Ambon.beritasumbernews.Com. Komisi I DPRD Promal Memanggil PJ Bupati Buru, DR. Jalaluddin Salampessy, S Pi, MSi untuk membicarakan beberapa agenda penting diantaranya adalah rencana untuk mendefinitifkan 38 desa persiapan menjadi desa definitif dan juga proses pemilihan kepala desa (pilkades) jikumerasa sudah dilakukan sejak tahun 2010 lalu namun belum juga dilantik oleh Bupati Buru, Ambon 1/08/2022
” Dalam Berbagai dinamika yang terjadi saat rapat bersama dewan ada beberapa hal yang kemudian menjadi rujukan untuk disesuaikan sesuai dengan aturan hukum dimana upaya-upaya dilakukan oleh saudara yang bersangkutan (kepala desa jikumarasa terpilih) Bapak Abdullah Elwuar kemudian merujuk pada beberapa aturan yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan hukum yang ada sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 hari ini proses tentang Pilkades berlangsung,
Jikumerasa melakukan upaya hukum sesuai dengan aturan hukum yang ada, dimana beliou memproses persoalan terjadi ke komisi,
Informasi publik yang di proses akan dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan ini persoalan terkait dengan informasi publik bukan pada esensi Pilkades itu sendiri,” jelas Salampessy.
lanjut Salampessy, dengan adanya persoalan Pilkades dan berbagai proses hukum dilakukan maka dengan demikian serta dalam pertemuan dengan DPRD Komisi I,
maka berdasarkan rujukan surat sudah dikeluarkan dari pemerintah provinsi Maluku atas desakan komisi I DPRD Provinsi Maluku.
kemudian kunjungan lapangan terkait persoalan yang ada dan berbagai fakta riil yang mendorong untuk proses pelantikan, kepada saudara Abdullah Elwuar sebagai kepala desa jikumarasa, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, itulah keputusan dari pertemuan hari ini.ungkapnya
Menurut Salampessy, proses tindak lanjut lantiknya Abdullah Elwuar sebagai kepala desa Jikumarasa,berdasarkan berbagai dinamika administrasi sejak Pilkades 2010 sampai 2022 ada beberapa alasan mendasar.
kemudian melalui proses persidangan substansi masalah bukan membicarakan persoalan pilkades tetapi adanya informasi yang tidak transparan terhadap proses tersebut yang menyebabkan bersangkutan tidak dilantik melalui proses Pengadilan Tata Usaha maka substansi hukum untuk pelantikan tetap dilaksanakan.(Chey).
