SBB,beritasumbernews.com,Adu Cekcok Berujung pengeroyokan dan Sempat ditetapkan tersangka, Tiga pemuda dinyatakan bebas dengan Restorative Justice.
Pelaku pengeroyokan akhirnya bisa kembali bersama keluarga setelah melakukan pengeroyokan terhadap Anak Korban dengan inisial FS.
Rabu, sekitar pukul 18.30 WIT, bertempat di Jalan Trans Seram, Depan Masjid Waitasi, Dusun Waitasi, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Berawal ketika anak korban FS dan sembilan orang temannya dengan menggunakan lima sepeda motor melintasi Jalan Trans Seram di depan Mesjid Waitasi, tiba-tiba mendengar suara makian dari pinggir jalan yang pada saat itu terdapat empat orang pemuda Dusun Waitasi yang sementara duduk dipinggir jalan Trans Seram, yang mana empat orang tersebut adalah ARMIN BUGIS (ARMIN), MUHAMAD FAJRIN RUMAGORAN (DELON), RIZAL TUANANI dan ABJAD KILUWALAGA. Kemudian rombongan anak korban FS berhenti dan terjadi percecokan mulut.
Menurut keterangan dua orang saksi AFRIAN FAKAUBUN dan HAFIZ MUHAMMAD yang termasuk dalam rombongan merasa emosi dan mengundang empat orang pemuda Dusun Waitasi tersebut untuk berkelahi dengan mengatakan: “woe mari bakalai, satu lawan satu”.
Setelah mendengar perkataan itu, ARMIN memanggil HAMDAN MUSSA (HANDEKE) yang berada diseberang jalan.
Sontak ketiga pemuda tersebut melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap Anak Korban FS. HAMDAN MUSSA mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai belakang kepala korban, ARMIN BUGIS mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai belakang kepala korban, dan MUHAMAD FAJRIN RUMAGORAN mengayunkan kepalan tangan kanan dan kiri sebanyak lima kali dan mengenai wajah korban yang masih berusia 17 Tahun 14 hari tersebut.
Ketiga pelaku disangka Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp2.500.000,00. Namun berkat upaya perdamaian berdasarkan pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Irfan Hergianto, SH. MH., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam menyelesaikan perkara dengan restorative justice akhirnya bisa mendamaikan antara pihak para pelaku dan korban.
Jumat tanggal 08 Juli 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan mediasi, upaya dan proses perdamaian terhadap pihak keluarga para tersangka, anak korban dan keluarga Anak korban, dimana Jaksa Fasilitator menjelaskan maksud dan tujuan dari upaya perdamaian kepada para pihak serta disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat yang diwakilkan oleh Kepala Dusun kedua belah pihak dan jangka waktu dari proses perdamaian serta konsekuensi hukum dari upaya perdamaian.
Para pihak menyetujui perdamaian dan dituangkan dalam akta perdamaian sebagai bukti yang sah atas kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan Restorative Justive. (Yan.L)
