SBB,beritasumbernews.com,Atas nama Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon pada Selasa 15 Februari 2022, lewat Kuasa Hukum Nurbaya Mony SH., MH melayangkan surat laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Surat laporan pengaduan tersebut bernomor : 03/LBH&KH.FH/SRT.KLR/II/2022 yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Selasa 15/02/2022
Selaku Kuasa Hukum pada Kliennya Bernadus Sapia, Nurbaya Mony kepada awak media ini menyampaikan bahwa” pihaknya telah layangkan surat pengaduan kepada Kejari SBB dengan tujuan hendak melaporkan tiga Jaksa yang di duga lakukan intimidasi serta mengancam Kliennya.
Dari surat laporan yang di layangkan itu menyebutkan ketiga Jaksa tersebut yakni” Jaksa G, Jaksa S, dan Jaksa RN.
Di katakannya Bahwa” ketiga oknum jaksa tersebut diatas pada hari selasa tanggal 1 Februari Tahun 2022 mendatangi Rumah Klien saya (Bernadus Sapia) untuk meminta klien saya mencabut perkara Dugaan Tindak Pidana Fitnah dan Pencemaran Nama baik yang dilakukan oleh ke empat tersangka yang merupakan oknum Guru di Sekolah Negeri 2 Kamarian.
Lebih lanjut di katakannya” ke tiga Oknum Jaksa yang tersebut diatas tidak hanya meminta klien saya untuk mencabut laporannya, akan tetapi diantara ketiga oknum jaksa tersebut terkesan mengancam klien saya bahwa dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh klien saya (Bernadus Sapia) hanya mempunyai ancaman hukuman yang tidak seberapa apabila dibandingkan dengan kasus perkara Korupsi yang seakan-akan diantara ketiga oknum jaksa tersebut menuduh bahwa klien saya selama menjadi Kepala Sekolah SD Negeri 2 Kamarian
pernah melakukan Korupsi Dana Bos.
Katanya” Dugaan Tindak pidana Fitnah dan Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan oleh Klien saya ke Polres SBB dan sekarang berkas Perkaranya yang dinyatakan sudah P-21 dan siap untuk berkasnya dikirim ke Pengadilan namun oknum jaksa tersebut mengembalikan berkasnya untuk mempertajam kembali pendapat dari Saksi Ahli Hukum Pidana dan Saksi Ahli Bahasa.
Namun saat pihaknya lakukan Konfirmasi dengan saksi ahli dengan Saksi Ahli Hukum Pidana, beliau mengatakan
bahwa Dugaan Tindak Pidana Fitnah dan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh ke empat tersangka tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.
Pasalnya” sebagai penegak hukum, ketiga oknum Jaksa yang namanya disebutkan diatas tersebut telah melanggar kode etik sebagai seorang jaksa, dan dalam melaksanakan tugasnya jaksa dilarang untuk diantaranya menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan
penekanan secara fisik dan atau psikis; dan bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun. (Yan.L)
