Ambon – berutasumbernews.con, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa mantan Kadis PU SBB Ir. Thomas Wattimena.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan pada hari Kamis (11/01/2024) oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Selang dengan anggota majelis Agustina dan Sampe.
Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ronald Renyut dalam proyek Pembangunan Ruas Jalan Rambatu-Manusa tahun 2018 pada Dinas PUPR Kabupaten SBB yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 7.124.184.346.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, sedangkan pidana tambahan uang pengganti tidak dijatuhkan kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum Yanes dan Ria menyatakan pikir-pikir, begitupun JPU Nita Tahuayo juga menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya terdakwa Ir. Thomas Wattimena dituntut oleh Penuntut Umum Achmad Attamimi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ditambah denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Informasi ini berhasil di himpun redaksi media beritasumbernews.cim atas konfirmasi dari sumber terpercaya pihak Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, SH, MH, selaku Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku. (V374)
