Ambon,beritasumbernews.com
Persidangan lanjutan perkara Dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan pabrik es skala kecil tenaga surya kapasitas 2 ton perhari tahun anggaran 2015 pada Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Nomor : 47 / Pen.Pid.Sus- TPk/ 2021 PN Amb dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon secara online dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan atas terdakwa Semy Theodorus oleh
Asmin Hamja, SH., MH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.
Dalam Pembacaan Surat Tuntutan menyatakan terdakwa samy Thedorus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan, turut melakukan, turut serta melakukan, dengan perbuatan yang berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebagaimana diatur dalam Surat dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Jhony James Kay dengan pidana penjara selama 1 (tahun) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah oleh terdakwa.
Dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 (tiga) bulan kurungan, dan untuk uang pengganti telah dilakukan pembayaran oleh terdakwa Semy Theodorus (selaku penyedia barang dan jasa) senilai Rp. 894.049.349 (delapan ratus sembilan puluh empat juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).
Setelah pembacaan Tuntutan, sidang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 4 April 2022 agenda Pembacaan Pledoi dari terdakwa terdakwa Arianjte Semy Theodorus/ Penasehat Hukumnya.
Ke tiga terdakwa masing dalam berkas perkara dan nomor perkara yang berbeda. (Janes)
