Halut – beritasumbernews.com
Pelaku kasus penganiayaan dua tahun lalu yang sempat terbengkalai di Polsek Tobelo Selatan kini Abdul Rahman Maneking Alis Unta, Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Gamhoku itu sudah di tetapkan sebagai DPO oleh Polsek Tobelo Selatan.
Kasus tersebut sempat jadi sorotan publik lewat pemberitaan beberapa media, kasus tersebut atas Kasus Penganiayaan terhadap Amos Ansiga Warga Desa Gamhoku, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara.
Yang mana kasus tersebut ramai diperbincangkan di publik sejak
dari bulan April tahun 2020 sampai masuk tahun 2022 saat ini.
Kini Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Maluku Utara, Resort Halmahera Utara, Sektor Tobelo Selatan. Jln Trans Tobelo – Sofifi di Tobe, Menetapkan pelaku tersebut Abdul Rahman Maneking Alias Unta yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang dengan Nomor : DPO/01/XI/2021/Reskrim. Yang ditanda tangani oleh Kapolsek Tobelo Selatan, Ipda. Berry Namotemo, SH., pada tanggal 27 November 2021. Serta Foto Tersangka terlampir untuk diwaspadai/diminta keterangan di tangkap/diserahkan di Kantor Polsek Tobelo Selatan, Polres Halmahera Utara, agar pelaku tersebut bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai Hukum dan UU yang berlaku.
Singkat Kronologis kasus Abdul Rahman ditetapkan Tersangka oleh Polsek Tobelo Selatan sejak April Tahun 2020, saat tersangka hendak mau diserahkan oleh Polsek Tobelo Selatan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada bulan September 2020, namun Tersangka memilih kabur ke Pulau Sangir, Sulawesi Utara, bersembunyi sampai tahun 2021.
Bulan Mei 2021 Tersangka balik dari tempat persembuyian di Sangir ke rumahnya di Desa Gamhoku, Tobelo Selatan, dan menetap berbulan-bulan di Gamhoku serta beraktifitas seperti biasa sebagai Nelayan sampai Oktober 2021.
Kemudian datang pada Tanggal 27 November 2021 Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO yang ditetapkan oleh Polsek Tobelo Selatan.
Sementara itu, Prasetyo Pristanto, SH.,MH., Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang ditemui oleh Wartawan kemarin menjelaskan” Mengatakan pihak Kejari Halut masih menunggu untuk Polsek Tobelo Selatan dapat menyerahkan Tersangka AR Alias Unta bersama berkasnya yang sudah lengkap tersebut.
“Untuk kasus tersebut berkasnya sudah lengkap, tinggal Polsek Tobelo Selatan membawa Tersangka bersama berkasnya itu saja, Kejari Halut sampai saat ini masih tetap siap menerima dan menunggu untuk Tersangka segera di serahkan oleh Polsek Tobsel, apabila Tersangkanya sudah diserahkan, maka kami langsung melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tobelo untuk segera diproses sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, mengingat kasus tersebut sudah sangat lama”. ungkap Prasetyo
Sedangkan menurut korban Amos Ansinga dan Keluarganya, Saat ini telah berganti tiga pimpinan Kapolsek Tobelo Selatan di Kantor Polsek tersebut.
Namun sangat di sayangkan sosok Abdul Rahman Maneking Alias Unta belum juga ditangkap, ia selalu lolos dan bebas berkeliaran sejak dari tahun 2020 sampai tahun 2022 saat ini.
Hal itulah yang masih menjadi tanda tanya besar bagi Amos Ansiga dan keluarganya.
“Kata Amos kepda awak media saat di temui di kediamannya” Mengapa Abdul Rahman susah untuk di tangkap oleh Polisi, sedangkan beberapa waktu lalu yaitu, pada tahun 2021 kan Tersangka sudah kembali dari tempat pelariannya dari Pulau Sangir dan ia sudah pulang tinggal menetap berbulan-bulan di rumahnya di Desa Gamhoku, bahkan Tersangka bebas beraktifitas sebagai nelayan, sempat pergi melaut menangkap ikan dengan Pajeko nyata-nyata di depan mata kami saat itu, bahkan Tersangka pernah sandar beberapa kali dengan perahu Pajeko untuk menjual ikan di Pelabuhan TPI Desa Wosia Tobelo pada tahun 2021, sebenarnya apa hambatannya sehingga Polisi belum bisa menangkap Abdul Rahman, kami sudah cape bolak-balik Kantor Polsek Tobelo Selatan untuk memberitahukan ke Kapolsek bahwa Tersangka sudah ada di rumahnya waktu itu, tetapi malahan kami hanya mendapat janji kosong selama ini, jadi percuma kami lapor Polisi”.Kesal Amos
Ia berharap dengan adanya status pelaku sebagai DPO Polisi secara profesional dapat mengejar pelaku agar bisa di tahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Hukum dan UU yang berlaku. Tutup Amos
(Endy-21)
