Ambon,beritasumbernews.com,Satu warga Amahusu Kompleks Westopong, Kec.Nusaniwe Kota Ambon FVS (32) di tangkap karena di duga bawa Narkotika jenis ganja sebanyak 178 paket.

Warga Amahusu tersebut di tangkap di kediamannya sendiri di Amahusu Westopong, Kec.Nusaniwe Kota Ambon subuh dini hari, sekitar pukul pukul 03 : 30 Wit oleh Sat Narkoba Polresta Ambon. Selasa 08/02/2022

Rilis yang di sampaikan Kapolresta Ambon Kombes Pol. Raja Arthur Lumongga Simamora.S.Ik lewat Humas Polres menyampaikan bahwa” Sat Res Narkoba Polresta Ambon dapat informasi sekitar pukul 02 : 00 Wit dini hari, bahwa TSK FVS sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Ganja di Amahusu. Ungkap Kapolresta

Lanjutnya” kemudian dari informasi tersebut Sat Resnarkoba Polresta Ambon melakukan pengintaian terhadap tsk, kemudian sekitar pukul 03.30 Wit dini hari Sat Res Narkoba mulai melakukan penangkapan terhadap tersangka FVS di kediaman tersangka di desa Amahusu waestopong.

Kata Kapolresta” akhirnya ditemukan 178 paket Narkotika jenis Ganja yang TSK simpan dalam keranjang pakaian kotor TSK, selanjutnya tersangka bersama BB diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta P.Ambon & P.P Lease untuk diproses sesuai dengan Hukum Yang Berlaku.Jelas Kapolresta

Total BB terduka pelaku inisial FVS sebanyak 178 (seratus tujuh puluh delapan) paket narkotika jenis ganja dengan berat total 168,36 gram. Sebut Kapolresta

Tambah Kapolresta” Dari Hasil interogasi yang dilakukan oleh Anggota Sat Resnarkoba, TSK mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut RT di bandung.

Akhirnya TSK FVS di Kanakan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 thn 2009, yang mana unsur Pasal 112 ayat (1) yaitu” Tampa hak atau melawan Hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara pada pasal 114 ayat 1 bahwa” Tampa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Tutup Kapolresta (Rdks)

By Sherly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *