Halut,beritasumbernews.com
Melakukan perbuatan bejat, Kades Wari Ino yang kini di berhentikan oleh karena terlilit kasus pelecehan seksual 16 anak di bawah umur, di tuntut oleh JPU Halut 12 tahun penjara.
Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara
Agus Wirawan Eko Saputro.SH.MH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya menjelaskan bahwa” karena sudah di berhentikan sebut mantan Kades Wari Ino, Kec. Tobelo inisial MT kini di tuntut 12 tahun penjara. Ucap Kejari
Lanjutnya” mantan Kades MT di tuntut atas perbuatannya dugaan pencabulan pada 16 anak di bawah umur dari jenis kelamin yang berbeda. Bebernya
Korbannya 16 anak di bawah umur dari jenis kelamin yang berbeda, menggiring mantan Kades yang dulunya juga adalah koordinator PPA ke terali besi.
Dia di denda sebesar Rp. 60 juta, namun jika dia tidak mampu membayarnya maka otomatis dia akan di kurung enam bulan kurungan, ucap Kejari pada wartawan di ruang kerjanya. Jumat 22/04/2022
Pasalnya” saat ini MT atau mantan Kades ini, masih menghadapi dua agenda sidang lagi, guna mendapat pembelaan dan putusan atas kasus pencabulan yang sudah di lakukannya. Pungkasnya (Endy)
