Kairatu,beritasumbernews.com
Berdasarkan surat laporan polisi yang berNomor : 95/LP-JSW&R/XI
Larmpiran : 1 (satu) Jepitan
Perihal : Laporan Pengaduan, Kuasa Hukum Demianus Salawaney melaporkan dua warga Tihulale ke Polisi. Selasa 30/11/2021
Jacob. S. Wakanno.SH selaku Advokat dan Pengacara yang berkedudukan di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, kemarin melaporkan dua warga Tihulale ke pihak Polisi atas dugaan pencemaran nama baik di postingan Facebook (FB).
Dua warga yang di laporkan ke polisi atas perbuatan mereka yang memosting kata – kata ujaran kebencian di Facebook (FB) yakni Ega Wairara, Naomi Salawane Wairara.
Kejadian postingan itu terjadi saat mana Demianus Salawaney terpilih kembali menjadi Kepala Desa dan tanggal 25 November 2021, Demianus Salawaney mengadakan rapat Negeri, saat dalam rapat tersebut ada warga yang bertanya terkait dua rumah warga yang di bangun saat DS masih menjabat sebagai pejabat Kepala Desa.
Kuasa Hukum Demianus Salamaney yakni Jacob. S.Wakanno.SH yang di hubungi awak media ini menyampaikan sedikit ulasan kronologis peristiwa adanya terjadi pelaporan yang di lakukan olehnya ke pihak Polisi.
Kata Wakanno” hal ini terjadi berawal dari saat tahun 2020, DS saat itu hendak menjadi sebagai pejabat kepala Desa, dan saat itu pula tiba – tiba terjadi bencana alam gempa bumi, yang mengakibatkan ada rumah Warga yaitu Demias Wairata hancur berantakan.
Sehingga dari hal itu yang di alami warga Demias Wairata itu yang mana kemudian lalu datangi DS saat menjadi pejabat Negeri Tihulale, dengan tujuan meminta bantuan dari Desa agar bisa membangun rumahnya sehingga ia bisa hidup. Jelas Wakanno
Lanjutnya” warga Desa yang rumahnya hendak hancur itu datangi pejabat dan meminta salah satu ibu yakni Ros Luky supaya bisa membantu mengambil bahan bangunan di toko.
Akhirnya karena prihatin DS pun mengiyakan cara tersebut demi menyelamatkan warganya, namun ada pernyataan yang di sampaikan oleh pejabat saat itu bahwa” kalau beliau mau membantu oke saja nanti kalau dana gempa cair kemudian barulah diganti,untuk membayar ke toko bangunan (toko material) di gemba.
Lalu hal tersebut pun di lakukan karena hal tersebut, Pelapor membijaki itu untuk membantu Demias Wairata supaya ada rumah.
Seiring waktu akhir masa jabatan Pelapor, dana gempa belum juga cair dan toko bangunan
telan menagi harga bahan bagunan, akhirnya pelapor katakan kepada Demias wairat
Uang Desa pun di beriika. harga bangunana dengan catatan dana gemba keluar baru di ganti kemudian Pelapor suruh untuk menandatangani kwitansi dan pernyataan.
Dalam pernyataan itu Bapak Demias Wairata menyatakan bahwa saya akan mengembalikan uang Desa pada saat dana gempa itu cair dan proses hutang menghutang ke desa ini tidak di sampaikan kepada siapa
siapa, tapi bapak Demias Wairata ini yang menyampankan kepada orang lain setelah dana itu cair
sampai sekarang beliau tidak mengemballkan uang di maksud, dan saat itu Pelapor sudah tidak
menjadi Pejabat kepala Desa tihulale lagi
Dari pertanyaan warga desa itulah maka munculah postingan dengan ujaran kebencian serta pencemaran nama baik dan hal itu mendorong DS melaporkan pelaku ke pihak polisi.
Dalam perbuatan yang dilakukan oleh terlapor Ega Wairata dan Ny.Naomi Salawane Wairata adalah penyebar Kabar Bohong (HOAX) kepada masyarakat di media social atau internet yang bertentangan dengan pasal 28 ayat (1) uu ITE, sesuai ketentuan pasal tersebut pada ayat (1) mengatur setiap orang dilarang untuk menyebarkan berita bohong.
Setiap orang dengan sengajo dan tanpa hak memyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Dalam Bab ketentuan pidana dalam UU ITE tercantum rincian pidana penyebar Hoas Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang berbunyi” Setiap orang yang memenuhi unsur yang di maksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) maka di
pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu milyar
rupiah)
Selain pasal 28 tersebut, memuat kabar, pesan berantai yang beredar di Facebook, penyebaran hoax
bisa di jerat dengan Undang – undang Nomor 1 tahun 1946.
Informasi Transaksi flektronk yang dibuat oleh Terlapor I dan Terlapor II bermuatan pencemaran nama baik secara berkaitan dengan SARA yang dalam UU ITE, ketentuan, penghinaan pencemaran nama baik, diatur dalam pasal 27 ayat (3) sedangkan ketentuan tentang SARA di atur dalam pasal 28
ayat (2) UU ITE. (Yan.L)
