Malifut,beritasumbernews.com
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang di lakukan seorang ayah tiri pada korban yang adalah anak tirinya sendiri.

Korban diasuh oleh pelaku sejak 2915 dan kini telah berusia 7 tahun, Polsek Malifut akhirnya berhasil mengungkapnya atas perbuatan pelaku yang selama ini tersembunyi.

Pelaku berinisial SR (20) merupakan ayah tiri korban, berhasil di ungkap Polsek Malifut pada Sabtu 28/05 dua hari lalu dan menurut Kanit Reskrim Polsek Malifut, Bripka Dartoman purba SH, kepada awak media bahwa” setelah kurang lebih dua bulan pelarian, pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur itu akhirnya ditangkap.

Menurut Kanit” Pihaknya sempat kesulitan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Di mana pelaku sebelumnya bertempat tinggal di Desa Dum Dum, setelah adanya peristiwa tersebut kemudian bersembunyi di hutan NHM.

“Dengan upaya pencarian termasuk kerja sama dengan masyarakat desa setempat, akhirnya pelaku kami tangkap pada Sabtu pekan kemarin. Pelaku ini diamankan di kebun tomat,” ujar purba.

Menurutnya, pelaku tidak menetap di kebun, namun secara kebetulan petugas mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di kebun tersebut, Pada saat diamankan, pelaku membawa Samurai dari jepang, namun tidak sampai melakukan perlawanan.

Pelaku diketahui dengan menggunakan jarinya guna melayangkan aksi bejatnya pada korban sebanyak empat kali, sejak tahun 2019, Pelaku menikah dengan ibu korban sejak tahun 2014, dan sekitar tahun 2015 korban tinggal bersama ibu dan pelaku. Jelas Purba

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat 1, ayat 3 Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Jadi kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kanit Reskrim Polsek malifut Dartoman purba kepada awak media kemarin (Endy)

By Sherly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *