Saparua,beritasumbernews.com
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menetapkan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Sirisori Islam EP dan Sekretaris Negeri Sirisori Islam MTT menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalaggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019.
Hal ini sesuai Surat Penetapan trersangka Nomor : B- 109 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka EP dan B-108 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka MTT tanggal 23 Maret 2022
Penetapan kedua tersangka EP dan MTT, kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy, SH.MH di lakukan setelah melalui serangkaian expose perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022.
Sehingga atas peran kedua tersangka maka penydik berkeyakinan berdasarkan 2 alat bukti dan menaikan status EP dan MTT menjadi tersangka, Bahwa berdasarkn perhitungan sementara indikasi kerugian sebesar kurang lebih 360 jt.
Dijelaskan oleh oleh Ardy atas perbuatan tersebut kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP kata Ardy. (Rdks)
