Ambonberitasumbernews.com – Seorang kakek berusia 65 tahun JL alias Jun yang di seret ke trali besi akibat cabuli anak di bawah umur berusia 12 tahun.

Setelah berproses lewat proses hukum dalam beberapa waktu, akhirnya berakhir di pengadilan hukuman yang di Vonis Hakim pada pengadilan Negeri Ambon.

Hukuman tersebut dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Orpha Martina didampingi Rahmat Selang dan Lutfi Alzagladi masing masing sebagai Hakim anggota berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 04/07/23.

Menurut Hakim Orpha Marthina, Opa berusia 65 tahun tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak usia 12 Tahun sebagai mana disebutkan dalam pasal 82 ayat 1 UU perlindungan Anak.

Atas Perbuatannya sehingga Majelis Hakim dalam perkara ini, mengadili, menyatakan terdakwa JL alias Jun alias Opa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak usia 12 tahun sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tak segan-segan majelis Hakim dalam perkara ini juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JL dengan pidana penjara selama 5 tahun yang semuanya atau keseluruhan dipotong selama terdakwa dalam tahanan.

“Selain pidana penjara menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar 60 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.” ungkap Hakim dalam persidangan itu

Perbuatan terdakwa dalam kasus ini terjadi pada Hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 bertempat di dalam Kapal Elizabeth II Rute Leksula-Ambon tepatnya di depan toilet desk 1 dengan Posisi Kapal berada di Perairan Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, kabupaten Maluku Tengah.

“Terdakwa ditahan atas tindakan pencabulan yang dilakukan sebagaimana dakwaan JPU Lilia Helut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, “dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak (AVL 12 tahun) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul.” jelas Hakim

Diketahui, Vonis Hakim sama beratnya dengan tuntutan JPU Lilia Helut yakni 5 tahun, namun Subsidairnya berbeda, yang mana dalam tuntutan JPU dimintakan Subsidair 3 bulan namun Vonis Hakim Subsidair turun menjadi 1 bulan.

Usai mendengarkan Vonis Hakim, Terdakwa JL didampingi Kuasa Hukumnya menyatakan pikir pikir, demikian juga JPU menyatakan Pikir Pikir. (Veja)

By Sherly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *