Saparua,beritasumbernews.com
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melaksanakan program penyuluhan Hukum Jaksa Masuk sekolah yang berlokasi pada SMK Negeri 2 Maluku Tengah di Saparua.

Program penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah merupakan agenda tahunan Program Kejaksaan Republik Indonesia yang sasarannya pada siswa-siswi  yang bertujuan untuk memberi pemahaman terhadap siswa tentang aturan-aturan, dan norma – norma Hukum yang harus di pahami dan dilaksanakan oleh siswa maupun siswi. Rabu 09/02/2022

Dalam kesempatan ini Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menyampaikan materi tentang Bullying /perundungan yang bertujuan memberikan pemahaman anak /siswa mengenai bullying.

1.Memberitahu pada anak bahwa bullying tidak baik dan tidak dapat dibenarkan
dengan alasan maupun tujuan apapun.

Setiap orang layak diperlakukan dengan hormat, apapun perbedaan yang mereka miliki.

2.Memberitahu pada anak mengenai dampak￾dampak bullying bagi pihak-pihak yang terlibat maupun bagi yang menjadi “saksi bisu”.

Memberi saran mengenai cara-cara menghadapi bullying, Setelah diberikan pemahaman mengenai bullying,anak-anak juga perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan ketika mereka menjadi sasaran dari bullying agar dapat menghadapinya dengan aman tanpa menggunakan cara – cara yang agresif atau kekerasan, yang dapat semakin memperburuk keadaan.

Cara-cara yang dapat digunakan, misalnya dengan mengabaikan pelaku, menjauhi pelaku, atau
menyampaikan keberatan mereka terhadap pelaku dengan terbuka dan percaya diri.

Mereka juga
dapat menghindari bullying dengan berada di sekitar orang-orang dewasa, atau sekelompok
anak-anak lain.

Apabila anak menjadi korban bullying dan cara-cara di atas sudah dilakukan
namun tidak berhasil, mereka sebaiknya didorong untuk menyampaikan masalah tersebut kepada orang-orang dewasa yang mereka percayai, baik itu guru di sekolah maupun orang tua atau
anggota keluarga lainnya di rumah.

Membangun hubungan dan komunikasi dua arah dengan anak.
Biasanya pelaku bullying akan mengancam atau mempermalukan korban bila mereka mengadu kepada orang lain, dan hal inilah yang biasanya membuat seorang korban bullying tidak mau mengadukan kejadian yang menimpa mereka kepada orang lain.

Oleh karena itu, sangat penting
untuk senantiasa membangun hubungan dan menjalin komunikasi dua arah dengan anak, agar
mereka dapat merasa aman dengan menceritakan masalah yang mereka alami dengan orang – orang terdekat mereka, dan tidak terpengaruh oleh ancaman – ancaman yang mereka terima dari para pelaku bullying.

Dalam kehidupan masa kini yang serba sibuk dan penuh aktivitas, semakin sulit bagi para orang tua dan anggota keluarga untuk mendorong mereka guna tidak menjadi “saksi bisu” dalam kasus bullying.

Dalam sambutannya Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Maluku tengah menyampaikan untuk siswa dapat mengikuti kegiatan ini sehingga siswa dapat memahmi pentingnya batasan-batasan dalam pergaulan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy, SH.MH  secara  pun menghimbau kepada  siswa untuk benar-benar setelah mendengar materi ini maka dapat menyampaikan kepada semua orang tentang pentingnya pergaulan dalam masyarakat dan melakukan Bullying.

Kegiatan yang dilaksnakan berlangsung dari pukul 09 :00 wit s/d pukul.11:00 wit, dalam paparan materi yang di sampaikan oleh  Kacabjari Ambon di Saparua bersama Kepala Seksi Intelijen Perdata dan Tun, patrick soumokil pun terjadi interaksi / tanya jawab antara siswa dengan pemateri sehingga kegiatan yang berlangsung benar-benar di pahami oleh siswa. (Veja/Red)