Halut – beritasumbernews.com
Kejaksaan Negeri Halmahera Utara resmi menetapkan dua tersangka yakni SH dan GM sebagai tersangka yang di duga telah melakukan tindak pidana Korupsi Penyelewengan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Halmahera Utara tahun anggaran 2015 dan 2016.

Informasi ini di sampaikan oleh Kasi Intel Kejari Halut Ridzky Septriananda.SH kepada wartawan kemarin lewat rilisnya, di sampaikan bahwa tepatnya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Halut gelar penetapan tersangka tersebut di langsungkan yang di lakukan oleh Tim penyidik Kejari Halut lewat Kasi Pidsus Eka Yakob Hayer.SH. Jumat 21/01/2022

Di sampaikan Ridzky” Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Halmahera Utara tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp.1.365.861.596 (Satu Milyar Tiga Ratus enam puluh lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah).

Lanjut Ridzky” Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah tim berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dan kerugian negara yang timbul.

Selanjutnya Para Tersangka akan ditahan untuk waktu 20 (hari) kedepan guna melengkapi administrasi berkas perkara supaya dapat untuk segera dilimpahkan ke Persidangan. Terang Ridzky

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya
(Endy-21)

 

By Sherly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *