Ambonberutasumbernews.con, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa mantan Kadis PU SBB Ir. Thomas Wattimena.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan pada hari Kamis (11/01/2024) oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Selang dengan anggota  majelis Agustina dan Sampe.

Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan  Ronald Renyut dalam proyek Pembangunan Ruas Jalan Rambatu-Manusa tahun 2018 pada Dinas PUPR Kabupaten SBB yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.  7.124.184.346.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, sedangkan pidana tambahan uang pengganti tidak dijatuhkan kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum Yanes dan Ria menyatakan pikir-pikir, begitupun JPU Nita Tahuayo juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya terdakwa Ir. Thomas Wattimena dituntut oleh Penuntut Umum Achmad Attamimi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ditambah denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Informasi ini berhasil di himpun redaksi media beritasumbernews.cim atas konfirmasi dari sumber terpercaya pihak Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, SH, MH, selaku Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku. (V374)

 

By Sherly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *