Halut,beritasumbernews.com,Selain Kecamatan Loloda Utara dan Kao Teluk yang dimekarkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara juga bakal melakukan pemekaran Kao barat menjadi dua wilayah pemerintahan.
Rencana pemekaran Kecamatan Kao Barat dalam waktu dekat ini Pemerintah akan melakukan diskusi bersama seluruh komponen masyarakat. Ujar Kadis DPMD Drs. Wenas Rompis pada Wartawan kemarin di Kantornya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Wenas Rompis, menambahkan” persiapan pemekaran Kecamatan di Kao Barat akan dilakukan kajian bersama dengan seluruh komponen masyarakat terkait nama Kecamatan serta pembagian Desa – Desa yang masuk dalam wilayah pemekaran. Terangnya
Kata Rompis” Kami masih merampung dokumen untuk persiapan pemekaran Kecamatan Loloda Utara dan Kao Teluk, Sementara untuk pemekaran Kecamatan Kao Barat dalam waktu dekat ini akan kami diskusikan bersama seluruh tokoh masyarakat,” Senin (14/2/2022).
Rompis juga mengaku” rencana pemerintah ikut memekarkan Kecamatan Kao Barat lantaran wilayah tersebut berbeda dengan enam belas (16) kecamatan lainnya, Dengan kondisi geografis perlu memberikan sentuhan pelayanan pemerintahan dari Kecamatan ke Desa.
Pasalnya” selain itu juga karena jumlah desa yang ada di Kecamatan Kao Barat dinilai sudah memenuhi unsur regulasi sebagai salah satu Kecamatan untuk dilakukan persiapan pemekaran.
Kata Rompis” Jumlah Desa di Kecamatan Kao Barat sudah 22 Desa, 1 Desa persiapan dan 21 Desa defenitif, dan Untuk syarat pemekaran Kecamatan minimal 10 Desa maka Kao Barat sudah layak dimekarkan,” Tutur Wenas.
Disinggung soal anggaran pemekaran ketiga (3) kecamatan tersebut, Rompis mengatakan” tidak bermasalah karena Pemerintah Daerah (Pemda) sebelumnya telah melakukan pembahasan dengan sejumlah dinas terkait, termasuk dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Utara. Jelasnya
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) itu menyebutkan, dengan dimekarkan ketiga (3) Kecamatan maka jumlah Kecamatan di kabupaten Halmahera Utara akan menjadi 20 kecamatan.
“Ketika dimekarkan maka pelayanan pemerintahan ke masyarakat dapat terlaksana dan terlayani dengan baik,” Pungkasnya.
(Endy)
