personil gabungan TNI/Polri tersebut lansung bergerak menuju lokasi / sasaran Razia, Pemilik peralatan yang digunakan penambang untuk mengolah emas (Tromol) ilegal.

Saat personil gabungan melakukan Razia di lokasi personil gabungan menemukan 8 Tabung Tromol, dan 1 unit mesin diesel milik Bardi warga Desa Ngofagita.

Sementara ada juga yang lain yaitu 14 Tabung Tromol, dan 1 unit mesin diesel, barang tersebut milik bapak Arsi Otolua, kemudian juga Rudi Barani warga Desa Wangeotak yang memiliki 10 tabung tromol dan 1 buah mesin Disel.

Jumlah Tabung Tromol dan mesin diesel yang berhasil disita oleh personil gabungan ialah” 253 Tabung dan mesin diesel sebanyak 18 buah.

Kapolsek Malifut menghimbau kepada pemilik tromol maupun masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas ilegal, dan tromol tromol segera di lepas. (Endy-21)