SBB,beritasumbernews.com,Mantan penjabat Kepala Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Albert Kapitan, divonis 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa 13/06/23

Hukuman ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon dipimpin Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi. S.H. didampingi dua Hakim Anggota.

Majelis Hakim dalam Amar Putusannya, memutuskan dan menyatakan terdakwa Alberth Kapitan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang bersumber dari anggaran ADD/ DD Desa Huku Kecil, Kec Elpaputih, Kab SBB tahun anggaran 2018/2019, sebesar 2 miliar lebih.

“Sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.” ujar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ambon.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alberth Kapitan, dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, denda 10 ribu rupiah, Subsider 2 bulan kurungan

“Tak hanya itu, mantan penjabat Kepala Desa Huku Kecil itu juga di tuntut pidana uang pengganti sebesar Rp 10 juta, jika tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.” tandas Majelis Hakim. (Veja)